Tahukah anda apa saja ketentuan kerja lembur ? Lembur atau kerja lembur pada pokoknya adalah seorang pekerja bekerja diluar jam kerja yang sudah ditentukan atau seorang bekerja bekerja melebihi waktu kerja reguler. Menurut UU No 13 Tahun 2003 waktu kerja adalah: Pertama, 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau; Kedua, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu kerja yang ditetapkan UU tersebut dapat tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan secara khusus diatur dalam peraturan Mentri.
Meskipun demikian, seorang pemberi kerja yang memberikan kerja lembur kepada pekerjanya harus harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan kerja lembur diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Jadi waktu kerja lembur hanya 3 jam maksimal dalam sehari. Jika diakumulasikan jam kerja maksimal seorang pekerja dalam sehari maksimal 10 jam dan sudah termasuk kerja lembur.
Kerja lembur bukanlah kerja sosial. Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Dan sebagaimana telah disinggung sebelumnya, untuk pekerjaan tertentu seperti pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal dan sejenisnya dapat tidak berlaku kerja lembur. Rincian mengenai waktu kerja yang tidak termasuk kerja lembur itu pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu dimaksud diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 menyebutkan, "Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
membayar upah kerja lembur;
- memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
- memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Suatu hal yang harus diperhatikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102/2004 bahwa makanan dan minuman yang diberikan pengusaha kepada pekerja yang lembur tidak boleh diganti dengan uang.* (dh-1)