by Dila Milaza
Bagaimanakah peranan hukum dalam bidang kesehatan ? Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat di Indonesia, didalamnya terdapat perintah dan larangan yang merupakan bagian dari pembentukan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum membentuk suatu konsep keteraturan yang berfungsi sebagai social engineering (alat pembaharuan dalam masyarakat) yang akan membentuk karakter dari suatu bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Dalam melaksanakan hukum, perlu didukung dengan beberapa komponen yang dapat mengarahkan kepada efektivitas dan eksistensi dari hukum sehingga dapat menjadi suatu kebiasaan yang dapat mengubah moral masyarakat, untuk itu perlu suatu kebijakan publik yang mampu untuk mendukung keberlangsungan dari hukum tersebut. Salah satunya, di bidang kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dalam Pasal 126-135 mengatur tentang kesehatan ibu dan anak.
Baca juga:Kesehatan Dan Pelayanan Kesehatan
Kebijakan publik (public policy) merupakan suatu sikap dari para pemimpin dan lembaga kelengkapan negara dalam memberikan suatu jalan atau cara dalam menyikapi fenomena-fenomena yang sedang terjadi di masyarakat pada saat ini. Kebijakan juga merupakan wujud dari kebijaksanaan yang diambil oleh birokrat tersebut dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat sebaik mungkin, tidak terkecuali terhadap soal kesehatan ibu dan anak yang sudah dituangkan dalam UU No.36 Tahun 2009.
Kesehatan ibu dan anak merupakan merupakan salah satu dari indikator indeks pembangunan manusia yang terkait dengan umur harapan hidup suatu bangsa. Kesehatan ibu dan anak juga bagian dari hak asasi manusia yang telah dicantumkan kedalam kebijakan Internasional dalam konvensi yang bertema Millenium Development Goals yang sudah beberapa kali diadakan. Dalam konteks ini, perlindungan hukum terhadap kesehatan ibu dan anak dipandang sangat penting karena berhubungan dengan bagaimana suatu negara dapat melahirkan penereus- penerus bangsa yang berkualitas dan bermoralitas tinggi.Perlindungan atas kesehatan ibu dan anak itu makin penting bila dikaitkan dengan Indonesia sebagai salah satu negara dengan angka pertumbuhan penduduk yang tinggi dan menempati peringkat keempat penduduk terbesar di dunia. Di sisi lain, Indonesia juag merupakan salah satu negara dengan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih tinggi. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) antara lain:
Sumber daya manusia yang memadai. Dalam hal ini diperlukan tenaga kesehata-tenaga kesehatan yang telah teruji secara kemampuan intelektual dan skill (keterampilan) sehingga ibu terutama ibu yang melahirkan dapat mendapatkan pelayanan maksimal, disamping adanya pengkaderan dan pendidikan terhadap hygiene kepada dukun beranak untuk mengurangi Angka Kematian Ibu yang disebabkan oleh infeksi.
- Fasilitas kesehatan, diantaranya adanya puskesmas ataupun pondok kesehatan desa.
- Kebijakan di bidang kesehatan.
- Gerakan sayang ibu dan suami siaga. Kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan suatu output yaitu dapat mengurangi angka kematian dan kesakitan bagi ibu yang melahirkan, dengan menjalankan kebijakan ini juga diharapkan keharmonisan antara suami dan istri dapat meningkat.
- Tabungan desa, yang dibuat agar dapat membantu para ibu yang akan melahirkan terutama yang mempunyai resiko tinggi dapat melahirkan dengan pertolongan yang cepat dan efisien.
- Penyediaan ruangan menyusui. Kebijakan ini untuk membantu ibu agar dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) nya kepada bayinya agar si ibu tidak merasakan sakit karena adanya pembengkakan pada payudara karena adanya bendungan pada payudara karena terhambatnya aliran ASI tersebut. Di Kota Padang sendiri ini juga telah dicantumkan dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyediaan Ruang Menyusui dan atau Memerah Air Susu Ibu.
- Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa yang mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian uang kepada ibu hamil sebesar Rp1.200.000,- yang diharapkan dengan uang tersebut para ibu yang memiliki bayi dan balita dapat menggunakan uang tersebut untuk sebagaimana mestinya. Dalam kebijakan ini diharapkan agar ibu hamil dapat memenuhi nutrisi bagi dirinya dan bayinya