Oleh: Zulnaidi
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta
Menarik jika kita kaji pernyataan Johan Budi - Pimpinan KPK yang menyebutkan ada indikasi perubahan paradigma masyarakat dalam memaknai korupsi terutama terkait penyelenggaraan Pilkada yang beliau ungkapkan saat Deklarasi Penyelenggaraan Pilkada Berintegritas di Hall Fakultas Hukum Universitas Andalas (29/10/2015) di Jalan Pancasila Padang. Hal ini bukan hanya menjadi pertanyaan sosiologis namun juga jadi pertanyaan hukum karena kenyataannya ada beberapa calon kepada daerah masih tetap dipilih dan menang sedangkan yang bersangkutan berstatus tersangka/ ditahan di KPK.
Berdasarkan catatan ICW (29/12/2013), ada 10 kepala daerah terpilih/menang pilkada sedangkan yang bersangkutan bermasalah secara hukum. Apakah ini bisa kita simpulkan bahwa sebagian masyarakat kita tidak peduli dengan “kejahatan korupsi” yang sedang gencar-gencarnya diperangi oleh negara akhir-akhir ini?
Terlepas dari persoalan diatas, bicara tentang pilkada (langsung) dan kaitannya dengan tema anti korupsi maka ada tiga objek yang perlu jadi bahan kajian untuk menghasilkan sebuah pemahaman yang utuh yakni manipulasi regulasi (the legal frame of work); manipulasi pemilih (preference-formation) dan; manipulasi pemilihan (electoral administration)(lihat: Sarah Birch;2011)
Manipulasi Regulasi
Pemilu berkualitas dapat dinilai dari (1) proses yang sesuai dengan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan (2) terpilihnya orang-orang yang berintegritas tinggi, moralitas teruji dan kapasitas yang memadai (winadri dkk;2009) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan akan muncul jika regulasi malah menjadi bagian dari lahirnya “korupsi” penyelenggaraan pilkada. Hal ini sangat memungkinkan kalau regulasi gagal merumuskan konsep pilkada berintegritas dalam perspektif anti korupsi dan “setengah hati” memberikan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran pilkada atau regulasi tersebut.
Regulasi seperti ini menjadi masuk akal keluar kalau kita kita lihat dari sudut pandang bahwa UU (regulasi) adalah produk (lembaga) politik. Regulasi yang dikeluarkan menjadi akomodatif terhadap segala bentuk “bias” yang dengan nalar awam/sederhana kita sebut sebagai korupsi (korupsi dalam makna penyimpangan yang sarat kepentingan pribadi atau kelompok), sebut saja bias itu dengan nama “uang mahar”, “uang kapal”, “uang operasional partai” dan sejenisnya.
Karena regulasi adalah produk politik maka sulit mengharapkan manisfestasi parpol di DPR akan mau merumuskan kebijaksanaan hukum dan politik yang akan mengebiri “kepentingan” sesaat mereka sendiri. Karena itulah kita akan selalu berada dalam lingkaran setan “kejahatan politik” yang dari waktu ke waktu pilkada kita tetap tidak akan pernah bersih dari “roh” korupsi.
Apa yang diungkapkan oleh Marc Ancel (Zulkarnain;2009) dengan konsep criminal policy-nya sebagai metode untuk mencegah korupsi pemilu menjadi bahasan akademis saja tanpa bisa diejawantahkan secara praktis, karena mustahil pencegahan korupsi pemilu bisa dilaksanakan tanpa didukung regulasi (hukum positif) pemilu yang komprehensif dan integral.
Manipulasi Pemilih
Salah satu modus “kejahatan” yang lazim dilakukan dalam setiap pemilihan umum adalah memanipulasi suara atau pilihan pemilih. Manipulasi disini bukan dalam makna teknis-administratif karena pola ini makin sulit dilakukan, namun dalam makna psiko-politis dalam bentuk mempengaruhi pemilih dengan iming-iming uang, barang, atau bentuk kompensasi lain yang dijanjikan.
Tindakan ini tidak hanya jahat jika dilihat dari sisi implikasi yang ditimbulkan berupa kerusakan moral masyarakat namun implikasi lain yakni betapa suara pemilih yang bersifat asasi telah terdegradasi menjadi sebuah “barang” murahan. Perhelatan politik dan pilkada dimanapun pasti butuh uang, namun bukan dengan tujuan untuk “membeli” suara dan pilihan politik rakyat.
