Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Advokat Sebuah Profesi Hukum

Advokat adalah sebuah profesi hukum. Hal ini sejalan dengan defenisi yang diberikan UU No 18 Tahun 2003 yang menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan UU Advokat.

Berdasarkan rumusan UU Advokat, maka seseorang berkedudukan sebagai seorang advokat apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan UU Advokat dan syarat itu antara lain sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Baca juga: Syarat menjadi advokat di Indonesia

Dengan demikian, seorang lulusan pendidikan tinggi hukum tidak bisa lansung dapat diangkat menjadi seorang advokat, melainkan harus terlebih dahulu menempuh pendidikan khusus profesi advokat. Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat barulah setelah itu mengikuti ujian calon advokat dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menempuh ujian calon advokat. Apabila lulus ujian advokat, maka menurut UU Advokat calon advokat bersangkutan harus menempuh melakukan pemagagangan selama 2 tahun pada kantor advokat. Untuk dapat menjalankan profesinya setelah magang, harus pula terlebih dahulu diambil sumpahnya sebagai advokat pada sidang terbukan pengadilan tinggi diwilayah domisili si advokat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Advokat.


Baca juga: Memilih dan Menggunakan Jasa Pengacara ( Advokat )

Pada masa sebelum lahirnya UU No 18 Tahun 2003, seseorang untuk menjadi seorang advokat tidak bisa lansung seperti sekarang. Seseorang menyadang status sebagai advokat terlebih dahulu berstatus sebagai Pengacara Praktek dan setelah memenuhi persyaratan tertentu selama menjalankan Pengacara praktek, bolehlah pengacara Praktek bersangkutan mengajukan diri untuk menjadi seorang advokat. Jadi untuk menjadi seoranga advokat pada masa sebelum lahirnya UU Advokat, ada jenjang sebagai pengacara praktek yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum menjadi seorang advokat.

Berbeda dengan advokat, pada masa sebelum lahirnya UU Advokat, seorang pengacara praktek wilayah kerjanya terbatas dan untuk berpraktek diluar wilayah kerjanya harus mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi setempat. Namun tidak demikian halnya dengan advokat, wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Setelah lahirnya UU No 18 Tahun 2003 tidak dikenal lagi profesi hukum sebagai pengacara praktek, tetapi hanya satu sebutan saja yakni Advokat. Dalam konteks ini, para pengacara praktek yang sudah ada pada masa sebelum lahirnya UU No 18 Tahun 2003, berdasarkan UU Advokat dimaksud otomatis menjadi advokat tanpa harus melalui proses dan prosedur bagi mereka yang bermaksud menjadi advokat pasca di Undangkanya UU No 18 Tahun 2003. (dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar