Penyu, spesies yang telah ada selama lebih dari 100 juta tahun, kini berada di bawah ancaman. Penyu (Chelonioidea) hampir ditemukan di semua samudra dan lautan terkecuali wialyah Lingkaran Arktik. Penyu cenderung memilih perairan yang lebih beriklim sedang dan tropis. Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).
Ancaman terhadap penyu adalah perdagangan, baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya. Penyu juga banyak yang mati karena tak sengaja tertangkap oleh jaring nelayan. Terumbu karang dan rumput laut yang menjadi makanan penyu juga terus menurun keberadaannya karena kerusakan lingkungan, perubahan iklim, penyakit, serta pencemaran laut oleh minyak dan sampah plastik juga menjadi ancaman bagi kelestarian penyu.
Peranan penting penyu terhadap perikanan adalah karena penyu yang dapat hidup ratusan tahun, berfungsi sebagai pemakan ubur-ubur sebab ubur-ubur memakan phytoplankton yang menjadi sumber makanan ikan-ikan kecil. Jika phytoplankton habis, ikan-ikan kecil juga akan habis karena tidak memiliki sumber makanan lagi. Kalau ini terjadi otomatis ikan-ikan besar diperkirakan tidak akan muncul diatas perairan karena makanannya tidak ada lagi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Penulis sepakat adanya Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang menegaskan tentang perlindungan terhadap penyu karena kelestarian hidupnya yang terancam punah. Meskipun faktanya, saat sekarang ini perburuan penyu termasuk telurnya masih marak dilakukan diberbagai daerah di Indonesia karena mata pencarian utama masyarakat sepanjang pesisir pantai yang telah dirintis sejak lama sebagai penjual telur penyu. Banyak masyarakat yang tidak menyetujui ketika pemerintah melarang penjualan tersebut dikarenakan para pedagang telah menggantungkan hidupnya dalam penjualan makanan dan pernak-pernik penyu tersebut.
Menurut penulis, solusi yang tepat dengan adanya objek wisata penangkaran penyu dibawah perlindungan pemerintah setempat dan dikelola oleh pedagang sekitar agar para pedagang tidak kehilangan mata pencarian mereka.(by Salman Alfarizi-mhsfpk13032 / ed.dh)