Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Penggunaan Rumpon Dilarang atau Sebaiknya Dikendalikan

Sebagai alat bantu penangkapan, rumpon bagi nelayan dan pemancing tidak asing lagi. Istilah lain nama rumpon dikenal dengan FAD (Fish Agregation Device). Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER 26 / MEN / 2014, rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat /atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan (Pasal 1). Rumpon yang digunakan terdiri dari 4 komponen yaitu : pertama pelampung, kedua atraktor rumpon yang digunakan bahan alami yang mudah terurai secara biologi seperti daun pinang dan daun kelapa, ketiga tali tambat untuk rumpon menggunakan tali yang tidak mudah rusak dan kuat terhadap arus dan keempat pemberat untuk rumpon supaya menetap dan tidak terbawa oleh arus.

Fungsi utama rumpon adalah sebagai tempat berkumpulnya ikan yang diakibatkan terurainya daun kelapa atau pun daun pinang secara biologi akan menarik ikan-ikan kecil serta memikat ikan-ikan yang besar sebagai predator. Alasan inilah alat bantu rumpon menjadikan lokasi penangkapan yang berpotensi dalam operasi penangkapan dengan biaya operasional dikeluarkan akan menjadi minim.

Meskipun penggunaan rumpon menguntungkan bagi nelayan, namun pemasangan rumpon cenderung melupakan perizinan dan peraturan dalam pemasangan rumpon, sehingga pemasangan rumpon tersebut dinyatakan illegal. Dalam melindungi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya  dikeluarkan kebijakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER 26 / MEN / 2014 diantaranya : (1) bagi orang pemasangan rumpon wajib memiliki SIPR yang disesuaikan dengan SIPI  pada setiap kapal, (2) adanya batasan pemilikan rumpon sebanyak 3 unit perkapal (3) pemasangan rumpon tidak mengganggu alur pelayaran serta jarak antar rumpon yang satu dengan rumpon lainnya tidak kurang dari 10 mil laut dan (4) struktur rumpon dilarang tertutup menggunakan lembaran jaring untuk menghindari hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan.

Baca juga: Alat tangkap Trawl Mengancam Sumber Daya Laut

Sesuai kewenangan yang diberikan kebijakan oleh pemerintah masih saja ada nelayan yang tidak mematuhinya, seperti halnya mereka menggunakan rumpon lebih dari 3 unit per kapal dan pemasangannya rumpon yang tidak beraturan. “Dalam perkiraan nasional, berdasarkan Statistik KKP (2011), jumlah purse seines mencapai 32.040 kapal, sehingga keberadaan rumpon di seluruh perairan Indonesia baik legal meupun illegal yang haya terkait dengan purse seine daja ( dikalikan 15 unit rumpon per kapal) dapat mencapai 480.600 unit”. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan pelarangan akan adanya rumpon di perairan Indonesia yang diungkapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (13/06/2016) jika rumpon dibiarkan terus menerus maka akar berdampak pada ekologi perairan yang ada. Akibatnya ikan-ikan pelagis besar yang ada tidak akan bisa mendekati ke pesisir atau dalam batas wilayah 4 mil dari bibir pantai.

Menurut penulis, pelarangan rumpon ini tidak lain karena jumlahnya yang melimpah dan hambatan bagi ikan-ikan untuk migrasi melainkan diperhatikan alat tangkap yang dioperasikan dalam penangkapan ikan sekitar rumpon. Hal ini tidak mesti dilakukan pelarangan justru diperlukan penegakan hukum yang kuat dan sistem pengawasan perikanan yang diperketat. Karena Sudah jelas pelanggaran akan aturan rumpon tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagai diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 yang memiliki sanksi cukup berat yaitu denda 250 juta rupiah dan untuk nelayan kecil sebesar 100 juta rupiah (pasal 100 dan pasal 100C).

Penuhi semua persyaratan sesuai aturan yang dibuat dan laporkan pelanggaran kepada pihak yang berwajib tanpa pandang bulu. Ketegasan penegakan hukum pada pelanggaran penggunaan rumpon atau pun kasus pelanggaran ketentuan perikanan lainnya harus diperhatikan semua pihak agar tidak ada yang dirugikan. Perlu diingat bahwa pengawasan perairan tidak hanya diberatkan kepada pemerintah saja, melainkan masyarakat berperan penting dalam dalam pengawasan tersebut, Baik itu nelayan kecil maupun para pengusaha perikanan yang hidupnya bergantung pada laut. Hal ini untuk  melindungi kelestarian sumberaya ikan yang berkelanjutan. (by Sari Rejeki /mhsfkp13024 - ed/dh)

Referensi:

Rumpon lepas kendali, www.greenpeace.org

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi Nomor 26/PERMEN-KP/2004 Tentang Rumpon

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi Nomor 31/PERMEN-KP/2004 Tentang Perikanan

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar