Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Surat Pengantar Bukti Dalam Persidangan Perkara Perdata

Pengajuan alat bukti adalah satu tahapan penting dalam beperkara di pengadilan, khususnya dalam perkara perdata atau pada peradilan yang bersifat keperdataan. Dari beberapa alat bukti, alat bukti surat (akta) merupakan alat bukti penting selain dari keterangan saksi. Jika untuk alat bukti saksi, maka para pihak mengajukan saksi-saksi dalam persidangan untuk didengar keterangannya dan keterangan saksi itu menjadi salah satu alat bukti . Sementara tidak demikian dengan alat bukti surat, dimana alat bukti surat harus diajukan pula dalam persidangan secara resmi dan lazimnya diajukan sebelum pemeriksaan saksi.

Hukum acara pada prinsipnya tidak menentukan tata cara bagaimana bukti surat diajukan, namun yang pasti hukum acara menyebutkan bahwa bukti yang sah (termasuk bukti surat) adalah bukti yang diajukan dalam persidangan. Dalam praktek peradilan perdata, para pihak mengajukan surat bukti secara bergiliran. Kesempatan pertama diberikan kepada pihak Penggugat dan selesai Penggugat baru kesempatan Tergugat mengajukan surat bukti.

Baik alat bukti surat yang diajukan Penggugat maupun tergugat tentulah diajukan untuk selain memperkuat dalil-dalil masing-masing pihak atau pun untuk membantah dalil pihak lain. Di samping itu surat-surat bukti yang diajukan berfungsi pula untuk memperjelas duduk persoalan sengketa. Terlepas dari eksistensi dari surat-surat bukti yang diajukan para para pihak, maka surat-surat bukti yang dimiliki para pihak diajukan dengan suatu format permohonan. Artinya jika para pihak memiliki surat bukti atau sejumlah surat bukti, maka surat-surat bukti tersebut diajukan dengan suatu surat pengantar.


Sebagai contoh dari pengantar surat bukti dalam tahapan pengajuan surat bukti dimaksud adalah sebagai berikut:

PENGANTAR BUKTI PENGGUGAT

Dalam Perkara Perdata No. XXX/Pdt,G /2016/PN.XYZ

Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA ....

Perkara Perdata No.XXX /Pdt.G/2016/PN.XYZ

Mempermaklumkan dengan Hormat  __________________________

Padang, Juli 2016

Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA ......

Perkara Perdata No.XXX/Pdt.G/2016/PN.ZYX

Hal: Pengantar Bukti PENGGUGAT

Dengan hormat,

Bahwa sebelum kami kuasa hukum Para PENGGUGAT menyampaikan alat bukti surat, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karuniaNya.

Selanjutnya untuk dan atas nama klien kami, Para Penggugat dalam perkara No.xxx/Pdt.G/2016/PN.XYZ perkenankan kami mengajukan Akta/Surat Bukti yang telah diberi materai dengan cukup, stempel pos dan dileges di Kepaniteraan Pengadilan Negeri XYZ sebagai berikut :

BUKTI P-1: Akta Notaris Musri SH No 114 Tanggal 16 Agustus 2010 tentang Pendirian Yayasan Lestari.

Bahwa Bukti P-1, adalah bukti yang sah dan kuat menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang membuktikan keberadaan Para Penggugat sebagai pendiri Yayasan Lestari yang berkedudukan di kota XYZ.

Bahwa Akta Notaris Musri SH No 114 Tanggal 16 Agustus 2010 tersebut adalah akta pendirian Yayasan Lestari yang telah disesuaikan sesuai dengan UU Yayasan yang baru.

BUKTI P-2: Akta Notaris Musri SH No 110 Tanggal 27 April 2012 tentang Rapat Pembina Kedua Yayasan Lestari.

Bahwa Bukti P-2 adalah bukti Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Para Tergugat telah memberhentikan Para Penggugat sebagai Pembinan Yayasan Lestari dalam satu rapat yang tidak sah dan melawan hukum karena tidak mencapai korum..

Bahwa selain rapat pembina yang tidak mencapai korum , keputusan rapat yang yang tidak sah yang diselenggarakan Para Tergugat dengan isi keputusan sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Musri SH Bukti P-2 adalah bertentangan dengan UU Yayasan dan peraturan pelaksananya serta bertentangan dengan AD/ART Yayasan Lestari sebagaimana telah Penggugat uraikan dalam gugatan dan Replik.

Demikian Akta / Surat Bukti ini kami sampaikan ke hadapan Ketua / Majelis Hakim dalam persidangan yang mulia ini, mohon diterima sebagai alat bukti yang sempurna untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis dalam memutuskan perkara a quo;

Hormat Kami,

Boy Yendra Tamin & Rekan

Advocates & Legal Consultants

BOY YENDRA TAMIN, SH, MH

ASNIL ABDILLAH, SH

Contoh surat Pengantar bukti di atas, hanyalah salah satu bentuk dari surat pengantar bukti dalam proses pengajuan surat bukti dalam proses perkara perdata di peradilan perdata. Artinya dengan contoh surat pengantar bukti di atas hendak menegaskan, bahwa dalam beperkara di peradilan perdata, para pihak atas surat-surat bukti yang dimilikinya harus diajukan dalam persidangan dengan cara mengajukannya dengan membuat surat pengantar bukti. Jadi tidak diajukan atau diberikan dalam persidangan begitu saja. * (dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar