Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Apa fungsi keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana ? Jaksa Penuntut Umum (Jaksa) berkewajiban membuktikan dakwaannya terhadap seorang terdakwa dalam persidangan. Meskipun suatu dakwaan yang disusun Penuntut Umum dibuatnya berdasarkan bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan, tetapi tidak berarti apa yang dirumuskan dan diuraikan dalam surat dakwaan menjadi suatu hal yang sudah benar dan tidak dipertanyakan atau uji lagi. Dalam proses peradilan pidana, Penuntut Umum harus membuktikan dakwaannya itu dalam persidangan, demikian pula dengan terdakwa/Penasehat hukum yang tentunya merujuk pada alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Terkait dengan pembuktian dalam persidangan perkara pidana, KUHAP Indonesia menyebut berapa jenis alat bukti yang sah, yakni berupa; (1) Keterangan Saksi; (2) keterangan ahli; (c) surat; (d) petunjuk; dan (e) keterangan terdakwa.
Dari beberapa jenis alat bukti yang sah itu, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah. Bahkan dalam perkembangannya beberapa waktu belakangan dalam pemeriksaan perkara-perkara pidana yang rumit maupun perkara pidana khusus, terlihat kecenderungan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan, baik dari pihak Jaksa (Penuntut Umum) maupun terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa. Bahkan Penuntut Umum, jauh-jauh hari sebelum suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan, telah meminta ahli untuk dimintai keterangannya suatu kasus/perkara pidana yang ditanganinya. Sedangkan bagi terdakwa, kesempatan untuk mengajukan ahli cenderung dihadirkan saat persidangan sudah berlangsung. Walaupun sebenarnya, terdakwa dapat saja mengajukan ahli dari pihaknya untuk juga dimintai keterangan pada waktu penyidikan.
Persoalannya sekarang, apa dan bagaimana kedudukan keterangan ahli sebagai sebuah alat bukti ? Menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP yang dimaksudkan dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dari defenisi yang diberikan KUHAP terhadap keterangan ahli itu, maka suatu keterangan ahli akan menjadi alat bukti apabila keterangan itu diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus atas sesuatu hal. Dan jika hanya merujuk pada apakah seseorang memiliki keahlian khusus, maka seseorang dikatakan ahli bisa dalam cakupan yang luas dan tidak diukur dari sisi pendidikan, tetapi apakah seseorang itu memiliki kompetensi untuk menjelaskan sesuatu. Kompetensi itu bisa saja didasarkan suatu pendidikan khusus yang sudah dijalani seseorang atau bisa juga melalui suatu proses sertifikasi. Meskipun KUHAP hanya menyebutkan “memiliki keahlian khusus”, namun dalam perkembangannya belakangan ada kecenderungan keahlian khusus yang dimiliki seseorang itu disertai dengan bukti formal apakah melalui pendidikan khusus, melalui proses sertifikasi atau pengakuan.Terlepas dari perkembangan atas sosok ahli itu, keterangan ahli adalah merupakan alat bukti dalam suatu proses peradilan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Terkait dengan keterangan ahli itu sebagai alat bukti, ia hanya akan menjadi alat bukti bagi Penuntut Umum saja ketika seorang ahli memberikan keterangan pada saat penyidikan. Suatu keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah dan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara pidana adalah ketika keterangan ahli itu disampaikan dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Karena itu, keterangan ahli yang diberikan ahli pada waktu penyidikan dan menjadi bahan bagi Penuntut dalam menyusun dakwaan, harus diberikan ahli dalam persidangan. Konsekuensinya, bisa keterangan yang diberikan ahli dalam persidangan, lebih terinci dan tidak tertutup kemungkinan pendapat ahli itu mendapat pengujian dalam persidangan baik oleh hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Sesuai dengan kedudukan dan apa yang dimaksud dengan keterangan ahli sebagai alat bukti, ia sekaligus menjadi pembeda dengan keterangan saksi. Karena itu dalam berbagai kesempatan sering kita dengar istilah “saksi Ahli” adalah suatu kekeliruan, karena secara hukum “ahli” dan “saksi” dari sisi alat bukti adalah dua hal yang berbeda. Secara singkat keberadaan ahli dalam persidangan mengarah pada pendapat ahli atas sesuatu menurut keahlian ahli, sedangkan saksi sebagai alat bukti mengarah kepada apa yang dilihat, dirasakan dan dialami saksi atas suatu peristiwa pidana. Dalam perkataan lain, keterangan ahli adalah berupa pendapat berdasarkan keilmuan yang dimiliki ahli, sedangkan keterangan saksi menuju pada fakta. Itulah sebabnya, mengapa kepada seorang saksi tidak boleh ditanyakan pendapatnya atas sesuatu terkait suatu perkara pidana. Sebaliknya pada ahli, ia tidak boleh memberikan keterangan atas fakta, melainkan pendapatnya atas sesuatu terkait dengan masalah perkara pidana tengah periksa.
