Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Limbago

Oleh Emral Djamal Dt Rajo Mudo

Limbago jalan batampuah

itu karajo niniek mamak

sarugo di iman taguah

narako di laku awak

Kosa kata limbago diambil dari kata lembaga yakni kecambah biji yang sedang berproses membelah diri untuk tumbuh. Lembaga biji ini dijadikan perumpamaan tempat tuangan adat, seperti disampaikan adagium adat itu sendiri : tuangan adat ka limbago.

Menurut kajian Alam Fikiran Minangkabau, Limbago adalah gambaran atau lukisan imajinasi sebagai hasil dari proses pencernaan akal dan ilmu. Imajinasi itu bergerak dalam batasan-batasan tertentu secara sadar dan jelas atas bimbingan penalaran akal dan ilmunya sendiri.

Dalam adat, yang menjadi limbago imajinatif dengan dua belahannya itu adalah mungkin dan patut. Dan ini dinamakan wadah tuangan yang disebut limbago adat namanya. Yakni tuangan segala pemikiran dan penalaran menurut adat yang mungkin dan patut. Ada semacam Limbago imajitatif, yang tak lekang karena panas tak lapuk karena hujan yang merupakan wadah pembangkit jatidiri dari elan-vitalnya Minangkabau, bersifat batini, non materi.

Segala sesuatu yang direncanakan, baik tentang sistem, struktur, atau berbagai rumusan-rumusan aturan atau pemikiran tentang sesuatu kebijakan menurut metoda Alam Fikiran Minangkabau harus mengacu kepada landasan pertimbangan dengan dua pertanyaan mendasar : Mungkinkah ? Patutkah?

Mungkin, ialah jalan yang dapat dilalui oleh pengertian-pengertian, dan dapat dipahami oleh panca-indera tanpa hambatan dan rintangan yang membatasinya. Yang dimaksud dengan panca-indera di sini bukanlah pancaindera lahir semata, seperti mata, telinga, hidung, lidah, dan kulit. Tetapi panca-indera menurut kajian Alam Fikiran Minangkabau adalah perca hidayat, panca-indera batin, gaib, yang diterima sebagai hidayah ghaib karena akal fikiran itu berada dalam wilayah gaib. Panca-indera (perca hidayat) yang dimaksud adalah : raso, pareso, ci (n) to, kiro-kiro dan pambaun.

  1. raso, yakni sesuatu yang ditanggung oleh hati-qalbu, berupa rasa susah-senang, duka –bahagia, aman – sentosa, takut, gentar, malu, dan lain-lainnya.

  2. pareso, piraso, perirasa, yakni yang terguris, teresam pada diri, khatir jamaknya khawatir, berupa was-was aqal, keragu-raguan yang bergejolak dalam diri.
  3. ci(n)to, yakni yang dicita atau dicinta artinya yang berkehendak sesuatu kepada sesuatu.
  4. kiro-kiro, yakni perkiraan yang dijalani oleh pemikiran sendiri, kemudian meresap ke dalam akal budi.
  5. pembaun, yakni penciuman yang dapat membedakan sifat angik jo mauang, kisik jo dangki, khianat, busuk hati, murah hati, jujur, polos, dll.
Apabila terjadi hambatan batin, sumbatan-sumbatan dan rintangan yang membatasi gerak perjalanan batin dalam ruhani pengertian-pengertian yang berakibat tertumbuknya fikiran, atau menimbulkan was-was yang berkepanjangan, maka seseorang itu akan jatuh kepada sifat kepribadian yang tidak betul.

Kehidupan akan mengalami keluh kesah akibat gelapnya pandangan pemikiran, dan was-was, kacau, kekalutan fikiran yang berkepanjangan, mengakibatkan depresi, frustrasi, stress dan lain-lainnya penyakit ruhani :

kaluah kasah napasu nan ampek

urang babantah di gunuang rapek

 ragulah rakyaik jo pandapek.

Nagari cabuah awak kanai lanek

Apabila dibiarkan kebiasaan ini, lama-lama akan mengakibatkan terganggunya perasaan, sakitnya hati dan pada gilirannya batang tubuh akan merasakan sendiri penyakitnya, artinya badan sendiri kena laknat.

