Anggo tanggo dalam adat, adalah semacam ART / Aturan Rumah Tangga yang di dalamnya terdapat petunjuk khusus “nan bajanjang naiek batanggo turun” tentang pelaksanaan teknis dan tata cara menyelenggarakan hukum menghukum dalam alam, khususnya yang dipakai dan terpakai dalam lingkungan nagari yang dinaungi Hukum Adat Alam Minangkabau (HAAM) di Sumatera Barat.
Setiap pendekar, alim ilmu, cadiek pandai, ninik mamak, raja / penguasa, bahkan siapa saja yang menjadi pendukung kebuda yaan Minangkabau, harus dalam adat untuk mengaplikasikan / membumikan nilai-nilainya dalam prilaku kehidupan sehari-hari. “Kullu baldin qayamun bil-adati”, artinya tiap-tiap negeri berdiri dengan adatnya yang kewi pada fi’ilnya yang benar. (hadist- dalam Tambo Adat).
Adapun anggo-tanggo HAAM dan mekanisme pengambilan keputusan dalam hal pelaksanaan hukum menghukum sepanjang adat terdiri dari 22 butir ketetapan tersendiri, yakni tentang :
1. Maknanya hukum2. Syarat menghukum dan siapa yang dihukum3. Syarat Si Pendakwa dan Si Terdakwa4. Syarat yang dihukumkan5. Nama Hukum6. Atas apa berdiri Hukum7. Nama dakwa, dan jawab8. Saksi, dan ikrar9. Berapa bagi Dakwa10. Syarat orang yang terdakwa11 Syarat buni dakwa12. Dakwa yang belum makruf13. Dakwa yang sudah makruf14. Jawab15. Saksi dan Sumpah16. Hak yang wajib pada Hakim17. Takluk Hukum18. Hak Pendakwa Terdakwa19. Musih20. Bandingn22. MuftiOleh Tuanku Mudo H.EDj Dt. Rajo Mudo