Jadi keberadaan seorang ahli dalam pemeriksaan suatu proses peradilan perkara pidana adakalanya diperlukan dan adakalanya tidak. Hal itu tergantung dari bentuk dan jenis perkara pidananya. Keperluan akan keterangan ahli sebagai contoh bisa ditemukan dalam KUHAP sendiri. Misalnya Pasal 132 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, “Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli”. Demikian juga dengan Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan atau pun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Dari dua ketentuan KUHAP di atas, maka keberadaan keterangan ahli sebagai alat bukti pada prinsipnya berkedudukan untuk menguatkan suatu elemen atau unsur suatu tindak pidana, khususnya atas tindak-tindak pidana yang untuk memastikanya membutuhkan keterangan dari seorang yang memiliki keahlian khusus terkait dengan unsur tindak pidana bersangkutan. Hal itu tentu berarti juga, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah tidak menjadi alat bukti utama berupa keterangan saksi yang memberikan keterangan atas fakta dari suatu perbuatan pidana. Artinya, ketika keterangan saksi sebagai alat bukti tidak ada, maka suatu tindak pidana bisa dinyatakan dengan hanya berdasarkan keterangan ahli saja. Atau keterangan ahli lebih menjadi pertimbangan utama dalam memutus suatu perkara pidana, ketika keterangan saksi lemah.
Sekalipun sama-sama berkedudukan sebagai alat bukti, namun kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti tidak dapat menggantikan atau didorong menjadi alat bukti utama dalam sebuah perkara pidana. Hal ini sesuai dengan keberadaan keterangan ahli dalam lingkup memberikan keterangan bukan mengenai apa yang dilihat, dialami dan dirasakan ahli atas terjadinya suatu tindak pidana, melainkan keterangan atau pendapat ahli berdasarkan keahliannya mengenai hal-hal yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah diperiksa.
Dengan demikian, dalam sebuah pemeriksaan perkara pidana, seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan memerlukan pula pengetahuan secara hukum tentang kedudukan dan ruang lingkup keterangannya sebagai ahli dalam sebuah persidangan. Seorang ahli dalam memberikan keterangan dalam satu persidangan perkara pidana harus memiliki pemahaman yang memadai atas keterangan yang akan diberikannya, karena bisa jadi ahli terjebak memberikan keterangan seolah-olah keterangan yang diberikannya tidak obahnya keterangan “saksi”. Kemungkinan ahli memberikan keterangan layak keterangan seorang saksi bisa berasal dari diri ahli sendiri, bisa pula terjadi karena ketidakmapuannya menyaring pertanyaan yang diajukan hakim, penuntut umum maupun penasehat hukum.
Akan tetapi, kemungkinan ahli memberikan keterangan bagai keterangan seorang saksi, bisa dihindari apabila ahli sejak dari awal sudah memahami, bahwa keterangan yang diberikannya adalah suatu penghargaan atau pendapat atas sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana. Selain itu, seorang ahli dalam memberikan keterangan di depan persidangan, mestilah selalu ada dalam kesadaran bidang keahliannya, sehingga ketika ada pertanyaan yang diluar kompetensi keahliannya, seorang ahli dengan tegas menyatakan tidak berkompenten untuk menjelaskanya. Artinya, sikap memaksakan diri memberikan keterangan diluar bidang keahliannya haruslah dihindari seorang ahli dalam sebuah proses peradilan*. (by Boy Yendra Tamin)