Oleh karena itu pemikiran tidak boleh disandarkan kepada hal-hal yang mungkin-mungkin saja. Bila hidup yang penuh dengan kemungkinan-kemungkinan itulah yang disebut bak maeto kain saruang yang tidak pernah selesai-selesainya. Ini merupakan pantang adat sesuai dengan ungkapannya :

“cinto mamang pareso ragu

angan panjang kato tak lalu

pangana babisiek dalam batin

 budi manunggu ka alemunyo

kaluah kasah napasu nan ampek

sakik anggoto katujuahnyo

panca-indo manangguangkan

batang tubuah marasoi.”

Sekarang apakah yang patut?

Patut, ialah pantas. Sebuah nilai yang kuat yang dihasilkan oleh kekuatan akal fikiran yang jernih dan bersih. Sebuah nilai yang mengalir dari telaga pemikiran dan perenungan yang dalam. Sebuah potensialitas yang tidak melebihi dari ukuran-ukuran yang telah ditetapkan, dan tidak pula mengurangi jangka-jangka yang telah ditetapkan untuk itu.

Jadi patut itu adalah sebuah nilai kepantasan yang berada dalam alur, ukua jangko, batasan yang telah digariskan, yang dibarih balabek-an. Artinya ada barih atau garisnya. Barih atau Garih, adalah lintasan dan batas yang tak boleh dilampaui, yakni lintasan-lintasan yang telah ditetapkan untuk boleh dilalui sebagai acuannya. Batas-batas lintasan yang telah ditetapkan itu, tidak boleh dilampaui, seperti petuahnya mengatakan :

di barih makan paek,

barih nan indak bulieh dilampaui.

Inilah hukum yang dipegang para pemimpin yang disebut “Raja” di Minangkabau yang petuahnya mengatakan : Rajo tagak di Barih. Dalam tradisi konsep pemikiran strategis ini dikatakan Silek Rajo yakni adalah Silat Garih, yakni Silat yang mempelajari strategi dan prinsip-prinsip atau garisan Jalan Utama.

Balabek, adalah ukua jangko belebas, dalam Silek Minang divisualkan dan diragakan dalam bentuk gerak kembangan lengan dan tangan, maksudnya menggunakan gerakan dari pangkal lengan dan tangan, sampai ke bentuk susunan jari-jari tangan yang berkisar diseputar badan. Gerakan ini biasa disebut sebagai bungo main.

Tidak boleh melebihi dan tidak boleh mengurangi. Tetapi harus menurut barih, yakni garis laintasan gerak yang telah ditentukan. Ini merupakan Silat Pangulu, karena Pangulu tagak jo buektan, buek nan balingka serta mupakat. Karena Pangulu sifatnya mangurasai adat, bakumain undang-undang. Maka sifat Silatnya adalah memecah langkah, menjelaskan atau mengurai langkah, mengurai fasal demi fasal, bab demi bab, seperti juga dalam menguraikan pecahan dan butir-butir adat. Dalam silat disebut (meng) - urak balabek.

Alur, merupakan batasan-batasan yang sifatnya lebih umum,seperti alur sungai. Sungai yang tidak mengalir pada alur alirannya, berarti ke luar dari alur, marompak tabiang, melanda segala sesuatu yang dilintasinya, deras, bergalodo, menimbulkan banjir. Karena itu bergerak di luar alur dalam alam ini, dilarang adat.

Demikian juga alur adat dalam adat, alur hidup dalam kehidupan. Seperti butir-butir hukum dan aturan-aturan adat yang tersusun dalam klasifikasinya secara rapi sesuai dengan bab dan fasal-fasalnya disebut Alur Adat. Alur Adat ini dipegang oleh Penghulu Ninik Mamak Nan Gadang Basa Batuah. Alur mana yang akan dituruti.

