Cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama bagi seorang pengacara/advokat tentu bukan sesuatu yang sulit, tetapi tidak demikian dengan seseorang yang bukan berprofesi dibidang hukum. Artinya, adakalanya seseorang mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan karena berbagai alasan, apakah karena faktor tidak mampu menyewa pengacara atau ingin maju sendiri sebagai penggugat.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata ada beberatapan proses atau tahapannya. Tata cara pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri tersebutpada dasarnya adalah sebagai berikut:
Adanya gugatan. Gugatan tertulis adalah satu persyaratan utama apabila seseorang bermasuk hendak menggugat sesuatu dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Dalam hal ditegaskan gugatan tertulis, karena ada juga kemungkinan seseorang mengajukan gugatan secara lisan dan gugatannya dicatat oleh seorang panitera (tetapi hal ini sudah sangat jarang dilakukan). Tetapi gugatan lisan tentu tidak berlaku bagi seorang Penggugat yang diwakili seorang Pengacara/Kuasa Hukum.
- Alamat Gugata. Gugatan yang dibuat Penggugat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan disampaikan melalui Bagian Perdata/kepaniteraan Perdata.
- Kelengkapan Gugatan. Gugatan yang sudah disusun dan dibuat Penggugat tersebut disertai dengan kelengkapan antara lain: (a) Surat Permohonan/Gugatan (biasanya diminta beberapa rangkap) (b) Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum). (c) Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte , copu Kartu Pengacara, dll
- Membayar panjar biaya gugatan. Gugatan nerserta kelengkapannya yang sudah diserahkan pada bagian Perdata pada Pengadilan Negeri bersangkutan, maka kepada Penggugat diminta untuk membayar biaya perkara dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan.
- Menyerahkan bukti pembayaran. Penggugat setelah membayar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk dan kemudian menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas yang menerima gugatan di bagian perdata dimasud dan Penggugat menyimpan bukti penyetoran biaya perkara tersebut.
- Bukti penerimaan Surat Gugata. Setelah menyerahkan bukti penyetoran biaya perkara, petugas bagian Perdata yang menerima berkas gugatan Penggugat tersebut memberikan tanda bukti penerimaan surat gugata kepada Penggugat.
- Terdaftar. Dengan diberikannya tanda bukti penerimaan surat gugata tersebut, maka sejak saat itu gugatan penggugat sudah terdaftar di Pengadilan Negeri bersangkutan dan biasanya sudah didapatkan sekalian nomor perkaranya.
- Hari Sidang. Setelah gugatan didaftarkan dan petugas bagian perdata telah memberikan surat tanda bukti penerimaan gugatan, maka Penggugat tinggal menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri dimana gugatan tersebut yang biasanya disampaikan oleh Juru Sita/Juri sita Pengganti dan adakalanya disampaikan melalui juru sita suatu pengadilan negeri lain apabila Penggugat bertempat tinggal diluar wilayah Pengadilan Negeri tempat gugatan didaftarkan.