Jaksa adalah sebuah profesi hukum dan sekaligus penegak hukum. Karena Jaksa merupakan sebuah profesi hukum, maka tentulah memiliki kode etik profesi atau kode perilaku. Dalam pengertian formal disebutkan, bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Sama halnya dengan profesi hukum lainnya seperti hakim, advokad/pengacara atau notaris, Jaksa dalam menjalankan profesinya memiliki kode etik profesi yang dalam institusi kejaksaan dikenal dengan istilah Kode Perilaku Jaksa (C.O.C) disamping adanya Standar Minimum Profesi Jaksa.
Dalam Kode Etik Profesi Jaksa itu atau dalam istilah lainnya Kode Perilaku Jaksa itu dimuat apa yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007, kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
- mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
- menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
- mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
- bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
- bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
- memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
- membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
- mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
- menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
- menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
- menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
- bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
- bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Sementara itu dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
- menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
- merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
- menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
- meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
- menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
- bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
- membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
- memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-067/A/JA/07/2007itu juga diatur mengenai penegakan kode perilaku jaksa dan tindakan admnistratif terhadap Jaksa yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan, demikian juga tata caranya sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut (Dh-1)