Keperluan akan daftar dan data peraturan perundangan-undangan Indonesia sudah menjadi kebutuhan publik. Artinya, dalam sebuah negara hukum, pemerintah dan masyarakat tentunya dalam setiap tindakan dan perbuatan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dulu, sebelum berkembangnya dunia IT seperti sekarangi, upaya menyebar luaskan peraturan peraturan perundang-undangan dilakukan secara manual, cetak dan itu pun sangat terbatas jangkauannya. Apalagi bagi masyarakat yang jauh dari pusat-pusat pemerintahan bukan hal yang mudah untuk mendapatkan suatu naskah peraturan perundang-undangan, apalagi untuk mendapatkan suatu peraturan perundang-undangan terbaru. Apalagi berupa putusan pengadilan, lebih-lebih putusan pengadilan tingkat kasasi, seorang pencari keadilan harus bersabar untuk mendapatkan salinan putusan perkaranya.
Tidak demikian halnya di era digital dan dunia IT yang berkembang pesat, cukup mudah untuk mendapatkan peraturan-peraturan perundang-undangan. Akses publik untuk mendapatkan peraturan perundang-undangan sangat mudah, apalagi pemerintah telah mengagas sejumlah upaya mempublikasikan peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan kemajuan dunia IT.
Bahkan Mahkamah Agung pun membangun sebuah direktori putusannya, termasuk putusan-putusan pengadilan dibawahnya yang terbuka untuk diakses publik. Begiu pula dengan lembaga-lembaga negara, Kementerian dan badan, pemerintah daerah didorong mempublikasikan peraturan perundang-undangan yang ada dilingkungannya melalui apa yang disebut dengan JDIH (jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) yang dapat diakses publik melalui internet.Ada sejumlah website yang dibangun institusi resmi pemerintah atau website terpecaya yang menyajikan data base atau daftar peraturan perundang-undangan di Indonesia, antaranya;
1. Peraturan.go.id.
Peraturan.go.id merupakan website milik Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia yang boleh dibilang lengkap dan tidaknya hanya menyajikan data peraturan perundang-undangan, tetapi mencakup pula data dan informasi seputar progran legislasi. Peraturan.go.id bahkan menyediakan sebuah menu khusus "direktori" peraturan perundang dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
2. Sekretariat Negara.
Bagi publik yang ingin mendapat peraturan perundang-undangan setingkat UU, Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Inpres, dan PUU Ratifikasi yang terhimpun secara lengkap dan beurutan berdasarkan tahun pengundangan dapat anda temukan di website, Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id yang menyediakan satu menu khusus “Produk Perundang-undangan Republik Indonesia”, tetapi produk peraturan perundang-undangan yang tersedia hanya yang dibentuk dari tahun 2007 ke atas.
Jadi, kemudahan mendapatkan peraturan perundang-undangan itu, tentu harapannya masyarakat kian melek hukum dalam bertindak dan berbuat atau melakukan sesuatu. (dh1).