Apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan ? Pertanyaan ini menjadi penting karena ada kecenderungan yang mengartikan hukum kesehatan sebagai semua ketentuan atau peraturan perundangan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang terkait dengan pelayan kesehatan. Pengertian hukum kesehatan seperti itu tentu tidak sepenuhnya tepat, apalagi jika dipahami antara hukum dan peraturan perundang-undangan tidaklah identik. Pemahaman terhadap hukum kesehatan yang serta merta diarahkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, selain mendangkal eksistensi hukum kesehatan sendiri, juga merupakan cara pandang praktis.
Hukum kesehatan tidak sama atau tidak seharusnya dipersamakan dengan semua ketentuan perundang-undangan dibidang kesehatan, meskipun peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan tidak terpisahkan dari hukum kesehatan. Dengan perkataan lain, hukum kesehatan meliputi pula semua peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Hukum kesehatan lebih luas dari pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih tepat mengenai hukum kesehatan, dan setidaknya pandangan Van Der Mijn dan Leenen seringkali dirujuk. Dalam kaitan ini Van Der Mijn mengartikan hukum kesehatan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara. Sementara itu Leenen mengartikan hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.
Berdasarkan pengertian hukum kesehatan yang diberikan Van Der Mijn dan Leenen itu, maka jelas terhadap apa yang disebut dengan hukum kesehatan tidaklah identik dengan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dalam perspektif ini, mengarahkan pengertian hukum kesehatan pada semua peraturan perundang-undangan sangat berbeda artinya dengan pengertian hukum kesehatan sebagai aktivitas yuridis dan peraturan hukum dibidang kesehatan seperti dikemukakan Leenen.
Sebagai hukum sektoral, soal hukum kesehatan tentulah hukum yang mempelajari dan objeknya dunia kesehatan, sehingga hukum kesehatan itu meliputi pembentukan hukum kesehatan dengan segala aspeknya dan disisi lain penegakan hukum kesehatan yang sudah ada. Artinya hukum kesehatan tidak hanya membicarakan ketentuan hukum yang sudah ada, tetapi sekaligus merencanakan hukum dibidang kesehatan sejalan dengan perkembangan dalam dunia kesehatan dan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Dengan demikian peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan adalah hasil dari berkerjanya hukum di bidang kesehatan dan bukan mengenai hukum kesehatan secara keseluruhan.
Banyak kalangan yang memandang hukum kesehatan sebagai bidang hukum yang masih muda, termasuk di Indonesia. Pandangan serupa itu adalah wajar bila ukurannya fokus perhatian hukum atau diukur dari lahirnya produk hukum formal dibidang kesehatan. Akan tetapi jika dipelajari norma dan kaedah yang ada pada bidang kesehatan, maka mengenai hukum kesehatan bukanlah bidang hukum baru, terlepas dari apakah norma dan kaidah hukum yang ada dibidang kesehatan itu sesuai atau tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Sebagai akibat dari pemberian pemahaman terhadap hukum kesehatan yang merujuk pada semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan, maka tidak jarang kita temui pandangan yang mengelompokkan hukum kesehatan dengan mengaca pada peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan ini hukum kesehatan dikelompokan menjadi:
1. Hukum kesehatan yang terkait langsung dengan pelayanan kesehatan
2. Hukum Kesehatan yang tidak secara langsung terkait dengan pelayanan Kesehatan3. Hukum Kesehatan yang berlaku secara Internasional4. Hukum OtonomiPengelompokan hukum kesehatan seperti dikemukakan di atas adalah tidak tepat, karena pengelompokan yang dikemukakan itu pada dasarnya adalah pengelompokan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dalam hal ini pengelompokan hukum kesehatan tidaklah sama maknanya dengan pengelompokan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan.
Beberapa hal yang diuraikan di atas hanyalah sebuah pemikiran dan pandangan untuk mendapatkan suatu pemahaman yang lebih tepat terhadap apa yang disebut dengan hukum kesehatan. Anda punya pandangan lain ? * (catatan: byt).