Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Jumlah Desa di Indonesia

Tahukah anda berapa jumlah Desa di Indonesia ? Desa atau dengan nama lain seperti Nagari di Sumatera Barat  merupakan unit pemerintahan terendah di Indonesia yang memiliki peran dan kedudukan strategis. Hal itu tidak saja karena Pemerintahan Desa bersentuhan lansung dengan masyarakat, tetapi juga karena jumlahnya cukup banyak.

Dalam kecenderungannya, jumlah Desa di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun yang tentunya sebagai hasil pemekaran dari desa-desa yang sudah ada sebelumnya. Pemekaran atau pemecahan satu desa menjadi dua desa atau lebih tentu dilakukan bukan tanpa alasan, bahkan UU telah memberikan acuan dapat tidaknya, perlu tidaknya suatu Desa dimekarkan menjadi beberapa Desa. Pada tahun 2014 saja misalnya, Jumlah Desa di Indonesia sebanyak 82.190 dan jumlah ini meningkat jika dibanding dengan tahun 2003 hanya berjumlah 68816 Desa. Artinya dalam kurun waktu lk 11 tahun Desa bertambah jumlah sekitar 13 ribu lebih.

Meskipun Desa merupakan unit pemerintahan terendah dan memberikan pelayanan lansung kepada masyarakat, tetapi kondisi suatu desa beragam.  Satu hal yang khas mengenai pemikiran terhadap Desa adalah, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.Pemahaman terhadap Desa tersebut tentulah menjadi pembeda antara Desa dan pemerintahannya dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota misalnya. Artinya, Desa sebagai wilayah pemerintahan terendah akan tumbuh dan berkembang tanpa terlepas dari hak asal-usul dan hak tradisional yang dimilikinya. Karenanya membangun dan mengelola sebuah Desa terkadang tidak mudah, apalagi dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana yang dimilikinya.

Karena itu  bisa dipahami,  pertimbangan dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa  yang menyatakan, bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Persoalannya kemudian, apakah apa yang dicintakan dalam pertimbangan UU Desa itu akan berjalan secara integral dengan pertambahan jumlah desa yang cukup banyak itu ? Tidak mudah memang untuk memberikan jawabannya, karena masing-masing desa kondisinya beragam yang tidak hanya beragam dalam perspektif geografis. (Catatan ringan: Boy Yendra Tamin).

Berikut data jumlah Desa di Indonesia Berdasarkan Provinsi Tahun 2014.


Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar