Apa makna Keris dalam masyarakat Minangkabau ? Keris (Karih) memiliki makna dan filosofi tersendiri dalam masyarakat Minangkabau. Dalam tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau, keris tidaklah sebatas dalam senjata tajam , berujung tajam, dan bermata dua seperti yang diartikan kamus bahasa Indonesia. Artinya, bagi masyarakat Minangkabau, keris memuat makna dan simbolik. Bahkan sebenarnya dalam budaya masyarakat Minangkabau tidak sembarang orang boleh memakai keris.
Mungkin dalam berbagai literatur atau kajian ilmiah banyak dikemukakan perihal eksistensi keris dalam masyarakat Minangkabau yang dilihat dari berbagai sudut pandang, dan dalam pemahaman dari sisi tradisi dan budaya, pada sebilah keris tersimpan makna-makna yang patut diketahui.
Sebagaimana dituturkan Datuk Tuah dalam bukunya, bahwa hanya penghulu-penghulu saja yang memakai keris yang diselipkan di pinggangnya. Hal itu dikarenakan keris dalam masyarakat Minangkabau dipandang sebagai lencana kebenaran penghulu-penghulu di Minangkabau. Keris (karih) yang jadi pakaian penghulu itu kalau pada raja adalah mahkota.
Dalam pandangan Datuk Tuah, sebab bernama keris maknanya adalah “kekerasan” atau “kekuatan” dari perkara yang tiga, yakni: Pertama, kekuatan adat; Kedua, kekuatan syara’; Ketiga, kekuatan undang.
Demikian pula dengan alur (halur) keris yang memiliki tiga makna yaitu tiap-tiap dalam negeri mesti didapati pula tiga haluran, yaitu: Pertama, alur adat; Kedua, alur syara’; Ketiga, alur undang.
Sedangkan mata keris yang tajam kedua belahnya bermakna bersifat adil kalau menghukum, tidak berkiri-kanan, tidak berpihak “tumbuah diperut tidak dikempiskan dan tiba di mata tidak dipicingkan” yang berarti pula bila menghukum, hukumlah yang seadil-adilnya, tidak memandang karib, tiba disalah dihukum tiba dihutang dibayar.
Kemudian mata keris yang bengkok-bengkok dan ujungnya runcing adalah kiasan kepada hakim-hakim, yaitu apabila hukum sudah dijatuhkan, si terhukum disuruh berpikir dua hari masuk ketiga sebanyaknya 14 hari. Dan sampai dimatanya yang runcing, sehingga dapat paham yang satu, apa hukum itu diterima atau akan dibandingnya.
Tidak seperti pisau tradisional yang lain, keris tidak diambalau yang maknanya supaya si pemakai keris wajib memakai sabar dan redha dan sekali-kali keris itu tidak boleh dipakai menjadi alat kerja.
Jika keris itu ditikamkan kepada orang atau barang sesuatunya, maka keris itu lekat kepada yang ditikam itu, hanya hulunya mesti tinggal ditangan dan yang menikam tertangkap dengan saksi bainahnya, karena hulunya tinggal ditangannya.
Kemudian, keris itu tidak dilekatkan salurnya seperti senjata tajam lainnya, sehingga boleh dipaling-paling gunannya akan mencari pikiran yang halus, supaya dipikir dibalik ditelentangkan , dikenal awal dan akhir, dipikir sedalam-dalamnya sehingga dapat paham yang satu.
Jika jatuh pada adat, diketahui benar lukis limbagonya, dan jika jatuh pada syara’ ingati benar hadist dan dalilnya, dan jika jatuh pada undang tilik batu intannya serta saksi bainahnya, sehingga kusut selesai keruh jernih dan hak kembali kepada yang punya.Lebih jauh dikemukakan Datuk Tuah, hulu keris itu adalah bungkuk dan menekur, maksudnya supaya kita selalu menekurkan diri kepada Tuhan dan takutilah berbuat salah, yaitu salah kepada adat, salah kepada syara’, salah kepada undang.
Keris itu bergembo luar dan dalam, maksudnya ialah sepakat lahir dan batin, yaitu tumbuh diadat semufakat mungkin dan patut, tumbuh di syara’ semufakat syariat dengan tharikat, hakikat dan ma’rifat. Menurut pepatah “semufakat pangkal selamat, basilang pangkal celaka”.
Dan mengenai hulu dari keris itu adalah berlanggai-langgai, bertakuk-takuk maknanya yaitu menyatakan bahasa adat berjenjang naik bertangga turun, undang-undang berpesahkan dan syara’ mendaki, adat menurun.
Beberapa hal yang dikemukakan di atas terkait dengan makna dari keris dalam masyarakat Minangkabau yang merupakan pakaian penghulu, dan setidaknya menggabarkan keris keris atau karih yang merupakan pakaian penghulu memiliki penuh dengan simbol dan makna dan tidaklah sekedar senjata tajam belaka (Sumber: H.Dt. Tuah, Tambo Alam Minangkabau)