Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Surat Gugatan Perdata Sebagai Dokumen Hukum

Diperlukan pengetahuan yang cukup untuk memahami sebuah Contoh Surat Gugatan perdata yang di publish dari berbagai kalangan, apakah melalui cetak maupun didunia digital (internet). Ada banyak hal yang mesti diperhatikan dan dipahami ketika menemukan sebuah contoh surat gugatan perdata, karena tidak sedikit pula contoh-contoh surat gugatan yang diberikan asal buat dan tidak didasarkan pada prinsip dan teknik menyusun gugatan. (Baca: teknik menyusun gugatan).

Sebuah contoh gugatan perdata yang baik setidaknya berasal dari sebuah gugatan perdata yang sudah digunakan dalam praktek peradilan perdata meskipun dalil-dalil gugatannya dari conroh surat gugatan itu sudah disamarkan. Dengan contoh gugatan yang bersumber dari praktek hukum itu tentu lebih mendekatkan pada bentuk surat gugatan yang sebenarnya. Meskipun disadari, surat gugatan yang satu dengan yang lain akan berbeda format dan isinya karena berbeda pangkal sengketa dan apa yang dituntut penggugat. Artinya, sebuah contoh surat gugatan yang perlu diambil adalah format surat gugatannya dan bukan isi dari contoh surat gugatan itu. Singkat kata, sebuah surat gugatan harus disusun dengan formal menimal, sehingga surat gugatan itu memenuhi syarat sebagai dokumen hukum dan menjadi titik tolak apa yang dituntut seorang penggugat. Untuk itu contoh yang diberikan tentulah tidak layak dari hasil karangan belaka, apalagi contoh yang terkadang asal ada contoh,

Berikut adalah sebuah contoh surat gugatan perdata dengan format minimal dan pokok sengketanya juga tidak rumit, tetapi cukup memadai sebagai sebuah contoh surat gugatan perdata bagi yang bermaksud membuat sebuah surat gugatan.

(Bagian Cover Gugatan)

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Kota Baru

Jalan Khatib Sulaiman No. 80

Di Kota Baru

Perihal  : Gugatan

Lampiran : Surat kuasa khusus (asli)

Mempermaklumkan dengan hormat : ======================

=================== Mempermaklumkan dengan hormat.

(Bagian Gugatan)

Kepada Yth

Bapak Ketua Pengadilan Negeri kelas I-A Kota Baru

Jalan Khatib Sulaiman No.80

Di Kota Baru

Hal: Gugatan

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. BOY YENDRA TAMIN, SH., MH ; Advokat/Penasehat Hukum;

2. ASNIL ABDILLAH, SH : Advokat/Penasehat Hukum

Keduanya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri adalah Advokat hukum pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH. MH & REKAN, beralamat Jln Semangka Timur, Perumahan Permai Blok B.131, Kota Baru yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa 2 Juli 2013 adalah kuasa hukum dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama :

Ramlis Adnan, Laki-laki, tempat lahir di Lubuk Indah, tanggal 26 Juni 1948 (umur 74 tahun), pekerjaan, swasta, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Hamka No,54 RT,005/RW 001 Keluruhan Air Tenang, Kecamatan …, Kota Baru, untuk selanjutnya mohon disebut Pengugat.

Bahwa Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

  1. HASRUL MAHMUD, Laki-laki, tempat lahir di Padang tanggal 01 Maret 1944 beralamat di Jalan Kenari No. 43 RT 05 RW 006 Keluruhan Kecamatan Cempaka, Kota Baru, pekerjaan Ketua Pembina Yayasan Makmur selanjutnya disebut TERGUGAT I;

  2. RUSDI AMIN, laki-laki, tempat lahir di Solok tanggal 4 April 1950, pekerjaan anggota Pembina Yayasan Makmur, beralamat dan tempat di Jln Hiu No. 605, RT.011/RW 003 Keluruhan Karang Barat, Kecamanatan Serunai Merdu, Kota Baru, selanjutnya disebut TERGUGAT II; 
  3. EDWAR, SH. Pekerjaan Notaris/PPAT di Jakarta, beralamat di Jln. Suryopranoto No 2899 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERGUGAT III:
Bahwa yang menjadi Obyek Gugatan dalam guguatan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, sehingga terbit Akta No.210 tanggal 17 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Edwar, SH – Notaris di Jakarta: (in casu Tergugat III);

Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

Bahwa Penggugat adalah pendiri dan sekaligus anggota Pembina pada Yayasan Makmur berdasarkan Akta No.134 tangggal 26 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Edwar SH Notaris di Jakarta, sehingganya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama sendiri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, II , III atas terbitnya Akta No.120 tanggal 27 April 2012 dibuat dihadapan Edwar, SH Notaris di Jakarta in casu Tergugat III

DUDUK PERKARA:

A. Tentang Akta No.120 tanggal 27 April 2012 tentang Berita Acara Rapat Pembina Makmur dibuat oleh Edwar SH, Notaris di Jakarta ;

  1. Bahwa pada tanggal 27 April 2012 Tergugat I mengadakan Rapat Pembina Yayasan Makmur di Kantor Notaris Edwar SH di Jakarta dengan agenda acara rapat sebagaimana termuat dalam Notulen rapat yang dibuat Notaris Edwar, SH; 

