Oleh Maqomam Mahmuda
Obat Illegal adalah obat impor yang tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak mempunyai izin edar di Indonesia. Selain itu informasi di labelnya harus dalam Bahasa Indonesia, karena bila dalam bahasa asing berarti illegal. Obat illegal dilarang diedarkan dan diberikan kepada pasien. Yang melakukannya dapat dikenai sanksi sesuai PP No 72/1998 ten-tang Pengamanan sediaan Farmasi.
Menurut KepMenKes No. 1010 / 2000 : Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang lelah memiliki izin edar. Obat palsu menurut WHO (World Health Organization) terbagi dalam 5 kelompok, yaitu :
Produk obat tanpa zat aktif (API = Active Pharmaceutical Ingredient). Contohnya : Obat Chloramfenicol diganti dengan gula Lactose .
- Produk dengan kandungan zat aktif kurang dari yang tercantum pada label/etiket/kemasannya. Contohnya : Chloramfenicol 250 mg isinya hanya 100 mg.
- Produk dengan zat aktif yang berbeda. Contohnya : Obat Chloramfenicol diganti dengan pil kina.
- Produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain.
- Produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen atau negara asal berbeda.
Perlu diketahui masyarakat tentang obat yang sering dipalsukan adalah obat yang paling laku dipasaran yaitu: Antibiotika – Analgetika – Antihistaminika dan obat-obat untuk penyakit degeneratif seperti , obat penyakit tekanan darah tinggi, obat penyakit kencing manis.[bersambung kebagian keempat] [bagian kedua - bagian pertama]