Penyitaan dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah dua hal yang berbeda dalam lapangan hukum. Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 1 angka 16, Pasal 38 s/d 46, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130, Pasal 194, dan Pasal 215 KUHAP. Secara hukum berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang dimaksudkan dengan Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Tidak demikian halnya dengan Sita Jaminan, dalam arti sempit sita jaminan lazimnya diterapkan dalam perkara utang-piutang. Dalam hal ini Sita Jaminan yakni menyita barang debitur selama belum dijatuhi putusan dalam perkara tersebut. Tujuan dari sita jaminan itu adalah agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan tergugat selama proses persidangan berlansung, sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut Penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang tersebut. Sita Jaminan juga berbeda pula dengan Sita Eksekusi.
Dalam perkembangannya Sita Jaminan yang tadinya hanya dalam arti sempit (berdasarkan Pasal 227ayat 1 HIR, belakangan dalam prateknya diperluas meliputi sengketa ganti rugi, karena:Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Jo 1247 KUHPerdata.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu harus pula diperhatikan, bahwa Sita Jaminan selain tidak sama maksudnya dengan penyitaan dalam perkara pidana, Sita Jaminan juga berbeda maksud dan maknanya Sita Eksekusi.
Sekalipun Sita Jaminan dalam perkara perdata dalam praktek peradilan telah diperluas lingkupnya, akan tetapi Sita Jaminan hanya terjadi atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita/Panitera Pengadilan Negeri dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.Dalam hal dilakukan sita jaminan sebelum sidang dimulai, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:Penyitaan hendaknya dilakukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam hal sita revindicatoir terhadap barang bergerak tertentu milik penggugat yang ada di tangan tergugat yang dimaksud dalam surat gugat) sekedar cukup untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari.
- Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyitaan harus didaftarkan sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 227 (3) jo pasal 198 dan pasal 199 HIR. Apabila penyitaan tersebut telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional atau Kelurahan, maka sejak didaftarkannya itu, tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan dengan cara apapun, atau membebankan/menjaminkan tanah tersebut. Tindakan tersita yang bertentangan dengan larangan tersebut adalah batal demi hukum.
- Barang yang disita itu, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita conservatoir, harus tetap dipegang/dikuasai oleh tersita (Tergugat).