Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Good Governance Pada Pemerintahan Daerah Sebagai Street Level Bureucrat

Oleh: Dila Milaza

Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Pemerintah Daerah (Pemda) bertujuan untuk menyediakan pelayanan prima dan memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi bukti empiris bahwa Pemda merupakan street level bureucrat atau unit organisasi pemerintah yang berhubungan secara langsung dengan masyarakat. Oleh karenanya, Pemda dinilai memiliki kompetensi untuk menterjemahkan keinginan masyarakat secara lebih akurat dibandingkan institusi vertikal pemerintah lainnya. Pada sisi lain, keyakinan tersebut terus mendorong Pemda sebagai institusi publik untuk secara berkesinambungan mampu melaksanakan good governance dalam seluruh aspek pelaksanaan aktivitas kepemerintahan (Kristian Widya, 2006;41)

Bank Dunia dan OECF mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework (kerangka dasar hukum dan politik) bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Berdasar hal ini, UNDP kemudian mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut:

  1. Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuiatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.

  2. Rule of Law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, teruata mhukum untuk Hak Azasi Manusia (HAM).
  3. Transparancy
  4. Responsiveness. Lembaga dan proses harus mencoba melayani setiap stakeholders.
  5. Concensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan maupun dalam prosedur.
  6. Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
  7. Effectiveness and efficiency
  8. Accountability
  9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlikan untuk pembangunan semacam ini. (Rahardjo Adisasmita, 2011; 23-24)
Dalam konsep negara demokrasi yang modern, pada saat sekarang ini tidaklah mengherankan dengan adanya konsep good governance ini, yang merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan sistem reformasi birokrasi dalam era global, tidak hanya sebagai salah satu syarat tetapi good governance merupakan unsur yang sangat penting yang mendukung dan berkesinambungan dengan konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama dalam Pasal 18 yang menyangkut tentang Pemerintahan Daerah.

Good governance mempunyai hubungan yang erat dengan birokrasi yang merupakan salah satu sistem yang mengatur tentang arus lalu lintas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah pusat yang disinkronkan dengan pelaksanaannya di lapangan yang dalam hal ini merupakan Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Birokrasi yang baik merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan good governance tersebut, dengan pemberlakuan sistem pemerintahan dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah serta peningkatan pelayanan publik akan membuat good governance yang diimpikan oleh masyarakat Indonesia akan terwujud.

Disamping itu, dalam pelaksanaan good governance haruslah diiringi dengan pelayanan publik yang baik (service excellent) yang tidak hanya bertitik tolak pada kebijakan pemerintah semata tetapi juga berorientasi kepada kebutuhan masyarakat (customer oriented) sehingga pelayanan yang didapat oleh masyarakat dapat memuaskan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Peningkatan layanan publik yang baik juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya, yang dalam hal ini merupakan aparatur sipil negera yang bertugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, bukan hanya meningkatkan pengetahuan ataupun skill mereka tetapi juga memberikan pendidikan moral yang membuat perubahan pada mental dan perilaku mereka yang selama ini masih berada jauh dari nilai suatu perilaku yang mencerminkan civil servant yang baik. Pemerintah dalam hal ini juga harus bertanggung jawab dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan pelayanan publik. Pada akhirnya, diharapkan di masa yang akan datang pelayanan publik dapat mencapai taraf dimana semua masyarakat dapat melakukan sendiri pelayanan tersebut sehingga tidak harus berhadapan dengan sistem yang berbelit-belit apalagi di era teknologi seperti sekarang ini, tidak akan mengherankan jika dimasa yang akan datang pelayanan dapat dilakukan oleh customer sendiri secara langsung. Dengan pelayanan publik yang baik mungkin saja bukan hanya good governance yang didapatkan tapi juga excellent governance. (mhsppsubh/ed-dh1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar