Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Fasal Tentang Anggo Tanggo Hukum Menghukum Sepanjang Adat

Anggo tanggo dalam adat, adalah semacam ART / Aturan Rumah Tangga yang di dalamnya terdapat petunjuk khusus “nan bajanjang naiek batanggo turun” tentang pelaksanaan teknis dan tata cara menyelenggarakan hukum menghukum dalam alam, khususnya yang dipakai dan terpakai dalam lingkungan nagari yang dinaungi Hukum Adat Alam Minangkabau (HAAM) di Sumatera Barat.

Setiap pendekar, alim ilmu, cadiek pandai, ninik mamak, raja / penguasa, bahkan siapa saja yang menjadi pendukung kebuda yaan Minangkabau, harus dalam adat untuk mengaplikasikan / membumikan nilai-nilainya dalam prilaku kehidupan sehari-hari. “Kullu baldin qayamun bil-adati”, artinya tiap-tiap negeri berdiri dengan adatnya yang kewi pada fi’ilnya yang benar. (hadist- dalam Tambo Adat).

Adapun anggo-tanggo HAAM dan mekanisme pengambilan keputusan dalam hal pelaksanaan hukum menghukum sepanjang adat terdiri dari 22 butir ketetapan tersendiri, yakni tentang :

1. Maknanya hukum

2. Syarat menghukum dan siapa yang dihukum

3. Syarat Si Pendakwa dan Si Terdakwa

4. Syarat yang dihukumkan

5. Nama Hukum

6. Atas apa berdiri Hukum

7. Nama dakwa, dan jawab

8. Saksi, dan ikrar

9. Berapa bagi Dakwa

10. Syarat orang yang terdakwa

11 Syarat buni dakwa

12. Dakwa yang belum makruf

13. Dakwa yang sudah makruf

14. Jawab

15. Saksi dan Sumpah

16. Hak yang wajib pada Hakim

17. Takluk Hukum

18. Hak Pendakwa Terdakwa

19. Musih

20. Bandingn

22. Mufti

Oleh Tuanku Mudo H.EDj Dt. Rajo Mudo

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar