Banyak juga orang yang tidak tahu fungsi penting dari hutan mangrove (bakau). Dalam literatur sering disebutkan bahwa hutan mangrove memiliki 3 fungsi, yakni fungsi ekologis, fisik dan ekonomis. Menurut para ahli, hutan mangrove merupakan pusat perkembang biakan ikan dan beragam biota laut lainnya secara alami dan ekosistem mangrove juga menjadi area berbagai jenis burung dan serangga untuk mencari makan selama proses migrasi. Belakangan santer disebutkan, hutan bakau mampu melindungi pantai dari terjangan gelombang secara langsung.
Menurut Dr. Eni Kamal, hutan mangrove juga mempersubur perairan, selain juga fungsi fisiologis untuk menghambat sedimentasi dan mencegah abrasi. Dari sisi Fungsi ekonomi menurut Eni Kamal, keberadaan hutan mangrove sebagai tumbuhnya industri arang, bahan bangunan untuk dermaga, pembuatan frame kapal, perumahan dan sumber bahan obat-obatan, (Kamal et al., 2003; Kamal, 2005).
Mencermati fungsi dari hutan mangrove itu, maka wajar apabila keberadaan hutan mangrove harus dikelola sedemikian rupa. Hal ini terutama dikarenakan makin berkurangnya kawasan hutan mangrove di Indonesia yang disebabkan berbagai faktor. Pada tahun 1999 luas hutan mangrove di Indonesia 8.6 juta ha dan saat ini hanya tinggal 2,5 juta saja dengan 22 jenis dari 44 jenis mangrove yang ada di dunia.
8 Mei 2016 Alumni SMA 3 Padang angkatan 83 Menanam Bakau di Kawasan Angke Kapuk, Jakarta (Foto:Sony Yusrizal)Mengapa luas hutan mangrove terus berkurang ? Bukankah terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang langsung maupun tidak langsung memberikan perlindungan terhadap hutan mangrove. Bahkan setidaknya terdapat tiga peraturan peraturan perundangan yang sangat berkaitan dengan pengelolaan mangrove, yakni Keputusan Presiden Nomor 32 / 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Dalam Kepres dimaksud bahwa ekosistem mangrove merupakan kawasan lindung. Dan diatur pula dalam Kepres dimaksud kriteria sempadan pantai dan kawasan pantai berhutan bakau.
Di samping ada Perpres No 121 Tahun 2012 tentang tentang rehabilitasi pesisir. Dalam Perpres ini diatur kriteria kerusakan ekosistem, tahapan rehabilitasi, monitoring, peran serta dan pembiayaan kegiatan rehabilitasi. Peraturan lainnya adalah Perpres 73 / 2012 tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SPEM), dimana dengan SPEM upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mencapai tujuan terwujudnya pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Baca juga: Fungsi Hukum: Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut (Perikanan)
Dengan peraturan yang terkait langsung dengan pengelolaan kawasan hutan mangrove tersebut tentunya kawasan hutan mangrove di Indonesia harapannya tentu kawasan hutan mangrove tidak terus berkurang dari tahun ke tahun atas sebab apa pun. Meskipun pembangunan di kawasan pesisir adalah penting, tetapi memahami fungsi dan manfaat hutan bakau, maka upaya untuk menjadikan areal hutan bakau yang masih tersisa sebagai kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung patutlah didukung semua pihak. Di samping itu upaya penanaman kembali bakau di kawasan pesisir menjadi sangat penting terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan kawasan pesisir. (dh-1)