Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pelaksanaan Otonomi Daerah Sangat Berpeluang Terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Bidang Pendidikan)

Oleh: Zalmi Rosano

Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta

Latar Belakang.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini di Indonesia berada ditengah masa transformasi hubungan antara pemerintah pusat,dengan provinsi ,kabupaten/kota . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 merupakan perpanjangan tangan pusat.didaerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah dibuka kewenangan baru bagi pemerintah provinsi dan kabupaten telah mengambil tanggungjawab yang  besar untuk pelayanan umum kepada masyarakat dan, untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.

Untuk menyesuaikan kewenangan dan fungsi dalam pelayanan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota memuat dua tujuan yaitu ,politis,dan teknis.Secara politis, desentralisasi kewenangan pada masing-masing daerah menjadi perwujudan dari tuntutan reformasi yang disuarakan mahasisawa yang turun ke jalan berdemonstran pada bulan Mei tahun 1998 menuntut agar yang berkuasa pada saat itu turun tahta.Mahasiswa berhasil menggulingkan pemerintah dan akhirnya Wakil Presiden B.J. Habibie mendapatkan mandat untuk melanjutkan pemerintahan[i]

Dalam rangka menjamin proses desenralisasi berlangsung dan berkesinambungan, prinsipnya harus ada acuan dasar dari otonomi daerah itu sendiri kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.[ii]

Acuan dasar setiap daerah membentuk suatu paket otonomi yang konsisten ber kapasitas dan kebutuhannya. Dalam Negara yang majemuk seperti Indonesia misalnya Kabupaten Padangb Pariaman belum tentu sama ukuran dengan kabupaten/kota  lainnya. Paket otonomi dalam perancangannya melalui proses ini komunitas-komunitas lokal perlu dilibatkan pemerintah kabupaten Padang Pariaman dan DPRD sehingga terjamin proses desentralisasi secara lebih baik dan bertanggungjawab, di mana mereka sebagai salah satu stakeholder yang memiliki kepentingan mendalam untuk mensukseskan otonomi daerah.

PERMASALAHAN

Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi Pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuatu dengan yang diharapkan, disebabkan karena kekurangansiapa pranata sosial, politik dan ekonomi. Otonomi pendidikan akan memberikan efek terhadap kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan serta pemerataannya.

Ada enam  faktor yang menyebabkan pelaksanaan otonomi pendidikan belum jalan, yaitu:

  1. Aturan permainan tentang dan tata kerja di tingkat Kabupaten dan kota tidak jelas.

  2. Belum siapnya Pengelolaan sektor pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan secara      secara otonom karena SDM terbatas , fasilitas tidak  memadai.
  3. Dana pendidikan dan APBD belum memadai.
  4. Perhatian pemerintah maupun pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat masih kurang  dalam pengelolaan pendidikan.
  5. Bupati, Walikota sebagai penguasa tunggal didaerah   kurang memperhatikan dengan sungguh kondisi pendidikan di daerahnya sehingga anggaran   pendidikan belum menjadi prioriotas utama.
  6. Setiap daerah tidak memiliki kekuatan yang sama dalam penyelenggaraan  pendidikan karena perbedaan sarana, prasarana, dan dana yang dimiliki.
Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif bagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing.[iv]

Setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada positif dan  negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi ini, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan. dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :

a. Segi Ekonomi

Segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan sistem desentralisasi , dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.

Desentralisasi dalam pelaksanaannya mempunyai dua efek berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya alam (kelautan) tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.

Kemudian dari uraian diatas memberikan gambaran pentingnya otonomi daerah,  disamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal harus diperhatikan, dengan adanya penerapan sistem ini membuka peluang yang besar bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”[vi]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, kemudian Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar menjadi  tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD. Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah.

Untuk itu perlu dibuatkan usulan tentang  prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya, adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media massa.

Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:

  1. Korupsi Pengadaan Barang. Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.

  2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
  3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya. Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
  4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) 
  5. Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
  6. Bantuan fiktif. Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
  7. Penyelewengan dana proyek. Modus :a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi. b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
  8. Proyek fiktif fisik. Modus: Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
  9. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran. Modus :a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan. b. Penetapan     target penerimaan
PENDEKATAN

Dalam rangka pelaksanaan otonomi pendidikan harus bersifat accountable, artinya kebijakan pendidikan diambil harus dipertanggungjawakan kepada publik, sekolah didirikan merupakan institusi publik atau lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi tanpa  disertai dengan akuntabilitas publik bisa menjurus menjadi tindak yang sewenang-wenang.

Berangkat dari otonomi pendidikan muncul beberapa konsep sebagai solusi dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan otonomi pendidikan, yaitu:

1.    Meningkatkan Manajemen Pendidikan Sekolah

Menurut Wardiman Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat ditinjau dan segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dan segi proses jika prosesbelajar mengajarberlangsung secara efektif, peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan disebut berkualitas dan segi produk jika mempunyai salah satu cirri-ciri sebagai berikut: a) peserta didik menunjukkan penguasaan yang tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang harus dikuasai dengan tujuan dan sasaran pendidikan, diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan dalam prestasi belajar; b) hasil pendidikansesuai dengan kebutuhan peserta didik    dunia kerja.

Menghadapi kondisi ini maka dilakukan pemantapan manajemen pendidikan yang bertumpu pada kompetensi guru dan kesejahteraannya. Menurut Penelitian Simmons dan Alexander (1980) bahwa ada tiga factor untuk meningkatkan mutu pendidikan, yaitu motivasi guru, buku pelajaran dan buku bacaan serta pekerjaan rumah. Selain itu, untuk dapat meningkatkan otonomi manajemen sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan. Pimpinana sekolah harus memiliki kemampuan untuk melibatkan partisipasi dan komitmen orang tua dan anggota masyarakat sekitar sekolah untuk merumuskan dan mewujudkan visis dan misi dan peningkatan mutu pendidikan secara bersama-sama; salah satu tujuan UU No. 20 Tahun 2003 adalah untuk memberdayaka masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatan peran serta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan.

2.    Reformasi Lembaga Keuangan Hubungan Pusat Daerah

Perlu dilakukan penataan hubungan keuangan antara Pusat Daerah menyangkut pengelolaan pendapatan (revenue) dan penggunaannya ( expenditure) untuk kepentingan pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan public yang berkualitas.

3.    Kemauan Pemerintah Daerah Melakukan Perubahan

Daerah otonom, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah. Bila pemerintah daerah memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan , ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerahnya akan maju. Sebaiknya, kepada daerah yang tidak memiliki visi yang baik yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandekaan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated dan tidak pernah mendapat momentum yang baik untuk berkembang.

4.    Membangun Pendidikan Berbasis Masyarakat

Sumber Daya yang dimiliki oleh setiap daerah tidak merata untuk seluruh Indonesia. pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, pakar kampus maupun pakar yang dimiliki Pemerintah daerah kota sebagai untuk turut membangun daerahnya,

5.    Pengaturan Kebijakan Pendidikan antara Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat tidak diperkenankan mencampuri  urusan daerah pendidikan daerah Pemerintah Pusat hanya diperbolehkan memberikan kebijakan-kebijakan bersifat nasional, seperti aspek mutu dan pemerataan.

Sebagai dampak otonomisasi daerah terutama pada bidang pendidikan di atas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu dipertimbangkan lebih mendalam, yaitu :

Pertama, Skala nasional pemerintah mempunyai beberapa kepentingan antara lain sejalan dengan isu wajib belajar (Wajar) dan sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan nasional "mencerdaskan kehidupan bangsa" (Pembukaan UUD 1945), demikian juga seperti yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang hak mendapatkan pengajaran. Persoalannya, bagaimana melalui otonomi daerah, yang besarnya potensi dan sumber pembiayaan berbeda, dapat menjamin agar tiap-tiap negara memperoleh hak pengajaran. atau bagaimana dengan otonomi daerah tersebut dapat menjamin bahwa Wajib Belajar pendidikan dasar sembilan tahun dapat dituntaskan di semua daerah kabupaten/kota dalam waktu yang relatif sama.

Kedua, Dalam rangka peningkatan mutu, salah satu dasar pemikiran yang melandasi lahirnya undang-undang pemerintah daerah 1999 adalah untuk menghadapi tantangan persaingan global. dengan demikian mutu pendidikan diharapkan tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga perlu memenuhi standar internasional. Persoalannya, bahwa otonomi pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota yang kualitas sumberdaya, prasarana, dan kemampuan pembiayaannya bisa sangat berbeda, dalam konteks ini pendidikan di satu sisi berhasil meningkatkan aspirasi pendidikan masyarakat, namun di sisi lain mutu pendidikan merosot karena sumber dana untuk mendukungnya terbatas.

Ketiga, Efisiensi pengelolaan, otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dan efisiensi dalam pengalokasian anggaran. Hal ini bisa terjadi sebaliknya. pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa dengan otonomi daerah biaya operasional pendidikan justru meningkat, hal ini disebabkan antara lain karena bertambahnya struktur organisasi daerah sehingga memerlukan personil yang lebih besar

Keempat, Pemerataan pelaksanaan otonomi pendidikan diharapkan dapat meningkatkan aspirasi masyarakat yang diperkirakan juga akan meningkatnya pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan. tetapi ini akan dibayar mahal dengan semakin tingginya jarak antar daerah dalam pemerataan akan fasilitas pendidikan yang akhirnya akan mendorong meningkatnya kepincangan dalam mutu hasil pendidikan.

Kelima, Masyarakat salah satu tujuan UU Pemerintah Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan seterusnya. Peran serta masyarakat dalam pendidikan dapat berupa perorangan, kelompok atau lembaga industri.

Keenam, Akuntabilitas. pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan layanan jasa pendidikan akan semakin mendekati masyarakat yang dilayaninya (klien) sehingga akuntabilitas layanan tersebut bergeser dari yang lebih berorientasi kepada kepentingan pemerintah pusat kepada akuntabilitas yang lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Ini menuntut lebih besar partisipasi masyarakat dan orang tua dalam pengambilan keputusan tentang pelaksanaan pendidikan di daerah.

Dari enam permasalahan tersebut perlu dipertimbangkan lebih mendalam. Paling tidak, sebelum benar-benar otonomisasi itu dijalankan dan sebelas bidang di atas diserahkan sepenuhnya pada daerah, maka perlu dilakukan pengkondisian lebih dulu dengan memperhatikan sumber dana dan sumber daya yang dimiliki masing-masing.

PEMBAHASAN

Sejarah Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Di Indonesia

Salah satu tuntutan masyarakat untuk mereformasi tatanan kenegaraan adalah otonomi daerah. Tuntutan ini menjadi urgen dan mendesak ketika sebagian anak bangsa sudah mulai tercerahkan dan sadar setelah ‘dikibuli’ rezim orde baru yang menerapkan pemerintahan sentralistik-diskriminatif. Selama lebih tiga dasa warsa masyarakat dipangkas hak-haknya, bahkan nilai-nilai kemanusiaan-pun harus diseragamkan sedemikian rupa dengan dalih 'persatuan dan kesatuan'. Pasca pemerintahan orde baru, pemerintah mulai berusaha mengakomodasi tuntutan tersebut yang kemudian dikristalisasikan dalam UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan UU No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Sesuai dengan pasal 11 ayat (2) terdapat sebelas bidang yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota, yaitu; pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, pertambangan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja. Dalam tataran konsep, otonomisasi terhadap sebelas bidang tersebut dirasa cukup bagus dan dapat memenuhi tuntutan masyarakat, tetapi langkah operasionalisasinya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang perlu dipertimbangkan lebih mendalam, terutama otonomi di bidang pendidikan.

Dengan menyimak isi UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah, dapat disimpulkan bahwa fokus pelaksanaan otonomi daerah adalah di daerah kabupaten dan daerah kota. Untuk itu sebagian besar sumber pembiayaan nasional akan dilimpahkan lebih banyak ke daerah sesuai dengan potensi dan kemampuan perekonomian daerah yang berbeda-beda, sementara kewenangan pemerintah terbatas dengan dukungan sumber pembiayaan yang terbatas pula. Sebagai konsekuensi-nya, maka berdasarkan pasal 7 ayat (2),

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah dengan otonomi adalah proses peralihan dari sistem sentralisasi ke sistem desntralisasi. Otonomi adalah penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka birokrasi pemerintahan.Tujuan otonomi adalah mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penyerahan urusan ini adalah anatara lain; menumbuhkembangkan daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah, dan nmeningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan.

Sejalan dengan penyerahanurusan, apabila urusan tersebut akan menjadi beban daerah, maka akan dilaksanakan.  Proses dari sentralisasi ke desentarlisasi ini pada dasarnya tidak semata-mata desentaralisasadministratif, tetapi  juga bidang politik dan sosial budaya.

Dengan demikian, dampak pemberian otonomi ini tidak hanya terjadi pada organisasi /administrasi lembaga pemerintahan daerah saja, akan tetapi berlaku juga pada masyarakat(publik), badan atau lembaga swasta dalam berbagai bidang.

Dengan otonomi daerah ini terbuak kesempatan bagi pemerintah daerah secara langsung membangun kemitraan dengan public dan pihak swasta daerah yang bersangkutan dalam berbagai bidang pula.

Pengertian Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Konsep Pelaksanaan Otonomi Daerah

Inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah, adalah  upaya memaksimalkan hasilkan yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yang menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian tuntutan masyarakat dapat diwujudkan secara nyata dengan penerapan otonomi daerah luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan, serta memelihara kesinambungan fiskal secara nasional.

Percepatan Otonomi Daerah

Percepatan pelaksanaan otonomi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah yang telah bergulir di daerah. Banyak harapan yang dimungkinkan dari penerapan otonomi daerah, seiring dengan itu tidak sedikit pula masalah, tantangan, dan kendala yang dihadapi oleh daerah.Otonomi daerah ini merupakan fenomena politis yang sangat dibutuhkandalam era globalsasidan demokrasi, apalagi jika dikaitkan dengan tantangan masa depan memasuki era    perdagangan bebas yang antara lain ditandai dengan tumbuhnya berbagai bentuk kerja sama regional, perubahan pola atau sistem informasi global.

Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintahan daerah diharapkan mampu memainkan perannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan indentifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya dan maupun menetapkan belanja daerah secara ekonomi yang wajar, efisien, efektif, termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja, mempertanggungjawabkan kepada pemerintah atasannya maupun kepada publik/masyarakat.

KESIMPULAN

Otonomi Daearah adalah penyerahan kekuasaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemerintahan sesuai apa yang diamanatkan oleh UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintantahan Daerah Otonomi.Maka, Pemerintah Pusat harus sungguh-sungguh menyerahkan kekuasaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tanggung jawabnya menjadi daeah otonom. Dan Pemerintah Pusat tidak boleh mencampuri lagi urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota

Desentralisasi pendidikan menempatkan sekolah sebagai garis depan dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan. Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap perbedaan kemampuan dan keberanekaragaman kondisi daerah rakyatnya.Perubahan paradigm sistem pendidikan membutuhkan masa transisi.Reformasi pendidikan merupakan realitas yang harus dilaksanakan, sehingga diharapkan para pelaku maupun penyelengara pendidikan harus proaktif, kritis dan mau berubah. Belajar dari pengalaman sebelumnya yang sentralistik dan kurang demokrasi  membuat bangsa ini menjadi terpuruk. Marilah kita melihat kepentingan bangsa dalam arti luas dari pada kepentingan pribadi atau golongan atau kepentingan pemerintah pusat semata dengan menyelenggarakan otonom pendidikansepenuh hati dan konsisten dalam rangka mengangkat harkat dan martabat bangsa dan masyarakat yang berbudaya dan berdaya saing tinggi sehingga bangsa ini duduk sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia.

Seharusnya dengan adanya Otonomi Daerah, pemerintah daerah harus bisa dan terbiasa mengelola kekayaan daerah dengan memanfaatkan secara optimal SDM (Sumber Daya Manusia) yang telah dimiliki daerah tersebut untuk dapat mengelola SDA (Sumber Daya Alam) yang telah ada oleh daerah tersebut agar supaya daerah tersebut bisa mandiri dan tidak selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah harus bekerja keras meningkatkan kemampuan dan kwalitas SDM dengan cara meningkatkan mutu pendidikan agar supaya kekayaan SDA dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kesejahtraan masyarakat di daerah tersebut.

Daftar Pustaka

Ace Suryadi dan H.A.R.Tilaar. Analalisis Kebijakan Pendidikan PT.Remaja Rosdakarya Bandung..

Arbi Sanit. Et al. (desember 2000). Penelitian paradigma baru hubungan daerah di Indonesia (Jakarta).

Azyumardi Azra. (2002). Paradigma baru Pendidikan Nasional (Jakarta) buku kompas.

Depdiknas. (2001) Desentralisasi Pendidkan (Jakarta) Komisi Nasional Pendidikan.

Depdiknas (2002). Memiliki wawasan tentang model-model Perencanaan tingkat Kabupaten dan kota

Dediknas (2002)Menyerasikan perencanaan pendidikan tingkat Makro.

Depdiknas (2002). Mengembangkan kebijakan pendidikan tingkat Kab./Kota

Dodi Nandika (2007). Pendidikan ditengah gelombang perubahan . (Jakarta) LP3ES

Fasli Jalal (2001) Reformasi Pendidikan dalam konteks otonomi daerah (Yogyakarta) Adcita Karya Nusa.

Fiske, E,B (1998) Desentralisasi Pengajaran, politik dan consensus (Jakarta) PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia.

[i] The habibie center

[ii] Abdurrahmasyah (2001) Desentralisasi : Harapan dan tantangan bagi dunia pendidikan

[iii] Decenralization and good governance in Africa.

[iv] Ahmad Budiyono, M, Irfan,&Yuli Andi. (1998) Evaluasi Pelaksanaan kebijakan Uji coba Otonomi Daerah.

  Alisyahbana , AS. (2000) Otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan.

[v] Recognizing some inhibiting factors in the implementation stage

[vi] Fakry Gaffar.(1990) Implikasi desentarlisasi pendidikan menyonsong abad 21 (mimbar pendidikan 3 tahun

[vii] Local government and decentralization

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar