Pengujian Terhadap Peraturan Daerah Dan Administrative Review serta Aspek Hukum Administrasi Negara
by Aandri saputraLatar Belakang
Sejak dibentuknya negara Indonesia, para founding fathers telah menyadari bahwa negara ini memiliki daerah yang sangat luas, terpisah oleh lautan dan tiap-tiap wilayah memiliki ciri khas, juga keunikan serta potensi yang beragam. Disadari betul bahwa negara ini harus dibentuk menjadi negara kesatuan yang dibagi-bagi atas daerah-daerah yang atas setiap daerahnya diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan potensi dan kekhasan daerahnya masing-masing. Paradigma ini menjadi latar belakang dibentuknya suatu pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah dengan cara pemerataan pembangunan hingga ke daerah, untuk terwujudnya kesejahteraan itu pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri dengan peraturan daerah nya sendiri, hal ini mengacu kepada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang memberi arti bahwa Indonesia adalah negara yang berdiri di atas hukum dan menjamin keadilan bagi masyarakatnya.
Walaupun demikian ternyata pada implementasi peraturan perundang-undangan di Indonesia masih banyak yang tumpang tindih, aturan lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan wewenang-wewenang lembaga yang belum terstruktur walaupun ada aturan yang mengaturnya, seperti adanya lembaga eksekutif yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan bahwan membatalkan peraturan yang dibuat oleh badan legislatif. Jika kita memandang trias politika dalam sebuah negara lembaga eksekutif adalah eksekutor atau pelaksana peraturan perundang-undangan, dan legislatif yang berperan sebagai pembuat aturan.
Peluang seperti ini ternyata telah payungi oleh aturan hukum yaitu pada pasal 251 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 23 tahun 2014 (selanjutnya disebut UU Pemda) meyatakan bahwa;(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
(2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dari pasal tesebut bisa dilihat bahwa eksekutif telah memiliki wewenang terhadap pengujian atau yang di haluskan dengan kata pengawasan bahkan berwenang membatalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif, walaupun aturan yang dibuat oleh legislatif yang tidak sejajar kedudukan nya, padahal kita sudah memiliki lembaga.
Pembatalan peraturan daerah tersebut oleh menteri dalam negeri dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bias memancing terjadinya pergulatan politik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Jika hal ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan keresahan pada masyarakat luas. Dimana tidak adanya kejelasan mengenai status dari peraturan daerah tersebut, antara mempunyai kekuatan hokum ataukah sudah tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. (Jurnal Khelda Ayunita, Abdul Razak, Aminuddin Ilmar 2012:7)
Jika kita mengacu kepada konstitusional sangat jelas menyatakan bahwa ada 2 (dua) lembaga tinggi negara yang memiliki hak dan wewenang terhadap pengujian sebuah peraturan perundang-undangan yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian peraturan daerah atau peraturan perundangan-undangan yang dibuat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah peraturan dibawah Undang-undang.
Begitu juga pada pasal 24 C ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Jadi sangat jelas bahwa dua lembaga inilah yang memiliki wewenang pengujian terhadap peraturan-perundangan sesuai dengan mekanisme masing-lembaga yang di atur oleh Undang-undang.
Permasahan
Bagaimana Pengawasan Eksekutif Terhadap Peraturan Daerah? Bagaimana Hak Menguji Mahkamah Agung Terhadap Peraturan di Bawah Undang-undang?
Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan normatif yaitu dengan mengumpulkan data-data sekunder dengan menganalisis kemudian ditarik kesimpulan berupa pemahaman umum yang sifatnya abstrak tentang kenyataan-kenyataan.
Pembahasan
Pengawasan Eksekutif Terhadap Peraturan Daerah
Dalam hukum tata negara kita mengenal trias politika tentang pembagian kekuasaan antara eksekutif, legiaslatif dan yudikatif. Indonesia memiliki lembaga eksekutif yaitu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang di bantu oleh seorang wakil presiden dan menteri-menteri dalam menjalankan kewajiban nya sebagai lembaga ekesekutif.
Dengan diundangkannya UU Pemda Tahun 2014 yang dalam pasal 251 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.(2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.Berdasarkan UU Pemda tersebut eksekutif/pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap jalan nya otonomi daerah, UU Pemda ini mengenal 4 (empat) model pengawasan yaitu Pengawasan represif dan executive review model pengawasan executive preview dan model pengawasan preventif. Pengawasan melalui mekanisme executive preview dilakukan terhadap Raperda yang telah disetujui bersama kepala daerah dan DPRD dan Raperkada. Raperda dan Raperkada sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Kepala Daerah yang sah, terlebih dahulu di evaluasi oleh Menteri (Raperda dan Raperkada provinsi) dan Gubernur (Raperda dan Raperkada kabupaten/kota) (Jurnal Quido Benyamin Ngaji, 2015:10).
Bagir manan berpendapat, bentuk pengujian yang dilakukan oleh badan/pejabat administrasi negara seperti kewenangan Mendagri atau Gubernur ( pejabat yang berwenang) untuk membatalkan PERDA yang dapat dikatakan merupakan pengujian administratif (administrative review) atau dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dikenal sebagai pengawasan represif. Pengawasan represif oleh pejabat yang berwenang ini berisi penangguhan/penundaan atau pembatalan terhadap putusan –putusan daerah otonom (PERDA dan keputusan kepala daerah ) yang dapat dilakukan saat dalam jangka waktu yang tidak terbatas, apabila dipanding oleh pejabat
Pada tataran menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan preventif artinya bersifat mencegah sementara, diartikan bersifat mencegah agar tidak terjadi kesalahan. Secara umum pengawasan itu mempunyai arti yang luas, yaitu suatu proses, cara perbuatan pengontrolan, pemeliharaan dan pemeriksaan dengan memberikan petunjuk atau pedoman untuk melaksanakan suatu kegiatan melakukan evaluasi terhadap raperda oleh menteri dalam negeri dan raperkada oleh gubernur sebelum produk hukum daerah di undangkan suapaya tidak terjadinya penyimpangan pada saat perda tersebut telah di undangkan atau di sahkan. (Jurnal A. Zarkasi, 2012:55)
Selanjutnya pengawasan yang di lakukan oleh menteri dan gubernur adalah sebagai bentuk hak pengujian formil sebagaimana Jimly Asshiddiqie menjelaskan dalam bukunya bahwa dalam teori pengujian (toetsing), dibedakan antara materiile toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut biasanya dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal). Kedua bentuk pengujian tersebut oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang dan materi muatan undang-undang. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil (Jimly Asshiddiqie 2006: 57-58).
Itu artinya eksekutif melakukan pengawasan terhadap jalannya otonomi daerah berdasarkan UU Pemda dengan memiliki hak pengujian formil atas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan standar yang telah ditetapkan yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 yaitu:
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota