Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang termasuk dalam klasifikasi pukat tarik berkapal yang selalu aktif dalam beroperasi. Dalam pengoperasian alat tangkap cantrang, cantrang memiliki sayap dan mulut jaring yang besar sehingga hasil tangkapan ikan lebih banyak termasuk ikan-ikan kecil.
Penggunaan alat tangkap cantrang ini banyak di sekitar daerah pantai utara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Menteri perikanan dan kelautan memastikan bahwa cantrang tidak diperbolehkan lagi digunakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dasar teknis pelarangan alat tangkap ikan cantrangadalah, bahwa cantrang merupakan klasifikasi alat tangkap yang merusak ekosistem perairan laut di Indonesia. Meskipun Peraturan yang dikeluarkan Kementrian Kelautan dan Perikanan itu menimbulkan kemarahan dari para nelayan tradisional, karena kebanyakan nelayan tradisional menggunakan alat tangkap cantrang dan belum tentu alat tangkap cantrang dapat merusak populasi laut. Dampak pelarangan tersebut sangat berpengaruh bagi kehidupan nelayan. Dampaknya banyak nelayan yang tidak pergi melaut karena mereka bingung bagaimana mereka melaut apabila alat tangkap nya dilarang, hal ini juga berdampak bagi para bakul ikan yang berada di TPI.
Pelarangan alat tangkap cantrang yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tentu tidak terlepas dari upaya untuk mengendalikan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Meskipun disisi lain alat tangkap cantrang memang memberikan konstribusi yang besar bagi nelayan tradisional dari segi pendapatan. Memberi keuntungan bagi nelayan juga bagi para bakul ikan, tetapi alat tangkap cantrang memiliki dampak bagi keseimbangan ekosistem laut, misalnya matinya ikan-ikan kecil yang mengakibatkan ekosistem laut terganggu dan fitoplankton yang mana adalah sumber makanan ikan akan terganggu juga.
Karena itu, apabila pemerintah ingin masyarakat menerima Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan tersebut. Hal ini dengan harapan nelayan tradisional mengetahui dampak alat tangkap cantrang bagi sektor perikanan. Dan pemerintah juga harus berpijak pada pengelolaan perikanan yang berbasis masyarakat, dimana nelayan merupakan pengguna yang menjadi faktor keseimbangan berkelanjutan dalam sektor perikanan.
Dengan demikian, memodifikasi alat tangkap cantrang tersebut menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan merupakan pilihan utama, dan sejalan dengan ketentuan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Oleh sebab itu perlu kerja sama yang baik antara para nelayan tradisional dengan pemerintah agar dapat menjaga kelestarian ikan dan menjaga keseimbangan perairan air laut yang ada di Wilayah Perairan Indonesia. Bila nelayan tradisional aktif menjaga kelestarian ikan sesuai aturan hukum yang ada maka akan menguntungkan bagi kesejahteraan para nelayan. (Dwieke Putri Wulandari - mhsfpk15010/ editor-dh)
Sumber bacaan:
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2013. Statistik Kelautan dan Perikanan 2013. Pusat Data, Statistik, dan Informasi KKP, Jakarta.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/Permen-KP/2014 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor per.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesiadan sumber lainnya.