Uang diperlukan untuk proses administratif dan kampanye. Kampanye itulah seharusnya yang digunakan dan paling strategis untuk mempengaruhi pilihan rakyat karena ada pendidikan politik, dialog dan interaksi yang mencerdaskan di dalamnya. Namun sayang, kepentingan jangka pendek membuat sebagian politisi memilih money politics sebagai strategi yang berakibat pada pembodohan meskipun masyarakat tidak seluruhnya juga menolak.
Dampaknya jangka pendeknya akan terpilih pemimpin yang “miskin” integritas, tidak kapabel dan bermoral sekadarnya. Sedangkan dampak jangka panjangnya akan menciptakan gelombang moral yang tidak resisten lagi dengan korupsi politik atau menganggap politik uang sebagai keharusan.
Korupsi dalam Pilkada
Manipulasi Pemilihan
Pelembagaan penyelenggara pilkada dewasa ini sudah memasuki fase menuju kesempurnaan hal ini dapat kita lihat dari sisi kemandirian, non-partisan dan profesionalitas. Konsep lama penyelenggara pilkada adalah bagaian atau rentan intervensi kekuasaan dan parpol telah berubah menjadi semakin tak tersentuh kepentingan politis. Hal ini diperkuat dengan pelembagaan pengawasan pemilihan yang juga mandiri, non-partisan dan profesional dan lebih lagi sekarang ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang sewaktu-waktu siap menebas leher penyelenggara yang khianat.
Namun hal ini ternyata tidak cukup karena secara kasuistis masih ada beberapa penyelenggara yang “nakal”, bahkan yang terbaru ada dua komisioner KPUD di papua yang dipecat (26/10/2015) karena dianggap melakukan pelanggaran etik yang fatal. Motif yang paling mempengaruhi penyelewengan penyelenggara adalah motif uang dan faktor primordialistik, yang jika dibiarkan dikhawatirkan bisa merusak integritas pilkada itu sendiri.
Berkaca dari sengketa hasil pemilu di MK (mahkamah konstitusi) tahun 2014, tidak ditemukan suatu perbuatan penyelenggara yang secara sengaja memanipulasi hasil perolehan suara. Ini sungguh menyenangkan meskipun tidak mengabaikan potensi manipulatif penyelengaraan pilkada 2015 yang akan dilaksanakan di 8 provinsi dan 196 kabupaten/kota tahun ini.
Potensi manipulasi yang paling mungkin dilakukan adalah penyelenggara adalah kolusi dalam menentukan calon kepala daerah meskipun peluangnya sangat kecil karena ketatnya pengawasan lembaga pengawas pemilu dan transparansi prosedural. Ada potensi lain yakni korupsi/manipulasi berjamaah yang terjadi di TPS: KPPS-saksi-pemilih dan seluruh pihak yang ada di TPS secara bersama-sama melakukan “kecurangan”. Manipulasi seperti ini kemungkinan besar bisa terjadi di daerah-daerah pedalaman yang terisolir.
Terlepas dari semakin kecilnya potensi manipulasi dalam penyelenggaraan pilkada, jika salah satu saja dari empak komponen pilkada bermasalah (regulasi, penyelenggara, peserta dan pemilih) maka secara keseluruhan pilkada itu bermasalah. Melihat kecenderungan akhir-akhir ini yang paling mungkin kita harapkan adalah membangun kesadaran politik masyarakat dalam memberantas korupsi politik/pilkada.
Masyarakat harus disadarkan dengan paradigma politik yang baik dan benar, pilkada yang fair dan kaya kualitas serta berintegritas. Masyarakat yang cerdas atau melek politik akan kritis dan pastisipatif sehingga bolong-bolong regulasi dan moralitas pemain politik ataupun penyelenggara bisa ditambal sebelum menimbulkan kerusakan lebih lanjut terhadap bangsa ini. Semoga!
Referensi
Winardi, dkk, “Politik Uang Dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Konstitusi, vol.II, Juni 2009
Zulkarnain, “Menyoal Ketentuan Penal/Non-Penal Policy Tentang Dana Kampanye Dalam Mencegah Praktik Korupsi Pemilu”, Jurnal Konstitusi, vol.II, Juni 2009.
Sarah Birch, “Electoral Corruption”, Institute for Democracy & Conflict Resolution, 2011
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×