  2. Bahwa rapat pembina Yayasan Makmur diselenggarakan Tergugat I di Kantor Notaris Edwar, SH tanggal 27 April 2012 tersebut dihadiri oleh Tergugat I dan II:
  3. Bahwa rapat pembina di Kantor Notaris Edwar SH tanggal 27 April 2012 tersebut yang di pimpin Tergugat I dan Notulen rapat dibuat oleh Notaris Edwar in casu Tergugat III;
  4. Bahwa kemudian hasil rapat pembina Yayasan Makmur tersebut dikuasakan kepada Tergugat I untuk di-akta-kan yang kemudian oleh Tergugat III diterbitkan Akta No.120 tanggal 27 April 2012; 
  5. Bahwa berdasarkan Notulen Rapat Pembina YBSL tanggal 27 Mei 2012 sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Edwar SH No.120 tanggal 27 April 2012; telah diambil dan disetujui peserta rapat hal-hal sebagai berikut;  (a) Menyetujui pembatalan Akta Berita Acara Rapat Dewan Pembina Yasan Makmur tanggal 16 November 2012 No.118, yang dibuat Notaris Mona Idrus, SH; (b) Memberhentikan Ramlis Adnan (in casu Penggugat) dari jabatannya selalu anggota Pembina yayasan dengan dasar dan alasan selama masa jabatannya bersifat tidak koperatif dan mendukung tindakan-tindakan Ketua Umum yayasan dalam melakukan tindakan propokatif.
  6. Bahwa rapat pembina Yayasan Makmur yang diilaksanakan Tergugat I, II dan III pada tanggal 27 April 2012 beserta hasilnya/keputusannya yang kemudian di-aktakan dengan Akte Notaris Edwar SH (In casu Tergugat III) dengan Akta No.120 tanggal 17 April 2012 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; karena:
a) Cacat prosedural
  Bahwa rapar dewan pembina yang dilaksanakan Para Tergugat tidak sesuai prosedur yang ditetap dalam AD Yayasan Makmur  .... dst
b) Cacat materil.
Bahwa berdasarkan UU Yayasan , Penggugat adalag pembina yang merupakan pendiri dan berbeda kedudukan dengan pembina yang diangkat oleh dewan pembina ... --dst-

B. Kerugian Materil dan Inmateri.

1. Kerugian Materi.

Bahwa Penggugat adalah pendiri Yayasan Makmur dan karenanya secara hukum ikut menyisihkan sebagian kekayaan Penggugat untuk dijadikan modal awal bagi Yayasan Makmur pada saat pendiriannya sebesar Rp,787.527.338,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga rats tiga puluh delapan rupiah), dimana dari modal awal Yasasan Makmur yang disisihkan dari kekayaaan Pendiri termasuk Penggugat menjadi hilang karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, II dan III dengan memberhentikan Penggugat sebagai anggota Pembina Yayasan Makmur.

2. Kerugian Inmateril.

Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat tersebut seperti yang diuraikan dalam kerugian materil yang jelas-jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang juga mengakibatkan kerugian pada pihak PENGGUGAT, secara inmaterial yang telah menimbulkan penderitaan, nama buruk, penilaian buruk dari masyarakat, kehilangan kepercayaan dari relasi, sehingga dampak dari Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat tidak dapat dinilai dengan materi. Namun agar gugatan ini tidak bersifat ilusionir dan dapat di eksekusi, maka apabila dihitung dengan uang, kerugian immaterial Penggugat adalah sebesar Rp. 10.000.000,0000- (sepuluh milyar rupiah)

C. Provisonil Eis.

Bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, organ Pembina Yayasan Makmur dan keberadaan Yayasan Makmur umumnya, maka kiranya Yayasan Makmur dijalankan terlebih dahulu berdasarkan Akta No. 214 tanggal 26 September 2010 yang dibuat dihadapan Edwar SH – Notaris di Jakarta, sehingga tidak tergangu oleh Akta No.120 tanggal 27 April 2012 yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

D. Mohon Para Pihak Dipanggil;

Berdasarkan uaraian yang telah Penggugat kemukakan dalam gugatan inii, kiranya telah cukup alasan bagi Penggugat untuk mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Baru untuk menetapkan majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dan memanggil para pihak yang bersengketa untuk menghadiri sidang pemeriksaan perkara ini pada hari yang ditetapkan untuk itu.

E. PETITUM:

Bahwa berdasarkan uraian-uraian Penggugat dalam gugatan ini, maka adalah wajar apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali atau lainnya;

Bahwa berdasarkan fakta kasus dan fakta hukum dan dalil-dalil gugatan Penggugat kiranya telah cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Baru/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus perkara ini dengan amar putusannnya sebagai berikut;

DALAM PROVISI.

Anggota Pembina Yayasan Makmur yang ditetapkan dalam Akta No.14 tanggal 26 Agustus 2010 sebagai Akta Pendirian Yayasan Makmur yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah anggota Pembina Yayasan Makmur yang sah.

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,

  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III dan yang memberhentikan Penggugat sebagai anggota Pembina yayasan Makmur dalam rapat Pembina Yayasan Makmur tanggal 27 April 2012 sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Edwar No.120 tanggal 27 April 2012 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan Terggat I, II dan III memulihkan kedudukan Para Penggugat sebagai anggota Pembina Yayasan Makmur sebagaimana semula sesuai dengan Akta Notaris Edwar SH No.14 tanggal 26 Agustus 2010. 
  4. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta No.120 tanggal 27 April 2012 yang dibuat Tergugat III.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangson sebesar Rp. 5.000.000. (tujuh juta rupiah) perhar atas leterlambatan Para Penggugat melaksanakan putusan a qua;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
  8. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mphon putusan yang seadil-adilnya;
Padang, 04 Juli 2013
Untuk dan atas nama Penggugat
Kuasa Hukumnya

BOy YENDRA TAMIN, SH. MH

ASNIL ABDILLAH, SH.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar