Tanpa adanya tolak ukur dari aturan hukum, pemerintah tidak akan bisa membuat kebijakan publik yang sesuai dan tidak melanggar hukum. Maka dari itu, kebijakan publik akan selalu berkesinambungan dengan hukum dan akan selalu berdampingan dalam pelaksanaannya.
Kebijakan publik juga ikut serta dalam mengkoordinir administrasi negara, mulai dari perumusan kebijakan publik, implementasinya, dan hasil evaluasi akhirnya nanti. Pada umumnya kebijakan publik harus dilegalisasikan dahulu kebentuk hukum.
Pembuatan kebijakan publik harus didasarkan pada hukum karena dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditentukan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Menurut Immanuel Kant, negara hukum merupakan salah satu tujuan negara, maksudnya :
Negara harus menjamin tata tertib dari perseorangan yang menjadi rakyatnya. Ketertiban hukum perseorangan ialah syarat utama dari tujuan suatu negara. Tujuan negara ialah pembentukan dan pemeliharaan hukum di samping dijamin daripada kebebasan dan hak-hak warganya. Rakyat harus mentaati undang-undang yang dibuat dengan persetujuannya sendiri. Lain daripada itu perseorangan dilihat oleh Kant sebagai pihak yang sama derajatnya dengan negara sendiri. Baik negara maupun perseorangan adalah subyek-subyek hukum, yang harus memandang satu dengan lain sebagai sesamanya, sebagai pihak-pihak yang memegang hak-hak dan kewajiban. Hal ini berarti bahwa negara tidak dapat memandang perseorangan sebagai obyek yang tak bernyawa dan tak mempunyai hak apa-apa” (Yunas, 1992 : 26).Dengan demikian,dapat disimpulkan bahwa dalam pembuatan kebijakan publik sangat dibutuhkan aturan hukum agar kebijakan yang dibuat tidak keluar dari jalur hukum dan dapat diterima dengan baik dtengah masyaakat * (mhss2ubh/dh1-ed)