Oleh Pebria Risca
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pemberian otonomi kepada daerah Kabupaten/Kota didasarkan asas desentralisasi dalam otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dalam hal ini dibidang pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi tanggungjawab dan wewenang daerah sepenuhnya. Yang didalamnya mengatur tentang penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta urusan pemerintahan daerah lainnya. Otonomi daerah dilaksanakan untuk menyejahterakan dan memprioritaskan masyarakat yang ada didaerah. Dalam bidang pendidikan, pelayanan publik, ekonomi dan sosial.
Diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah mendapatkan kewenangan yang lebih luas lagi, maka beban tanggungjawab yang diberikan kepada daerah menjadi lebih banyak lagi dan dibutuhkan kesiapan daerah untuk mengemban tugas-tugas yang dilimpahkan. Yang perlu disiapkan oleh daerah yaitu sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana dan prasarana yang dapat mendukung berjalannya pemerintahan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, penulis ingin melihat bagaimana upaya dan tindakan yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten/Kota melaksanakan Asas Desentralisasi dan otonomi daerah yang dapat diharapkan mengoptimalkan pekerjaan untuk mengurus urusan rumah tangga daerahnya sendiri.
Dalam hal ini perlu suatu daerah melakukan penerapan prinsip dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia. Dapat dikenal dengan istilah Medebewind yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah dalam bentuk asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas pembantuan
Salah satu contoh yang dapat dilihat pada kebijakan pemerintah daerah terhadap pendidikan. Disini dapat dilihat bahwa kebijakan pemerintah tentang pendidikan full day mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Banyaknya perdebatan pro dan kontra dalam pendidikan full day ini merupakan pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk dapat berjalannya kebijakan mengenai pendidikan full day. Sebagaimana Menteri Pendidikan Muhadjir menjelaskan bahwa bukan sekolah full day melainkan untuk pendidikan karakter siswa.
Dalam hal ini Muhadjir menjelaskan bahwa Program pendidikan 8 jam disekolah atau full day telah diuji coba di sembilan kabupaten dan kota hingga 9.300 sekolah. Uji coba ini dilakukan atas saran dari Presiden Jokowi. dipilih 1.500 sekolah, kemudian pada tahun 2017 target hanya 5.000, tapi nyatanya ada 9.300 sekolah. Kemudian ada sebagian pemerintah daerah yang sudah mengaadopsi secara sukarela, disini sembilan kabupaten dan kota yang mengadopsi penguatan karakter dalam hal kebijakan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Muhadjir menegaskan program ini tidak akan membebani murid karena tidak sepenuhnya di kelas, tapi siswa dapat belajar juga di luar kelas. Jadi, tidak selamanya siswa-siswa tersebut duduk berada dalam kelas selama 8 jam, tetapi mereka bisa mengembangkan bakat dan minatnya di sekolah serta meningkatkan penumbuhan karakter kepada para siswa-siswa tersebut.
Disini dapat dilihat terjadinya pro kontra tentang penerapan sekolah full day yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ada sebagian orang tua murid yang setuju dan mendukung kebijakan menteri pendidikan dalam sekolah full day ini. Disini karena orang tua berfikiran bahwa ini bagus untuk anak-anak mereka yang seharian ada di sekolah, terutama bagi orang tua siswa-siswa yang keduanya bekerja. Jadi orang tua merasa aman bahwa anak-anaknya berada di sekolah sampai sore, mendapatkan pengawasan dari pihak sekolah. Bagi orangtua perkembangan anak di sekolah lebih terjamin karena anak-anak mereka diajarkan bagaimana mendidik karakter dari kecil. Tetapi, disisi lain ada juga yang tidak setuju dengan penerapan sekolah full day, apalagi disini membatasi anak-anak untuk bermain. Belum lagi dengan anak yang menengah kebawah yang harus membantu orangtuanya mencari nafkah setelah pulang sekolah disini anak tersebut bekerja setelah pulang sekolah, dengan adanya kebijakan pemerintah tentang pendidikan full day tersebut merupakan sebagai beban terhadap anak dan orang tua. Tidak hanya lepas dari itu dapat dilihat banyak juga orang tua yang khawatir dengan anaknya karena banyak kasus kekerasan guru kepada siswanya dan pembullyan antar siswa yang ada di sekolah.
Walaupun terjadinya pro dan kontra pada kebijakan pemerintah tentang pendidikan selama 8 jam atau full day tersebut, pemerintah tidak mewajibkan semua sekolah dapat menerapkan sekolah full day tersebut. Hanya untuk sekolah-sekolah tertentu yang mau menerapkan kebijakan pendidikan full day tersebut. Para orangtua boleh memilih mau memasukkan anaknya pada sekolah yang fullday atau sekolah biasa. Kebijakan pemerintah tentang pendidikan fullday tersebut untuk meningkatkan standar pendidikan di Indonesia, siswa-siswa dituntut untuk lebih siap dan fokus dalam pembelajaran di sekolah. Untuk membentuk dan menerapkan karakter siswa-siswa dari usia dini. Sekolah yang menerapkan pendidikan full day mengawasi menjaga siswa-siswa agar tetap aman nyaman berada di sekolah. Staf pengajar yang ada pun juga diseleksi dengan ketat kualitas dan kuantitasnya untuk mengajar di sekolah tersebut. Dan sekolah juga meningkatkan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pendidikan siswa di sekolah. (mhspps-ubh-2016)