Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Solihin. Putusan itu diucapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis 27 Oktober 2016.

Persidangan pembacaan putusan atas terdakwa Jessica itu mendapat pengawalan yang ketat dari aparat keamanan dan sesak pengunjung. Putusan yang diambil majelis hakim perkara Jessica itu adalah akhir dari proses persidangan yang cukup panjang pada tingkat pertama.

Dalam persidangan dengan agenda putusan itu, Majelis Hakim membacakan putusan secara bergantian dengan sejumlah butir-butir berupa fakta yang terungkap dalam persidangan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan itu majelis hakim menguraikan unsur-unsur pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso. Dalam pertimbangan hukumnya atas unsur-unsur pasal pidana yang didakwakan Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa seluruh unsur delilk Pasal 340 KUHP sudah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.


Setelah membacakan pertimbangan hukum putusan, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan amar putusan; Pertama, menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP; Kedua, Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso

Putusan yang dijatuhkan terhadap Jessica itu sekaligus mengakhiri berbagai pandangan dan pendapat yang berkembang jelang sidang pembacaan putusan. Dalam persidangan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Jessica dengan hukum penjara 20 tahun, namun putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum.

Dengan dijatuhinya Jessica hukuman pidana penjara selama, terlepas dari penerimaan berbagai kalangan terhadap pertimbangan majelis hakim, setidaknya vonis yang dijatuhi terhadap Jessica Kumala Wongso telah menjawab penantian publik akan akhir dari kasus Jassica yang selama ini mendapaf perhatian publik.

Pada akhir persidangan pembacaan putusan, terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak terima putusan hakim karena berpihak dan penasehat hukumnya menyatakan prihatin dengan putusan hakim dan menyatakan banding.atas putusan hakim. (dh-1)

Baca juga : Upaya Hukum Banding dan Alasan Banding

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar