Pengaturan tentang waktu istirahat kerja dan cuti bagi karyawan swasta ketentuan pokonya diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam konteks ini undang-undang menentukan bahwa pengusaha (perusahaan) wajib memberikan waktu cuti dan istirahat kepada pekerja atau karyawannya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 waktu istirahat dan cuti atau tidak masuk kerja meliputi:
istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan
- istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Hal penting yang harus menjadi perhatian pekerja maupun pengusaha, bahwa penggunaan waktu istirahat atau cuti kerja yang diambil karyawan, si karyawan tetap berhak mendapat upah dan sebaliknya pengusaha wajib membayarkan upah kepada karyawan/pekerja yang menggunakan waktu istirahat atau cuti kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan:
1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak ataumenantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
- pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
- pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
- pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.