Sulit untuk dibantah, bahwa penggunaan alat tangkap trawl dengan mengeruk dasar perairan dapat merusak habitat serta dengan penggunaan mata jaring yang kecil dapat menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih yuwana (juvenile) atau yang belum matang gonad. inilah satu alasan mengapa alat tangkap trawl dikatakan tidak ramah lingkungan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) menegaskan pentingnya perhatian atas daya dukung dan kelestarian sumber daya perikanan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal itu sejalan dengan dengan UU No 31 Tahun Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan: “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia“.
Ribuan nelayan sampai saat ini masih memendam rasa penolakan walaupun sejumlah protes telah dilakukan melalui berbagai cara. Dari kebanyakan unjuk rasa, nelayan dari perairan Panti Utara Jawa yang paling gencar menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) karena sebagian besar nelayan masih menggunakan modifikasi jaring "trawl" seperti cantrang, dogol, lamparan dan arad. (dikutip dari WWF: Alat tangkap Trawl Ancam Keberlanjutan Sumberdaya laut)
Alat tangkap ini sangat berpengaruh besar terhadap lingkungan penangkapan. Terutama cara pengoperasian alat tangkap trawl ini, kenapa alat tangkap trawl ini dilarang dalam penangkapan. Karena alat tangkap trawl membawa dampak yang sangat buruk bagi lingkungan bawah laut dan alat tangkap ini merusak semua yang dilewatinya apabila di operasikan di daerah berkarang, dan ukuran mata jaring yang sangat kecil membuat semua yang dilewati alat tangkap ini tertangkap. Dan dapat merusak ekosistem laut apabila dioperasikan terus-menerus. Hasil tangkapan trawl tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya. Biota-biota yang belum matang gonad dan memijah yang ikut tertangkap tidak dapat berkembang biak menghasilkan individu baru. Jika biota ini sudah tertangkap pada saat berukutan kecil atau belum memijah, maka kita mengorbankan ratusan ribu sampai jutaan ikan, udang dan kepiting. Kondisi ini menyebabkan deplesi stok atau pengurangan stok sumber daya ikan, hasil tangkapan akan semakin berkurang, inilah dampak merusak yang pertama.
Alat tangkap ini sangatlah tidak efektif dan tidak ramah lingkungan, karena alat tangkap ini menjaring dan menangkap semua yang ada di dasar laut. Seharusnya alat tangkap ini tidak dioperasikan di daerah yang berkarang. Dimana alat tangkap ini seharusnya digunakan di daerah berlumpur dan berpasir atau campuran dari keduanya, dasar laut harus bebas dari bangkai kapal atau benda lain yang dapat merusak jaring, kecepatan arus pasang tidak terlalu besar dan perairan mempunyai sumber ikan yang banyak.
Akan tetapi meski sudah ada aturan mengenai pelarangan trawl, alat tangkap ini masih banyak digunakan di beberapa wilayah perairan indonesia. Hal ini dikarenakan, nelayan tersebut menganggap alat tangkap trawl ini masih efektif dan selektif dalam operasi penangkapan. Pada musim-musim ikan tertentu, hanya pukatlah yang dapat digunakan.
Selain itu, upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap trawl ini adalah dengan peningkatan kesadaran dan pengetahuan nelayan mengenai sumberdaya agar tidak terancam punah dan habis. Peningkatan kesadaran ini dapat di adakan dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat nelayan dan masyarakat-masyarakat lainnya tentang pentingnya menjaga ekosistem laut agar tidak rusak dan agar dapat dimanfaatkan untuk anak cucu kita untuk kedepannya. (by Meisa Ikhsania - mhsfpk13031 /ed-dh)
Sumber bacaan:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)KompasianaWWF: Alat tangkap Trawl Ancam Keberlanjutan Sumberdaya laut.Lembar Informasi tentang Pukat Hela dan Pukat Tarik.