Manusia adalah makhluk sosial, yang mempunyai kodrat untuk hidup secara bersama-sama, saling berketerkaitan; berhubungan; saling menguntungkan dan mempunyai dampak kebaikan. Kehidupan manusia selalu juga terkait dengan persoalan kepentingan dan ke-mashlahat-an (baca: kebaikan). Kepentingan dan kemashlahatan yang dimaksud adalah bisa jadi kepentingan yang terkait dengan persoalan pribadi (private interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan umum yang lebih luas (public interest). Kepentingan umum yang lebih luas disini, bisa dimaksudkan seperti kepentingan negara umpamanya.
Sejak dari dulu, manusia membutuhkan aturan yang mengikat, membela dan menguntungkan, yang berujung untuk kemashlahatan manusia itu sendiri. Pada tahap ini, maka norma, aturan dan hukum biasanya harus hadir dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Seperti ungkapan Marcus Tullius Cicero seorang politisi, pengacara, filsuf, orator dan penyair Romawi Kuno yang mengatakan : dimana ada masyarakat, disitu ada hukum : “ubi societas ibu ius”.
Baca juga: Peranan Hukum Dan Perubahan Sosial
Masyarakat umumnya mempunyai norma-norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat, seperti norma agama, norma adat, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum. Norma atau aturan hukum ini diadakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat; memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan hukum tersebut; menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku dan elemen masyarakat lainnya, dan untuk lebih menjamin kenyamanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam mewujudkan kesejahteraan.
Peranan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah dicantumkan dalam paragraf keempat dalam Pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Karenanya, jika ada produk hukum dan kebijakan publik yang hadir di bumi pertiwi ini, maka mestinya berorientasi, bermuara dan menghasilkan out put ke-mashlahat-an untuk anak bangsa dan negara Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Jakarta:Balai Pustaka,2007), disebutkan hukum: n 1 adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis ( halaman 410 kolom kedua). Dan kebijakan adalah n 1 kepandaian; kemahiran;kebijaksanaan; 2 rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan; kepemimpinan dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan (halaman 149 kolom 2).
Dalam makna lain, hukum adalah alat atau sarana untuk menjaga dan mengatur ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi bagi yang melanggar baik itu untuk mengatur masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa. Didalam hukum ada ditemukan beberapa unsur yang terkandung dalam hukum:
- Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang;
- Tujuan mengatur dan menjaga tata tertib kehidupan masyarakat;
- Mempunyai ciri memerintah dan melarang;
- Bersifat memaksa agar ditaati;
- Memberikan sanksi bagi yang melanggarnya (Muchsin: 2001)
Menurut Anderson, pengertian Kebijakan Publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Anderson mengatakan bahwa terdapat 5 hal yang berhubungan dengan kebijakan publik, yaitu :
- Tujuan atau kegiatan yang berorientasi tujuan haruslah menjadi perhatian utama perilaku acak atau peristiwa yang tiba-tiba.
- Kebijakan merupakan pola atau model tindakan pejabat pemerintah mengenai keputusan-keputusan diskresinya secara terpisah.
- Kebijakan harus mencakup apa yang nyata pemerintah perbuat, bukan apa yang mereka maksud untuk berbuat, atau apa yang mereka katakan akan dikerjakan.
- Bentuk kebijakan bisa berupa hal yang positif atau negatif.
- Kebijakan publik dalam bentuknya yang positif didasarkan pada ketentutan hukum dan kewenangan.
Thomas R. Dye menjelaskan bahwa kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan dan kebijakan negara tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya. Di samping itu sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah juga termasuk kebijakan negara. Hal ini disebabkan “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah.
Kebijakan publik biasanya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti undang-undang (UU), peraturan presiden, dan peraturan daerah (perda), yang merupakan bentuk-bentuk kebijakan publik. Kebijakan publik atau kebijakan umum merupakan program-program yang diterapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan publik adalah suatu keputusan - keputusan dari lembaga yang berwenang atau pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seperti kebijakan tentang tarif dasar listrik (TDL), tarif telepon, tarif air PDAM, pajak, tarif/harga BBM, dan tarif bus kota, dan lain sebagainya.
Perumusan kebijakan dan pembuatan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang dinamakan perumusan kebijakan publik. Alur proses perumusan kebijakan publik secara umum adalah sebagai berikut:
- Proses input : Proses input merupakan proses masukan yang terdiri atas tuntutan, kritikan atau pun dukungan yang berasal dari masyarakat atau kelompok masyarakat, atau organisasi masyarakat.
- Pengolahan input : tuntutan, kritikan, atau pun dukungan yang ada akan diklasifikasikan satu per satu menjadi rekomendasi. Setelah itu input akan dibahas oleh pembuat kebijakan seperti pemerintah, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, tokoh masyarakat, atau tokoh agama.
Jika pun, pada akhirnya putusan kebijakan ini telah diketok palu; dan disahkan oleh pihak yang berkompeten; dimasukkan dalam lembar negara; maka, setelah waktu telah berjalan, putusan kebijakan ini telah berproses dan berlangsung; kebijakan ini pun, masih dapat untuk diperbaiki, jika ada masukan dari masyarakat, kelompok masyarakat, para pakar, organisasi masyarakat. Perubahan dan perbaikan putusan kebijakan ini pun, harus melalui proses dan cara yang benar dan legal.
Kemudian, peran dan fungsi Kebijakan Publik adalah menciptakan ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan ekstraktif dan distributive, dan juga menjamin hak asasi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan atau pun kelompok dominan dalam masyarakat. Kesemua produk kebijakan dari pemerintah, haruslah sejalan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 1 ayat (3), yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Antara hukum dan kebijakan publik memiliki kesamaan, karena ketika melihat antara proses pembentukan hukum dengan proses formulasi kebijakan publik kedua-duanya sama-sama berangkat dari realita yang ada di tengah masyarakat dan berakhir pada penetapan sebuah solusi atas realitas tersebut.
Bahwa produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah umpamanya; haruslah memberikan sebuah kekuatan dan kemapanan dari kandungannya. Sedangkan kebijakan publik pada dasarnya berorientas kepada kepentingan dan kemashlahatan untuk dan bagi publik.
Contohnya, dalam penyelenggaraan peranan Pemerintah Daerah, maka tindakan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah , maupun masyarakatnya, haruslah didasarkan pada hukum. Dalam hal ini, dasar hukum Pemerintah Daerah dalam melakukan tindakannya ini dapat dilihat dari dua sisi , sisi pertama memberikan keabsahan bagi tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sisi berikutnya adalah sekaligus juga memberikan perlindungan jika terjadi gugatan yang dilakukan oleh warga masyarakat atau kelompok masyarakat, atau organisasi masyarakat.
Akhirnya, kata kunci dari tulisan ini adalah: untuk mewujudkan suatu kebijakan publik dilevel mana pun, maka hukum wajib dijadikan ruh dan muara; peranannya harus mendominasi untuk mewujudkan kemashlahatan anak bangsa dan NKRI tercinta. (mhss2ubh/dh1-ed)