Sebagai negara yang penduduknya mayoritas Islam, THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan merupakan satu hal yang menjadi harapan seorang pekerja di Indonesia, termasuk bagi pemeluk agama lainnya. THR keagamaan bagi pekerja di Indonesia menjadi perhatian khusus baik bagi pemerintah maupun pengusaha dan tentunya pekerja sendiri. Meskipun demikian tidak jarang seorang pekerja tidak tahu bagaimana perhitungan pemberian THR . Di Indonesia pemberian THR pengaturanya ditetapkan melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja dan peraturan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan pekerja atau pengeluaran pengusaha non upah yang wajib dibayarkan pengusaha (perusahaan) kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Jadi Sepatutnya pengusaha membayarkan THR sebelum Hari Keagamaan dan bukan setelahnya. Bahkan ketentuan pembayaran THR menyebutkan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meskipun pada waktu-waktu yang lalu ada juga THR dibayarkan terlambat dan mungkin tidak memberikan THR dan hal itu jelas menyalahi peraturan perundang-undangan.
Perhitungan THR
Ada pun ketentuan perhitungan pemberian THR keagamaan kepada pekerja berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2916 adalah sebagai berikut:Pekerja yang berhak mendapat THR adalah karyawan/pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan,
- Besaran THR yan diberikan dengan perhitungan:
- Pekerja/karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Pekerja/karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.
Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Membayarkan THR.
Menurut ketentuan, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai sanksi denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Sementara itu sanksi bagi pengusaha/perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerja/karyawanya dikenakan sanksi administratif berupa:
(a) teguran tertulis;
(b) pembatasan kegiatan usaha;(c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan(d} pembekuan kegiatan usaha.Dengan diterbitkannya Permenaker No.6 Tahun 2016 ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/MEN/1995 tentang Tunjangan Hari raya Keagamaan di Perusahaan dinyatakan dicabut. (dh-1).