Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Implementasi Perda Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

by Hendri Niko

Hukum merupakan wadah atau cawan dari kebijakan publik, kebijakan publik merupakan kebijakan yang dibuat oleh badan-badan pemerintah dan para aktor politik yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah publik. Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan. Kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan paktik-praktik sosial yang ada dalam masyarakat.

Ketika kebijakan publik berisi nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka kebijakan publik tersebut akan mendapat resistensi ketika diimplementasikan. Sebaliknya suatu kebijakan publik harus mampu mengakomodasi nilai-nilai dan praktik-paraktik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ([]). Lingkup kebijakan publik sangat luas dalam berbagai sektor dan bidang, di Provinsi Sumatera Barat telah dibuat Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mengurangi bentuk tindak kekerasan pada perempuan dan anak khususnya di Provinsi Sumatera Barat.

Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka (2) menyatakan dengan tegas bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disisi lain sekalipun perempuan diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat manusia dalam realitasnya perempuan acapkali menjadi korban kekerasan. Adapun semua bentuk perlindungan perempuan merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan agar dapat hidup sehat dan berpatispasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari ketelantaran, kekerasan, dan diskriminasi baik berupa perlindungan preventif, represif maupun postremedial (mendampingi dan pengobatan). Sedangkan perlindungan bagi anak dapat dimaknai sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartispasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. sehingga menimbulkan pertanyaan apakah instrumen hukum dan HAM yang ada selama ini tidak berjalan dengan baik atau adakah masalah-masalah diluar substansi hukum itu sendiri dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan dan anak. Berangkat dari hal tersebutlah penelitian ini menjadi menarik untuk diteliti guna melihat pemberlakuan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan salah satu kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk perempuan dan anak. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sumatera Barat khususnya di beberapa Kabupaten atau Kota yaitu: Kota Bukitinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, dan Kota Payakumbuh. Pilihan atas Kabupaten atau Kota dimaksud lebih kepada untuk melihat keberhasilan masing masing wilayah dalam pemenuhan hak bagi perempuan dan anak serta melihat kekurangan masing-masing wilayah dalam pemenuhan hak bagi perempuan dan anak, serta pilihan kabupaten/kota tersebut didasarkan adanya hipotesa (dugaan sementara) telah banyak terjadi pelanggaran hak wanita dan hak anak.

Kesimpulan penelitian

Tugas pemenuhan akan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia adalah kewajiban konstitusional yang mutlak harus dilaksanakan oleh Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Daerah, hal ini senada dengan yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yakni sebagai berikut “ untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum....”. Sehingga tidak ada alasan bagi negara untuk abai dalam memenuhi kewajibannya. Selanjutnya untuk menjamin adanya pemenuhan hak asasi tersebut maka sudah sewajarnya dalam konsep negara hukum (rule of law) yaitu rule by the law not rule by the man. Maka untuk adanya jaminan dimaksud harus ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hal tersebut baik pada tataran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 5 Tahun 2013 adalah manifestasi dari norma-norma di dalam ketentuan Konstitusi, Undang-undang , ataupun Konvensi Internasional yang mengatur jaminan hak yang serupa bagi perempuan dan anak. Selanjutnya untuk menilai apakah suatu Perda telah berjalan efektif atau belum maka dibutuhkan evaluasi kesesuaian baik dari segi materi aturan ataupun evaluasi pelaksanaannya ditengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat yaitu : Tanah Datar, Pasaman, Bukitinggi. Payakumbuh. Bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu akan keberadaan dari Perda ini sehingga membuat ketidaktahuan mereka akan hak yang dimilikinya serta kewajiban negara atau pihak lain dalam memberikan pelayanan untuk memenuhi hak asasi itu, selanjutnya juga dibutuhkan sinergisitas antara pemangku kepentingan untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam langkah-langkah pemenuhan hak asasi bagi perempuan dan anak yang lebih prima dan mumpuni agar program-program yang telah ada untuk mendukung pemenuhan hak ini tidak sebatas program pelepas kewajiban tetapi menjadi program yang dapat diukur secara ilmiah pencapaian, target dan kelemahan dalam penerapan peraturan dimaksud.

Rekomendasi penelitian

Berdasarkan hasil penelitian ini, maka terdapat beberapa rekomendasi yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Perlu suatu upaya ekstra untuk mensosialisasikan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak agar seluruh masyarakat Sumatera Barat mengetahui hak-haknya.

  2. Perlu melakukan revisi atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak jika diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan akan pemenuhan HAM Perempuan dan Anak yang lebih sempurna lagi. Dengan menambahkan beberapa tindakan atau kegiatan tertentu lainnya sebagai penunjang pengakuan hak asasi perempuan dan anak yang lebih baik.
Referensi:(1) AG. Subarsono, Analisis Kebijakan Publik, yogyakarta, Pustaka Pelajar,2011, hlm.3
(mhss2ubh/dh-ed)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar