Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Surat Kuasa khusus atau Surat Kuasa Hukum Dalam Perkara Perdata

Surat kuasa hukum atau Surat kuasa khusus dalam perspektif hukum acara tidaklah dapat dipandang remeh dan dibuat secara sembarangan. Apabila surat kuasa khusus yang dibuat tidak memenuhi syarat, maka dapat menjadikan surat kuasa khusus itu tidak dan tentu mengakibatkan tindakan yang dilakukan pemegang kuasa khusus itu akan menjadi tidak sah pula. Jika terjadi suatu surat kuasa khusus tidak sah, maka tentu melahirkan kerugian bagi pihak yang telah memberikan kuasa.

Seperti telah disinggung di atas, surat kuasa khususnya dalam hukum acara, pada prinsipnya berbeda dengan surat kuasa umum. Perihal surat kuasa umum rujukannya adalah Pasal 1795 KUH Perdata, dimana pemberian surat kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Karenanya seorang penerima surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan Pasal 123 HIR.

Jadi sebuah surat kuasa untuk dipergunakan depan pengadilan harus mengacu pada ketentuan Pasal 123 HIR. Kemudian, kuasa di depan pengadilan dapat diberikan secara lisan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, bisa pula dengan menyatakannya dalam surat gugatan. Selain itu menurut Pasal 123 HIR, pemberi kuasa dapat diwakili oleh kuasannya dengan surat kuasa khusus yang syarat dan formulasinnya diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan dalam beberapa Peraturan Mahkamah Agung.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus perdata

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    : ZURAIDA ADRIN

Tempat/Tgl Lahir : Kota Baru ,08-10-1962

Kewarganegaraan : Indonesia

Jenis Kelamin        : Perempuan

Agama                   : Islam

Pekerjaan               : Pensiunan PNS

Alamat                   : Jln Danau Teduh , No.30, Kota Baru.

Adalah selaku Tergugat A.1 dalam perkara Perdata No,xxx/Pdt.G/2016/PN.XY

Nama                    : SILASTRI

Tempat/Tgl Lahir : Kota Baru, 01-05-1966

Kewarganegaraan : Indonesia

Jenis Kelamin       : Perempuan

Agama                  : Islam

Pekerjaan              : PNS

Alamat         : Komp. Nusa Indah No.46 Kampung Baru, Kota Baru

Adalah selaku Tergugat A.2 dalam perkara Perdata No,xxx/Pdt.G/2016/PN.XY

Kesemuanya adalah PARA TERGUGAT dalam perkara Perdata No.0xxx/Pdt.G/2016/PN.XY yang untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dengan ini menerangkan dan menyatakan sesungguhnya, bahwa Pemberi Kuasa telah memberikan kuasa kepada :

KHAIRUL INSAN, SH Advokat /Penasehat hukum,

baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama adalah advokat pada kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH, MH & REKAN beralamat di Jalan Damai Raya - 11, Kota Baru Selanjutnya disebut PARA PENERIMA KUASA

Untuk urusan ini Pemberi Kuasa menerangkan, bahwa Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada Alamat Kantor Penerima Kuasanya di atas dan pemberian kuasa ini merupakan satu kesatuan dengan surat kuasa yang telah dibuat Pemberi Kuasa tanggal 22 April 2016 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri XY dibawah No.xxxx/SK/PDT/2016/PN.XY

------------------- K H U S U S --------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak mewakili Pemberi Kuasa guna mendampingi/mewakili seluruh kepentingan hukum Pemberi Kuasa, terutama menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri XY sehubungan dengan Perkara Perdata Nomor:xxx/Pdt.G/2016/PN.XY.

Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa berhak, menghadap Pengadilan Negeri Batusangkar dan pengadilan tingkat atasnya, menghadap instansi terkait dengan maksud pemberian kuasa ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di sana Penerima Kuasa dapat mengajukan surat-surat, mengajukan jawaban, gugatan balik, replik, duplik, mengajukan permohonan lisan/tertulis, memberikan keterangan; mengajukan alat bukti, saksi, ahli, menolak alat bukti; mengajukan permohonan penetapan-penetapan, membuat kesimpulan, dan menanda tangani surat-surat, menyatakan banding, dan mengajukan memori banding/kontra memori banding, menyatakan kasasi dan mengajukan momori kasasi/kontra memori kasasi dan pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala sesuatu perbuatan/tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini --

Selanjutnya kuasa ini diberikan dengan hak melimpahkan seluruhnya maupun sebagian pada pihak lain (recht Van Subtitutie).

Demikianlah surat kuasa ini dibuat dan ditanda-tangani dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.

Kota Baru 10 Juli 2016

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

ZURAIDA ADRIN                  KHAIRUL INSAN, SH

SILASTRI

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar