Pada saat ini kasus korupsi di Indonesia sudah tumbuh dan berkembang seperti jamur dan sangat sulit untuk memberantasnya ,sepertinya sudah mewabah kemana-mana baik di Pusat maupun didaerah yang dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di tengah tengah masyarakat dan merupakan suatu kejahatan yang luar biasa. Hampir setiap hari menghiasi media cetak maupun media elektronik, Sepertinya korupsi tidak pernah hilang tetapi apa yang terjadi, dan apa yang kita lihat dan kita dengar bahwa korupsi juga melibatkan orang orang yang berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi .
Pengertian Korupsi menurut undang – undang No 31 tahun 1999 adalah setiap orang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Korupsi yang terjadi disebabkan adanya beberapa faktor antara lain karena kurangnya tingkat kesadaran hukum dari masyarakat baik itu dari kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk mematuhi aturan aturan atau hukum yang berlaku di Negara ini, melihat keadaan yang semakin memburuk di Negara kita ini, pemerintah mencanangkan suatu gebrakan untuk memberantas korupsi sesuai dengan Undang – Undang Korupsi No 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sudah dicanangkan Pemerintah melalui Institusi penegak hukum baik dari kepolisian , kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi,
Secara umum faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain adalah karena aspek perilaku induvidu,aspek organisasi dan aspek masyarakat tempat induvidu organisasi berada ( Arifin : 2000) dari pendapat arifin dapat kita lihat dari aspek individu adalah adanya sifat tamak / rakus, malas, moral yang tidak stabil cenderung memudahkan diri terpengaruh untuk melakukan korupsi, dan gaya hidup mewah ( konsumtif ) yang tidak sesuai dengan penghasilan
Rahman saleh merinci ada 4 faktor penyebab terjadinya korupsi; 1) penegakan hukum; 2)mental aparatur ; 3) kesadaran hukum yang masih rendah; 4) rendahnya “ political will “ (Rahman saleh : 2006)
Dari empat faktor diatas penyebab terjadinya korupsi dilihat dari segi penegakan hukum belum berjalan secara maksimal,dan kualitas dari aparatur dalam penegakan hukum karena peranan aparatur penting dalam penegakan hukum dan menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum ,keadilan dan kemanfaatan hukum .tindakan dan perilaku para aparatur penegak hukum harus mampu mengamankan dan bisa mengayomi masyarakat bukan sebaliknya sebagai contoh yang tidak baik kepada masyarakat secara formal harus ada pengaturannya ,agar tidak bertentangan dengan undang-undang dan kurangnya tingkat kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi hukum disebabkan berbagai faktor seperti kurangnya sumber daya manusia dan faktor ekonomi serta kontrol sosial yang dilakukan untuk mempengaruhi orang agar bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat
Menyangkut political will, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus di dukung oleh pihak legislatif dan persamaan persepsi dengan pihak yudikatif ,melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan peranan dari masyarakat tidak saja mendukung terhadap gerakan pemberantasan korupsi tetapi juga untuk menghindari praktek praktek melindungi kelompok yang melakukan tindak pidana korupsi
Masalah pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya merupakan tanggung jawab dari aparat penegak hukum saja tetapi merupakan tanggung kita bersama, korupsi telah berkembang begitu canggih baik dari sisi pelakunya maupun modus operandinya, ternyata upaya pemberantasan atau setidaknya upaya meminimalisir tindak pidana korupsi belum menunjukkan hasil yang signifikan maka pemberantasan korupsi akan kurang memadai jika hanya dilakukan dengan cara-cara biasa, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.dalam pencegahan korupsi agar tidak terjadi tumbuh berkembangnya korupsi di Indonesia maka perlu diberantas sampai ke akar-akarnya. bukan hanya dari segi budaya hukum saja, begitu juga terhadap sistem, semuanya harus sejalan, Lemahnya sistem peraturan perundang – undangan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi
Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak Pidana korupsi dengan tata Pemerintahan yang bersih dari korupsi telah menetapkan program-program anti korupsi yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan pencegahan dan penindakan dengan penerapan suatu sistem antara lain; 1. memantapkan sistem prosedur, mekanisme, dan kapasitas pencegahan korupsi yang terpadu, 2. memantapkan sistem prosedur,mekanisme dan kapasitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi; 3. melakukan reformasi peraturan perundang-undangan nasional dan daerah untuk mendukung pencegahan korupsi; 4. melakukan pembenahan sistem melalui reformasi birokrasi, sistem komprehensif, sistem transparansi, akuntabilitas, dimana setiap sistem ini harus mempunyai keterkaitan satu sama lain untuk bisa berkerja sama
Menurut Lawrence M.Friedman kalau kita ingin mengetahui soal penegakan hukum maka harus dipahami benar soal sistem hukum yang dikemukakan terdapat tiga unsur, yaitu substansi, struktur dan kultur hukum.
Kesimpulan dari penulis, bahwa untuk memerangi korupsi, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah adanya kesatuan sistem yang tujuannya adalah agar keterpaduan antara kebijakan pencegahan dan penanggulangan korupsi bisa sesuai dengan gerakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, untuk mewujudkan suatu Negara yang bersih dari praktek praktek korupsi tidak saja diperlukan norma-norma hukum atau peraturan perundang– undangan tetapi juga harus di dukung oleh suatu lembaga sebagai struktur hukum yang harus di dukung sepenuhnya oleh seluruh komponen masyarakat sebagai budaya hukum, ketiga elemen ini baik substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum merupakan subsistem yang merupakan sebagai suatu susunan sistem hukum, Pemerintah dalam melakukan penanganan korupsi harus terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan menyeluruh. Upaya penanggulangan korupsi korupsi tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(by Nurlina Kasmi,SH/mhspsubh)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×