Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Tahapan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

Berbeda dengan tahapan pembentukan UU, dalam pembentukan Peraturan Pemerintahan (PP) tidak terdapat tahapan pembahasan sebagaimana mana adanya pada pembentukan UU. Demikian juga halnya dengan pada pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) dan hal itu terutama dikarenakan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tidak melibatkan DPR dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah (Presiden).

Secara garis besar, pembentukan PP dan Perpres menunjukkan perbedaan lainnya dengan pembentukan UU, dimana dalam pembentukan PP dan Perpres tidak didahului dengan pembuatan dokumen nasakah akademik. Hal ini dapat dipahami, dimana PP dan Perpres adalah peraturan pelaksana dari UU dank arena isi dan materi muatan PP dan Perpres merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang sudah dituangkan dalam UU dan karenanya pula apa yang menjadi nuasa pemikiran dalam naskah akademik pembentukan UU bersangkutan sekaligus menjiwai pembentukan PP dan Perpres.

Berdasarkan mekanisme yang sudah ditentukan UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan, skema penyusunan, dan penetapan dan pengundangan Rancangan Peraturan Pemerintah adalah seperti skema berikut:

Skema Penyusunan, Penetapan dan Pengundangan RPP:


Sumber skema: peraturan.go.id

Setelah sebuah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, maka tahap yang sangat penting adalah adalah tahap penyebar luasan yang pada dasarnya merupakan tahapan yang senantiasa melekat dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan . Hal ini sesuai dengan ketentuan  Pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 (setelah dimaknai oleh MK dalam putusan MK 92/2012) yang menyebutkan bahwa, “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah sejak Penyusunan Prolegnas, pembahasan RUU, hingga Pengundangan Undang-Undang,” hal tersebut dilakukan untuk, “memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”

Disamping memahami proses pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden  seperti telah dkemukakan, maka perlunya juga untuk diketahui dasar hukum Proses  pembentukan UU, yakni.
Dasar Hukum Proses Pembentukan UU
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 D ayat (1), dan Pasal 22 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/TAHUN 2009 tentang Tata Tertib;
  6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional;
  7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;
  8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun sejumlah peraturan perundang yang dikemukakan di atas disebutkan sebagai dasar hukum proses pembentukan UU, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut tidak terlepas dari pembentukan suatu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. (beyete)

Referensi: http://peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar