Bila ditelusuri KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ditemui satu ketentuan yang mengatur bagaimana sebuah surat dakwaan disusun, termasuk bentuknya. Dalam kaitan ini KUHAP berdasarkan Pasal 14 hurud (d) hanya menyebutkan bahwa yang membuat surat dakwaan adalah Penuntut Umum. Artinya, bagaimana bentuk dan susunan surat dakwaan KUHAP tidak menentukannya.
Karena itu, susunan dan bentuk surat dakwaan berkembang sejalan dengan praktek peradilan serta berdasarkan ajaran hukum dari para sarjana. Bentuk dan susunan suatu surat dakwaan pada dasarnya ditentukan oleh hal yang melingkupi tindak pidananya. Dengan demikian, wajar apabila dalam praktek peradilan ditemukan bentuk dan susunan surat dakwaan yang beragam.
Ada banyak faktor yang memungkinkan surat dakwaan bentuk dan susunan surat dakwaan beragam. Bisa karena faktor suatu perbuatan menyentuh beberapa bentuk tindak pidana atau ada keraguan dari penuntut umum menentukan pasal pidana yang mana yang dikenakan yang paling tepat, dan alasan lainnya. Singkatnya, tidak ditentukannya bentuk dan susunan surat dakwaan dalam KUHAP sudah tepat dan menyerahkan sepenuhnya pada Penuntut Umum untuk menentukan bentuk dan susunannya.
Dalam praktek peradilan dijumpai bentuk dan susunan surat dakwaan yang masing-masing bentuk dan jenis surat dakwaan itu memiliki pertimbangan teknis sendiri. Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan disebutkan beberapa bentuk dan susunan surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Dakwaan Tunggal. Dalam surat dakwaan ini hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan dan tidak ada kemungkinan atau ditemukan tindak pidana lainnya yang bisa didakwakan terhadap terdakwa.
- Dakwaan Alternatif. Kebalikan dari dakwaan tunggugal, pada dakwaan alternatif adalah dakwaan disusun secara berlapis, dimana lapisan yang satu merupakan alternatif dan memiliki sifat mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Susunan surat dakwaan alternatif ini dipilih penuntut umum dimungkinkan oleh berbagai aspek yuridis yang melingkupi suatu tindak pidana dan bisa juga karena penuntut umum belum dapat menentukan kepastian tindak pidana yang mana yang paling tepat digunakan.
- Dakwaan Subsidair. Bentuk surat dakwaan subsidair sepintas terlihat sama dengan surat dakwaan alternatif, dimana dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.
- Dakwaan Kumulatif. Berbeda dengan dakwaan altenatif dan dakwaan subsidair, pada dakwaan kumulatif dalam surat dakwaan didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus. Bentuk dakwaan kumulatif biasa dipilih penuntut umum apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana ang masing-masing tindak pidana itu berdiri sendiri. Pada dakwaan kumulatif setiap dakwaan harus dibuktikan satu demi satu dan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan dimaksud.
- Dakwaan Kombinasi. Dari namanya jelas, dakwaan kombinasi adalah surat dakwaan yang merupakan gabungan dari susunan dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Aspek kecermatan dalam menyusun suatu surat dakwaan bukanlah sebatas himbauan atau harapan belaka, tetapi memiliki konsekuensi yuridis. Hal ini setidaknya tidak terpisahkan dari ketentuan KUHAP sendiri sebagai berikut:
1. Pasal 143 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 142 KUHAP, maka suatu perkara tindak pidana dilimpahkan ke pengadilan disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum tersebut diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi: (a) .nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; (b) uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan. Dalam kaitan dengan isi surat dakwaan itu, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan, bahwa Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2)KUHAP batal demi hukum.
Jadi, meskipun pembuatan surat dakwaan oleh KUHAP diserahkan kepada Penuntut Umum, namun KUHAP memberikan rambu-rambunya. Rambu-rambu hukum atas surat dakwaan tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 143 KUHAP.
2. Pasal 144 KUHAP.
Pasal 144 KUHAP menentukan bahwa (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya; (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai dan (3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampai kan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
Dari ketentuan Pasal 144 KUHAP itu bisa dipahami, bahwa sebuah surat dakwaan yang telah disusun dan disampaikan penuntut umum ke pengadilan seharusnya sudah sempurna. Meskipun demikian, sebagai sebuah pekerjaan manusia, apabila ada hal-hal yang salah atau keliru atau pun ada kekurangan dalam surat dakwaan, maka penuntut umum dapat melakukan perbaikan surat dakwaan atau menariknya untuk jangka waktu paling lama 7 hari sebelum sidang di mulai.Konesekuensi dari Pasal 144 KUHAP ini adalah, bahwa, jika dalam surat dakwaan terdapat kekeliruan, kesalahan atau ketidak-sempurnaan dalam menyusunnya tidak dapat lagi diubah setelah sidang dimulai. Dalam hal ini atas surat dakwaan yang mengandung kekeliruan, kesalahan atau disusun dengan tidak cermat, selain tidak dapat diperbaiki lagi dan hakim pun sesungguhnya tidak boleh membetulkan atau mengamini surat dakwaan dimaksud. Dalam kaitan ini KUHAP hanya memberikan jalan kepada hakim untuk membatalkan surat dakwaan penuntut umum sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Apa pun alasannya, sesungguhnya suatu surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP dan telah melewati proses yang ditentukan Pasal 144 KUHAP, maka surat dakwaan yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat materil (bahkan formil) harus dinyatakan batal demi hukum. Meskipun berat untuk membuat keputusan membatalkan sebuah surat dakwaan, tetapi memberikan toleransi terhadap surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sangat berpengaruh bagi upaya upaya penegakan hukum yang berkualitas, profesional dan berkepastian hukum. *** (catatan: Beyete)