Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kebijakan Managemen Rumah Sakit Atas Pembayaran Selisih Biaya Bagi Peserta JKN

Oleh Nova Afriani

ABSTRAK

Dalam memberikan suatu pelayanan kepada konsumen pengguna jasa kesehatan, Rumah Sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan tidak bisa terlepas dari biaya atau cost. Untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu maka pasien sebagai konsumen rumah sakit bersedia mengeluarkan biaya yang lebih walaupun pasien tersebut sudah merupakan peserta asuransi kesehatan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenakan tarif perperawatan. Tarif ini adalah tariff borongan dengan melakukan analisa rata-rata biaya setiap perawatan yang dikenal dengan tarif INA-CBGs, sedangkan rumah sakit memiliki tariff tersendiri bagi pasien umum. Apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional menginginkan pelayanan yang lebih dari tariff perawatannya tersebut maka perlu adanya aturan yang mengatur bagaimana cara penerapan selisih biaya tersebut kepada paserta Jaminan Kesehatan Naional. Makalah ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan managemen Rumah Sakit dalam pembayaran selisih biaya bagi peserta JKN berdasarkan aturan yang berlaku dengan menggunakan metode penelitian dengan studi kasus pada rumah sakit pemerintah, teknik pengumpulan data dengan purposive sampling yaitu khusus untuk pasien rawat inap yang mengambil selisih biaya dan melakukan studi  lapangan dan penelitian kepustakaan sehingga diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh rumah sakit terebut dapat memberikan kenyamanan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional serta pasien tidak merasa dirugikan.  

Kata Kunci :Tarif INA-CBGs, Tarif  Rumah Sakit, Peraturan tentang standar tarif JKN

PENDAHULUAN

Rumah Sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien tidak terlepas dari suatu elemen yang penting yaitu biaya atau cost. Sebagai pemberi palayanan public Rumah Sakit memiliki struktur organisasi, dalam suatu struktur rumah sakit terdapat beberapa komponen-komponen mulai dari pihak Managemen sebagai pengambil keputusan, tenaga medis dan apoteker, tenaga penunjang medis sampai kepada pihak ketiga sebagai penyedia jasa pangaman dan kebersihan.

Operasional suatu rumah sakit memerlukan suatu biaya.Biaya merupakan suatu elemen yang penting dimana untuk penetapan suatu biaya rumah sakit dipengaruhi oleh beberapa factor. Rumah sakit swasta, baik yang bersifat mencari laba maupun yang nirlaba harus mampu mendapatkan biaya untuk membiayai segala aktifitasnya dan untuk dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitarnya. Rumah sakit pemerintah yang tidak mendapatkan dana yang memadai untuk memberikan pelayanan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat, juga harus menentukan tariff pelayanan. Di Indonesia, praktis seluruh rumah sakit, apakah itu RS umum ataupun RS perusahaan atau RS swasta, harus mencari dana yang memadai untuk membiayai pelayanannya. Jadi semua rumah sakit di Indonesia, harus mampu menetapkan suatu tarif pelayanan.

Pasien sebagai konsumen atau pengguna jasa rumah sakit dalam mendapatkan pelayanan dapat dibagi atas 2 kategori pembayaran yaitu dengan bayar langsung sebagai pasien umum dan pembayaran dengan sistim jaminan seperti dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Rumah Sakit menetapkan tarif  pelayanan sesuai dengan misinya masing-masing. Akan tetapi ada pertimbangan yang relative sama didalam penetapan tarif  rumah sakit yaitu mendapatkan revenue yang mencukupi untuk menjalankan rumah sakit. Pembayaran yang dilakukan oleh pasien umum mengacu kepada tarif yang telah ditetapkan oleh Rumah  Sakit dan pembayaran oleh pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional menggunakan tarif yang disebut dengan tarif  paket perawatan berdasarkan penyakit yang diderita pasien atau INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups). Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional hak yang diperoleh untuk kelas perawatan dimulai dari kelas 3, 2 dan kelas 1 sedangkan rumah sakit menetapkan kelas rawatan sampai dengan kelas rawatan VIP B, VIP A dan Super VIP. Dan apabila pasien peserta Jamninan Kesehatan Nasional menginginkan kelas perawatan diluar haknya maka pasien tentu saja berharap selisih biaya yang dibebankan kepadanya tidak memberatkan dan tidak merasa dirugikan dengan sistim pembayaran yang digunakan oleh rumah Sakit  tersebut.

Dengan  keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan maka untuk menerapkan aturan tersebut perlu adanaya kebijakan managemen rumah sakit. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis ingin membahas dan menuangkan dalam suatu makalah  yang berjudul “Kebijakan Management Rumah Sakit atas Pembayaran Selisih Biaya Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.”  

Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan managemen rumah sakit dalam pembayaran selisih biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Metode penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Studi kasus dilakukan di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kota Padang. Teknik pengumpulan data yaitu dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.

PEMBAHASAN

Rumah Sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan dana yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri  atas tindakan observasi, diagnostic, terapeutik dan rehabilitative untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, dan untuk mereka yang melahirkan (WHO).Rumah Sakit juga merupakan sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.

Berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit dibagi menjadi rumah sakit public dan rumah sakit privat. Rumah Sakit public dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hokum yang bersifat nirlaba yaitu badan hokum yang sifat hasil usahanya tidak dibagikan kepada pemilik, melainkan digunakan untuk peningkatan pelayanan.Sedangkan rumah sakit privat dikelola oleh badan hokum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

Azrul Azwar menjelaskan bahwa rumah sakit harus memenuhi beberapa persyaratan pokok untuk dapat disebut sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang baik, yaitu :

  • Tersedia dan berkesinambungan (continous), artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaannya  dalam masyarakat adalah pada setiap saat.

  • Dapat diterima dan wajar (acceptable & approlate), artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat, termasuk didalamnya adat istiadat.
  • Mudah dicapai (accessible), artinya dari sudut lokasi pelayanan kesehatan tersebut mudah dicapai.
  • Mudah dijangkau (affordable), artinya biaya pelayanan kesehatan mudah dijangkau, sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
  • Bermutu (quality), artinya tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang di satu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditetapkan.
Konsumen Rumah sakit adalah pengguna jasa rumah sakit. Dalam mendapatkan pelayanan jasa tersebut dapat di peroleh dengan berbagai cara misalnya dengan assuransi kesehatan, secara umum dan ada juga dengan terdaftar sebagai pasien tidak mampu dengan jaminan tertentu seperti baznas, JKSS dan lai-lain.

Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dikatakan bahwa : Pasal 13 (1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan tentu saja dihadapkan dengan kegiatan yang memerlukan  biaya atau cost. Setiap kegiatan yang dilakukan mengeluarkan biaya baik dalam bentuk biaya jasa ataupun biaya untuk bahan medis habis pakai (BMHP)

Ada tiga biaya utama di rumah sakit yaitu biaya tetap, biaya variabel dan biaya administrasi / overhead. Biaya administrasi didefinisikan  sebagai biaya kontak non-pasien  yang dikeluarkan oleh staf rumah sakit.

Dengan biaya rumah sakit tertentu, yaitu, proses penagihan medis (administratif) dan pengeluaran persediaan obat (variable) dianalisis. Untuk setiap biaya, perangkat lunak simulasi simulasi @RISK Monte Carlo digunakan untuk mensimulasikan potensi penghematan dari proses perampingan. Proses penagihan medis adalah tantangan dan manajer rumah sakit perlu menghadapi perusahaan asuransi yang memiliki prosedur klaim pemrosesan yang rumit. Proses yang efisien akan mengurangi biaya administrasi rumah sakit secara signifikan. Proses pengeluaran persediaan obat memiliki potensi penghematan terbesar.

Setiap rumah sakit mempunyai cara masing-masing dalam menetapkan suatu biaya pelayanan. Dari penelitian yang penulis lakukan disebuah rumah sakit pemerintah dengan status Badan Layanan Umum bahwa biaya suatu pelayanan dihitung dengan melihat nilai dari satuan biaya atau unit cost yang dikeluarkan untuk satu kali pelayanan. Setiap pelayanan atas suatu tindakan yang diberikan akan dihitung nilai satuannya mulai dari bahan medis habis pakai samapai kepada jasa yang harus dibayarkan sehingga muncullah suatu biaya atau tarif dari suatu layanan tersebut.

Untuk menentukan tariff tersebut dapat pula dikategorikan dengan melihat kelas rumah sakit  serta kelas layanan atas tindakan tersebut . Tarif yang telah ditetapkan oleh rumah sakit tersebut akan disahkan oleh kementrian kesehatan dan kementrian keuangan Republik Indonesia.

Dengan status sebagai badan layanan umum maka rumah sakit tersebut dapat mengoptimalkan pendapatannya dengan meningkatkan mutu terhadap standar layanan yang diberikan sehingga tercapai tujuan yang diinginkan baik oleh pemerintah maupun yang dirasakan oleh masayarakat umumnya dan pasien khususnya.

Tarif Rumah sakit berlaku bagi pasien umum yang menggunakan jasa pelayanan sedangkan bagi peserta jaminan kesehatan nasional tarif  yang berlaku adalah tarif dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan system yang telah diatur dan ditetapkan dalam suatu aturan tersendiri. System tarif yang dipakai dalam jaminan kesehatan adalah dengan sytem kapitasi atau system atas paket kelas rawatan dimana pasien akan dijamin berdasarkan paket atas diagnosa penyakitnya.

 

Ditemui dari hasil penelitian dalam sebuah jurnal dikatakan dalam menetapkan suatu biaya layanan dengan contoh kasus operasi kandung empedu,manajer dapat mengambil manfaat dari strategi penetapan harga berdasarkan perbedaan antara harga jual layanan dan biaya variable yang dikeluarkan dalam penyediaan layanan tersebut.

Dengan berlaku nya tarif rumah sakit dan tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional maka setiap pasien akan medapatkan pelayanan sesuai dengan haknya.Hanya saja adakalanya peserta jaminan kesehatan nasional yang ingin meningkatkan haknya tersebut untuk mendapatkan kenyamanan.

Pemerintah telah mengatur tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan telah diatur kelas rawatan peserta yang terdiri atas kelas rawatan 3, 2 dan 1, sedangkan dalam rumah sakit juga memiliki kelas yang lebih tinggi yaitu kelas VIP dan Super VIP.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 25 ayat 2 poin b “ untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas  VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat diatas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut:

  1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar  75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;

  2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan
  3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1.
Ayat 3 :
Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya.

Dari uraian pasal 25 ayat 2 poin b tersebut  tidak di jelaskan penetapan tarif rumah sakit dan sistem penetapan selisih tarif, hanya saja ditetapkan maksimal 75 % dari tarif INA-CBGs. Oleh sebab itu banyaknya muncul opini di pihak rumah sakit atas implementsi dari peraturan tersebut.

Dari penelitian yang penulis lakukan di Rumah Sakit “X” untuk kasus rawat inap dengan hak kelas rawatan 1 dan menginginkan satu tingkat naik (VIP) atau lebih (Super VIP).

Sejak kelurkan peraturan tersebut dalam kurun waktu 5 (lima) bulan telah terjadi 2 (dua) kali perubahan atas kebijakan manajemen rumah sakit dalam menerapkan peraturan tersebu.

Kebijakan manajemen rumah sakit tersebut sebagai berikut :

1. Pihak manajemen menetapkan  selisih biaya dengan perhitungan 75 % dari tarif INA-CBGs

   Tanpa melihat tarif rumah sakit dan lama rawatan.

 Contoh kasus:

Dari data diatas dapat kita lihat bahwa untuk kasus 1,2,4 dan 5 (VIP) tarif rumah sakit lebih kecil dari tarif INA-CBGs tetapi dengan aturan yang berlaku rumah sakit lebih diuntungkan karena hanya melihat tarif dari INA-CBGs dan pasien dikenakan selisih biaya sebesar 75 % dari tarif tersebut.

sedangkan untuk kasus 3 dan 6 (Super VIP)  tarif rumah sakit lebih besar dari tarif INA-CBGs tetapi dengan aturan yang ada pada pasal 25 ayat 3 maka pasien dikenakan biaya dengan selisih tarif rumah sakit dengan tarif INA-CBGs.pasien lebih diuntungkan dibandingkan dengan kelas VIP.

2. Pihak managemen menetapkan selisih biaya untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap  ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat diatas kelas 1, pembayaran tambahan biaya dengan mempertimbangkan persentase perbandingan tarif INA-CBGs kelas 1 dengan tarif RS pada kelas yang diambil dan lamanya hari rawatan dengan ketentuan sebagai berikut :

Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP yaitu Super VIP sebagaimana dimaksud pada poin diatas harus membayar selisih biaya sama dengan ketentuan 1 samapai nomor 3 ditambah dengan biaya akomodasi dan visite dokter.

Contoh kasus :

Dari data diatas dapat kita lihat bahwa untuk mengimplementasikan suatu aturan dapat menimbulkan  berbagai penafsiran sehingga disini rumah sakit sebagai penjual jasa harus memiliki suatu kebijakan yang dapat dilaksankan dan tentu saja tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.Pasien sebagai konsumen pengguna jasa rumah sakit berharap aturan tersebut dapat megayomi haknya sehingga tidak merasa dirugikan.

Tetapi justru dari data yang ada aturan lebih menguntungkan pihak rumah sakit sebagai penjual jasa apabila pasien merupakan peserta jaminan kesehatan nasionl. Rumah sakit menerima pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan ditambah dengan selisih biaya yang dibayarkan oleh pasien.

PENUTUP

Rumah sakit dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan kesehatan memerlukan suatu biaya yang dapat dihitung dari nilai satuan atau unit cost atas satu tindakan dengan menjumlahkan seluruh biaya medis habis pakai (BMHP) ditmbah jasa atas pelayanan yang diberikan sehingga munculah yang disebut dengan tarif.

Tarif atas pelayanan yang diberikan rumah sakit memiliki standar yang sudah ditentukan dimana tarif tersebut hendaknya tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen atas penggunaan jasa pelayanan yang diberikan dan tidak merugikan rumah sakit sebagai penjual jasa tersebut sehingga  mutu  sesuai dengan standar pelayanan yang optimal dapat dicapai.

Tarif bagi peserta jaminan kesehatan nasional juga memiliki aturan tersendiri yang mana tarif tersebut biasa dikenal dengan tarif INA-CBGs.Penetapan tarif INA-CBGs berdasarkan paket.

Dengan adanya 2 (dua) tarif yang berlaku di rumah sakit hendaknya pihak rumah sakit lebih dapat memberikan penjelasan kepada pasien atau konsumen rumah sakit sehingga pasien mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan msalah dikemudian hari.

Perlunya suatu aturan yang jelas tentang selisih biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk kenaikan atas kelas rawatan sehingga kebijakan yang diambil atau dibuat dapat mengayomi pasien sebagai konsumen pengguna jasa pelayanan kesehatan. Dan tercapainya suatu tujuan nasional untuk terciptanya masyarakat yang sehat, maka pemerintah harus menciptakan suatu pembangunan kesehatan yang memadai  sebagaimana  dalam Undang-UndangDasar Negara RI Tahun 1945 pasal 28 H ayat 1 berbunyi bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat kan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”serta dalam pasal  34 ayat 3 berbunyi “ Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

DAFTAR PUSTAKA

Prof.Drs.Budi Winarno,MA,PhD, “ Kebijakan Publik Teori, Proses dan Studi Kasus”2012

Muhammad Sadi Is,S.HI,MH, “Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasi di Indonesia”,2014

Aljudi, SM, ”Pengenalan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan Rumah Sakit”,2005

Hasan Ozypici, Veyis Neci, Tanis (2016), “ Improving health care costing with resource comsumption accounting, International Journal of health, care quality Assurance vol 29

Eiton Navel Zui Stem (2005); “ How quality improvement program can effect general hospital perfomance”International of health care quality assurance,vol 18.

Charu Chandra, Sameer Kumar dan Neha S Ghildayal’ “ International journal of Health care quality assurance, vol 24 number 4,2011

Undang-undang Nomor : 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional

Undang-undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor : 44 tahun2009 tentang Rumah Sakit

Undang-undang Nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan

Peppres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Permenkes Nomor : 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Permenkes Nomor : 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor : 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar