Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Klasifikasi dan Kriteria Pembagian Urusan Pemerintahan

Oleh: Boy Yendra Tamin

Apakah yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah pasca diundangkannya UU No 23 Tahun 2014 ? Pastinya klasifikasi urusan pemerintahan dan kriteria pembagian urusan pemerintahan mengalami perubahan dari UU Pemda sebelumnya. Selain itu dalam pembagian urusan pemerintahan itu, memerlukan pula pemahaman yang tepat mengenai prinsip-prinsip pemerintahan Daerah yang dianut UU No 23 Tahun 2014.

Terlepas dari persoalan konsep otonomi daerah dan desentralisasi yang terus berubah-ubah, pastinya otonomi daerah itu berujud berupa urusan yang akan diatur dan diurusan Daerah sebagai urusan rumah tangganya. Bagaimana Daerah mengatur dan mengurus urusan yang menjadi urusan rumah tangganya didasarkan pada asas otonomi daerah.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2014 menjelaskan, bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.

Meskipun DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, tetapi urusan yang diserahkan itu tidak serta merta bisa diimplementasikan dengan hanya mengandalkan Pembagian urusan pemerintahan yang dituangkan dalam UU No 23 Tahun 2014. Dalam konteks ini ada rambu-rambu yang harus dipedomani, yakni apa dinamakan dengan NSPK ( Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang nota bene menjadi kewajiban kementerian.lembaga non kementerian untuk membuatnya.

Beberapa hal yang dikemukakan di atas merupakan faktor minimal dalam mengimplementasikan urusan pemerintahan yang menjadi urusan Daerah disamping memahami perubahan urusan pemerintahan dari UU No 32 Tahun 2004 ke UU No 23 Tahun 2014 seperti dalam tabel berikut:

a. Perubahan klasifikasi urusan Pemerintahan

  • Menurut UU No 32 Tahun 2004

1.Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat)
2.Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
a)Urusan Wajib
b)Urusan Pilihan
3.Urusan Pemerintahan Sisa
  • Menurut UU No 23 Tahun 2014
1.Urusan Pemerintahan Absolut (Pemerintah Pusat)
2.Urusan Pemerintahan Konkuren (Pemerintahan Daerah)
a)Urusan Wajib
1)Urusan terkait Pelayanan Dasar
2)Urusan yang tidak terkait Pelayanan Dasar
b)Urusan Pilihan
3.Urusan Pemerintahan Umum (kewenangan Presiden)

b. Pengaturan kriteria pembagian urusan pemerintahan kongkuren

  • Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004

Kriteria :
a.eksternalitas
b.akuntabilitas, dan
c.efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
  • Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014
Prinsip :
a.akuntabilitas
b.efisiensi
c.eksternalitas
d.kepentingan strategis nasional kriteria:

a)Pemerintah Pusat 

1)Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

2)Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

3)Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

4)Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau

5)Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

b)Pemerintahan Daerah Propinsi 

1)Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;

2)Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;

3)Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau

4)Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

c)Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 

1)Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;

2)Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;

3)Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau

4)Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Perubahan klasifikasi urusan pemerintahan dan pengaturan kriteria pembagian urusan  pemerintahan kongkuren tidak bisa diabaikan Pemerintahan Daerah dalam mengimplementasikan urusan yang akan diurus dan diatur Daerah. Karena klasifikasi dan pengaturan kriteria pembagian urusan kongkuren itu menjadi bagian dari UU No 23 Tahun 2014. Berbeda dengan sebelumnya pengaturannya ditempatkan dalam Peraturan Pemerintah.

Secara juridis formal UU No 23 Tahun 2014 mulai berlaku per tanggal 30 September 2014 dan untuk ketentuan UU ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan sudah mesti diterapkan per tanggal 30 September 2017 yang lalu dengan asumsi peraturan pelaksanaan yang dikehendaki UU dimaksud sudah tersedia. Masalah akan muncul Peraturan Pemerintah Sebagai peraturan pelaksana UU No 23 Tahun 2014 belum terealisasi sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini dalam implementasi UU No 23 Tahun 2014 dibutuhkan 30 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana

Keterlambatan pembuatan NSPK yang diterbitkan Kementrian/Lembaga Departemen berakibat pula pada kecepatan Pemerintahan Daerah mengimplementasikan urusan-urusan yang menjadi urusan Daerah. Hal ini terutama fungsi dan urgensi NSPK itu adalah: (1) Mempertegas dan memperjelas urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Provinsi/Kabupaten Kota; (2) Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan; (3) meminimalisasi konflik masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan; (4) Memperjelas arah kebijakan pemerintahan daerah; dan (5) menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Faktor lain yang harus menjadi perhatian pula dalam implementasi UU No 23 Tahun 2014 adalah penyesuaian UU sektoral yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan pasti akan berpengaruh pada pengimplementasian dan pengelolaan urusan Pemerintah Daerah.

Persoalan lain yang harus diselesaikan Daerah dengan diimpmentasikannya UU No 23 Tahun 2014 adalah keharusan melakukan peninjauan dan penyesuaian Peraturan Daerah yang sudah ada agar selaras dengan N0 23 Tahun 2014. Dengan demikian, beban pekerjaan penyelenggara Pemerintahan Daerah kian berat, ditambah lagi dengan Rencana Pembangunan Daerah, memerlukan penyesuian.

Dari beberapa hal yang dikemukakan mengenai pengimplementasian UU No 23 Tahun 2014 dan khususnya mengenai penyelenggaraan urusan Daerah, maka penyelenggara pemerintahan Daerah dihadapkan pada beban yang tidak ringan dan berbagai hambatan, baik hambatan teknis maun non teknis. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana yang dikonsepsikan dalam UU No 23 Tahun 2014 boleh jadi membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi bila produk hukum yang dibutuhkan sebagai acuan dalam menyusun dan mengelola urusan Daerah tak kunjung terbit akan berdampak pada pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada Daerah dengan segala aspeknya.** [Lihat  Bagian sebelumnya: Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ]

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar