Oleh: Fardi WInaldi, SHAda nilai-nilai Kepemimpinan di Minangkabau yang menarik dalam kaitannya dengan Good Governance
Masyarakat adat Minangkabau tidak saja unik dengan garis keturunannya yang menganut sistem matrilineal dan begitupun sistem pemerintahan nagarinya, tetapi juga pada sistem kepemimpinannya. Membahas soal kepemimpinan di Minangkabau, maka tidak bisa dilepaskan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan (tungku tiga sejarangan). Kekuasaan tertinggi dalam masyarakat Minangkabau adalah Tuah Sakato, yaitu: Hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama. Artinya, segala sesuatu yang bersifat mengatur di dalam kehidupan masyarakat harus terlebih dahulu dimusyawarahkan untuk mendapatkan kata sepakat.
Tiga unsur pimpinan dalam masyarakat Minangkabau, yaitu : Penghulu, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai (cerdik pandai). Ketiga unsur pemimpin inilah yang akan menyelesaikan segala persoalan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing dan hasil musyawarah itu selanjutnya dikukuhkan dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh wakil masyarakat.
Berikut penjelasan tiga unsur pemimpin tersebut:Penghulu
- Alim Ulama
- Cadiak Pandai
Jika dilihat 10 (sepuluh) ciri atau karakteristik dari good governance menurut UNDP (United Nations Development Programs) di Minangkabau jauh sebelum organisasi itu terbentuk kesepuluh ciri itu telah lama dianut menjadi nilai dan tradisi yang menjadi karakteristik dalam sistem pemerintahan adat di Minangkabau, sebagai berikut:
Adanya partisipasi masyarakat
- Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
- Pemerintah bersifat transparan.
- Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.
- Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
- Menerapkan prinsip keadilan.
- Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
- Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
- Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
- Adanya saling keterkaitan antar kebijakan.
Demikianlah sepuluh ciri dan karakteristik yang ada dalam masyarakat adat Minangkabau jauh sebelum Organisasi United Nations Development Programs berdiri karakteristik tersebut telah terbentuk pada masyarakat adat Minangkabau. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna menuju Good Govermance adalah tanggung jawab bersama berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.
Pada dasarnya, penerapan tata pemerintahan yang baik adalah pelayanan Publik yang lebih baik. Untuk mencapai cita-cita ideal tersebut, maka konsep Tungku Tigo Sajarangan yang mana notabennya pimimpin dalam masyarakat Minangkabau adalah Penghulu, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai harus saling berkerjasama menjalankan peran dan fungsinya masing-masing, dari itu penulis mendapatkan entry point, diantaranya bahwa good governance dalam kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan pada masyarakat adat Minangkabau tidak mungkin tercapai apabila ketiga unsur pemimpin tersebut enggan untuk bekerja sama, apalagi jika saling menyalahkan tentulah konsep tungku tigo sajarangan tak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Semua aspek saling terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan, karena good governance merupakan sistem yang akan efisien jika elemen-elemennya bekerja koordinatif dan harmonis sesuai dengan mekanisme atau aturan yang menjadi kesepakatan dalam bentuk atauran yang berlaku. (mhss2ubh/dh1-ed)