Pesan adat mengatakan : “Alua nan pasa nan ka dituruik”. Artinya alur-alur aturan yang telah umum disepakati bagi hati sebagian manusia. Arti sebagian di sini maksudnya adalah komunitas yang telah mapan dalam kehidupan alamnya. Misalnya Komunitas Adat Alam Minangkabau, dan nagari-nagarinya, tentulah tidak sama dengan komunitas, Mentawai, Dayak, Cina, Jepang, Tibet, Afrika, Eropa, Amerika dan lain-lainnya itu. Ini juga artinya alua nan pasa itu, disebut alua manuruik caro awak, indak caro urang lain do. Tetapi menurut cara berfikir kita, cara komunitas adat kita, teori kita, bukan teori orang lain !

Dalam memecah langkah, secara umum dalam adat harus mempertimbangkan alur, seperti alur gerak lengan dan tangan, seperti alur sungai yang mengalir pada alirannya, seperti berkelok, terjun, mengalir tenang atau deras, tetapi tidak ada air sungai yang mendaki.

Sungai mengalir dari hulu ke muara, tujuan air kembali ke samudera, walaupun ia harus berkelok-kelok, terjun, cepat atau lambat karena adanya rintangan-rintangan batu-batuan dan jurang namun sungai terus mengalir menuju muara. Inilah yang disebut alur yang patut.

Tujuannya tetap lurus, seumpama dari hulu ke muara. Itu artinya Air sungai mengalir dalam “alurnya yang lurus” sepanjang adat, menuruti hukum alam. Apakah gerak lintasannya itu berkelok-kelok, menurun, mendatar, atau menukik, cepat atau lambat. Demikian juga alur kaki, melangkah dalam langkahnya, tidak sembarang melangkah.

Dalam Silat, melangkah harus dengan palangkahannya, dan palangkahan itu haruslah pada jalan nan pasa caro awak, caro silek urang Minang, yakni jalan, teknik dan langkahnya yang biasa dipakai dan baik untuk dituruti, bukan jalan yang macam-macam, bukan langkah yang aneh-aneh, atau meniru langkah-langkah dan teknik beladiri lain misalnya.

Dalam Silek Minang secara adat, setiap garak dan garik yang dilaksanakan haruslah sesuai dengan garis lintasan dan kembangannya yang secara teknis diajarkan oleh masing-masing Sasaran atau Perguruan Silatnya. Ini menjadikan corak dan gaya pelaksanaan yang bervariasi, tampak beda, tetapi tetap dalam kesatuan dan persatuannya menurut prinsip-prinsip hukum dan aturan-aturan adatnya.

Lintasan gerak yang logis dan diterima secara rasional itulah yang disebut garih atau barih, sedangkan gerak kembangannya dinamakan balabek, atau belebas. Barih Balabek, dalam Pencak Silat Indonesia disebut kaidah Pencak Silat, yakni aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan teknis gerak serang bela dan berbagai tatacara pelaksanaannya sehingga dapat disebut sebagai Pencak Silat.

 Diluar ketentuan dan tatacara tersebut, teknik beladiri apapun bentuknya tidak dapat disebut sebagai Pencak Silat. Oleh karena itu Pencak Silat, khususnya Silek Minang haruslah ditampilkan dalam batasan-batasan aturan adatnya, haruslah berada dalam kaidah-kaidah yang boleh dilalui, atau boleh diperbuat, tidak gerak beladiri semaunya saja.

Silek Minang memiliki ukua-jangko, memiliki kaidah-kaidah, ukuran - ukuran dan jangkauan-jangkauan yang telah ditetapkan adat, atau menurut corak dan gaya pelaksanaan sesuai dengan aliran silatnya masing-masing. Seperti telah diingatkan oleh petuah adatnya : nan pancak banyak, nan silek ciek. Ungkapan ini dianalogikan dari ungkapan adat bahwa : nan adat ciek, langgam adat balain, atau ungkapan yang mengatakan : Ujuik ciek, langgam balain.

Dengan demikian segala pemikiran atau gagasan yang akan dituangkan ke dalam limbago, baik itu merupakan limbago diri yang bersifat batin, ruhaniyah, limbago adat, atau lembaga-lembaga yang mewadahi suatu kegiatan dan aktifitas lainnya, baik dalam adat maupun dalam syarak haruslah berada dalam alur-alur aturan, baris-baris belebas dan disiplin-disiplin kelembagaan yang telah ditetapkan untuk itu. Seperti :

alur adik diper-adik,

alur kakak diper-kakak

alur mamak diper-mamak,

alur mande diper-mande

alur bapak diper-bapak,

alur ayah di perayah

alur sako disakoi,

alur pusako dipusakoi

Inilah yang disebut dalam falsafahnya : adat nan dituruti, syarak nan dilazimkan. (adat dituruti syarak dilazimkan). Segala sesuatu harus berjalan menurut hukum-hukum dan aturannya masing-masing. Dengan perkataan adat disebut duduak sesuatu pado tampeknyo. Bagaimanapun dan dimanapun. Ungkapan adat mengingatkan :

tinggi gulang-gulang diseruduki

randah saliguri dilompek-i.

Karena adat telah mempetuahkan :

 barih balabek di dalam adat,

ukua jo jangko di dalamnyo

kalau diubah kato umanat,

dunia akhirat basangketo

Seperti telah diterangkan, bertemunya mungkin jo patut barulah menjadi adat, dan disebutlah mungkin jo patut itu sebagai Limbago Adat. Limbago ini hidup, tumbuh dan berkembang tentulah berada dalam alur-alurnya yang patut. Pengalaman lahir, dan penghayatan batin dari dan pada alam melahirkan konsep dasar bagi metoda berfikir Alam Minangkabau, yang disebut Alur Patut.

Itulah sebabnya berfikir secara mungkin-mungkin saja dilarang dan menjadi larangan dalam adat. Sedangkan berfikir dalam batasan-batasan yang pantas, patut adalah disuruh dan menjadi harus dalam adat. Petuah adat mengatakan :

Alua jo patuik nan dipasang

mungkin mamakan dibatehnyo

raso pareso jaanlah hilang

Bana, badiri sandiri-Nyo.

Jikoknyo padi taknyo hampo

indak dek kabuik jo pianggang

Tagak mujilih jo mardeso

alua jo patuik nan dipasang.

Limbago Adat itu, dapat dipahami sebagai Limbago Ideal, Limbago Batini, dan non materi, bersifat nurani semata. Limbago ini masih ada, walau bergerak lamban sehingga pertumbuhan tidak tampak, karena tidak diperhatikan bahkan diselimuti kabut erosi, polusi, dan berbagai ampas pemikiran dunia yang terlihat sebagai daki-daki yang menyelubungi kebudayaan Minangkabau itu sendiri, karena orientasi yang beralih kepada budaya dan pemikiran segala materi. Berbagai ekses dalam proses mengalirnya arus budaya global, bahkan juga ikut mengaburkan pandangan kita untuk melihat sosok Limbago Ideal Minangkabau itu.

Dalam hubungannya dengan berbagai Kajian Filosofis Silek Minang berkenaan dengan fenomena kehidupan pemikiran, seni, sastra, adat, syarak dengan corak dan langgam-langgam budaya masing-masing nagari di Alam Minangkabau, biasanya orang tua-tua menyebutnya sebagai Silek Limbago.

Yakni kajian-kajian filosofis silek yang berhubungan dan berkenaan dengan upaya-upaya kiat, taktik dan strategi pembangkitan nilai-nilai limbago hidup dan kehidupan serta mengembangkan berbagai pranata sosial bagi pengaturan kerukunan anak nagarinya.

Bila aktifitas dan pergerakan Limbago Ideal itu tetap merangkak dan lamban, maka ia akan kembali terbenam, atau bermetafora kepada wujud lain yang susah dijangkau maknanya. Bila kelambanan ini terus terjadi maka semangat, elanvital budaya Minangkabau untuk kembali ke dan ba nagari dan ungkapan mambangkik batang tarandam hanya jadi buah bibir isapan jempol belaka. Ungkapan adat mengatakan : Sio-sio hutang tumbuh, acak-acak nagari alah.

Paco Paco Hidayah,2000

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar