Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Good Governance dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal di Minangkabau

By Dila Milaza

Masyarakat adat Minangkabau merupakan masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal (sistem kekerabatan yang berdasarkan garis keturunan ibu), beberapa suku di dunia ada yang menganut sistem ini dan salah satunya merupakan suku Minangkabau sendiri. Di Indonesia, dalam suatu negara terdiri dari Pemerintahan Daerah yang terbagi atas Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dan dalam unit terkecil dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten dikenal dengan istilah desa, tetapi di Sumatera Barat khususnya dikenal dengan istilah Kenagariaan. Setiap Nagari dikepalai oleh seorang Wali Nagari dan Kenagarian terdiri dari beberapa jorong-jorong. Sebagai lembaga penyempurna dan penyeimbang atas tugas dan tanggung jawab dari Wali Nagari dibentuk suatu Lembaga Kerapatan Adat Nagari yang membahas dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Minangkabau.

Istilah Good Governance merupakan salah satu istilah dalam ketatanegaraan yang berarti tata pemerintahan yang baik. Dalam perkembangannya, istilah Good Governance bukan hanya meliputi suatu tata pemerintahan yang baik yang diselenggarakan oleh suatu negara dan/atau pemerintahan, tetapi juga dapat digunakan pada lembaga-lembaga lainnya, seperti coorporation ataupun sistem suatu masyarakat hukum adat dalam hal ini salah satunya dalam tata pemerintahan masyarakat Minangkabau.

Masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi adanya persamaan hak terhadap semua orang, seperti yang terkandung dalam pepatah Minang: Duduak samo randah, tagak samo tinggi, yang berarti dalam setiap pengambilan keputusan ataupun dalam pemecahan masalah setiap warga masyarakat Minangkabau memiliki hak yang sama dalam mengemukakan pendapat dan haknya tersebut. Dalam sistem Good Governance ini termasuk dalam salah satu karakteristik Good Governance yaitu, asas Equity, yang berarti semua warga negara (baik laki-laki maupun perempuan) mempunyai kesempatan yang sama. Dalam implementasinya, dalam masyarakat Minangkabau dapat kita lihat dari pembagian urusan secara berimbang baik pada laki-laki maupun perempuan dalam Minangkabau, seperti laki-laki di Minangkabau selain sebagai mamak ataupun mamak kepala waris mereka memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk memelihara sako dan pusako yang dimiliki kaumnya tersebut, sedangkan kaum Perempuan bertindak sebagai Bundo Kanduang atau Limpapeh yang bertugas untuk memberikan pengajaran terhadap anak beserta kemenakannya.

Disisi lain kita juga dapat melihat adanya suatu tata kelola pemerintahan masyarakat hukum adat Minangkabau, khususnya dalam hal pemecahan suatu masalah yang menyangkut hukum adat itu sendiri, masyarakat Minangkabau senantiasa menggunakan cara musyawarah mufakat seperti yang dikatakan dalam pepatah Bulek aia kapambuluah, Bulek kato ka mufakaik, yang berarti dalam setiap hal masyarakat Minangkabau senantiasa berpegang teguh terhadap filosofi kehidupannya tersebut, dalam hal yang berkenaan dengan Good Governance ini bisa dikategorikan ke dalam salah satu asasnya yaitu Participation. Ini erat kaitannya dengan musyawarah dan mufakat tersebut, dimana partisipasi dari masyarakat baik secara langsung maupun dari keterwakilan ataupun kepada oarang yang dipercayai dari suatu komunitas masyarakat hukum adat, seperti Niniak Mamak, alim ulama, cadiak pandai. Sehingga setiap pemecahan masalah yang ditemui diantara masyarakat Minangkabau dapat diatasi dengan baik dan dapat ditindaklanjuti sebagai suatu hukum yang berlaku atas masalah tersebut ditengah-tengah adat-istiadat yang berlaku disuatu kenagarian maupun di beberapa kaum yang ada di Minangkabau.

Sistem budaya Minangkabau sebagai salah satu  budaya di Indonesia, mencerminkan suatu sikap batin kebangsaan yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia secara keseluruhan, mencerminkan semnangat gotong royong dan hidup saling tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Bisa diibaratkan bahwa tata keloloa kehidupan di Minangkabau merupakan miniatur kecil tata kelola suatu negara, dimana dalam melaksanakan suatu tata keloloa pemerintahan yang baik Good Governance. Bahwa dalam suatu sistem masyarakat Minangkabau senantiasa melakukan suatu kesinambungan antara tugas pemangku adat yang satu dengan yang lainnya, yang menggambarkan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat (By Dila Milaza/mhss2ubh)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar