by Pratama Evando
Peran pengacara dalam perkara tindak pidana sangat penting dalam upaya menjaga hak-hak hukum seorang tersangka atau terdakwa, Arti penting peran pengacara/advokat tersebut terutama dalam membantu menghadapi proses hukum atas permasalahan yang dihadapi, terutama dalam upaya membela kepentingan hukum seorang tersangka atau terdakwa. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya pengacara/advokat dalam menangani kasus yang sedang dihadapinya.
Sebelum lebih jauh masuk pada fungsi dan guna dari advokat ada baiknya dikemukakan pengertian dari profesi advokat. Menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat.
Dari pengertian advokat itu dapat dipahami bahwa profesi advokat sebagai profesi yang memberikan jasa hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan sesungguhnya bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum dalam arti luas bagi seorang tersangka/terdakwa dan disisi lain memberikan nasehat hukum bagi seorang tersangka atau terdakwa ketika yang bersangkutan tidak memahami ketentuan hukum atas perbuatan yang disangkakan/didakwakan kepadanya atau pun mengenai proses hukum yang harus dilalui tahap demi tahap dalam penanganan kasus hukum yang dihadapi.
Tetapi dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum tahu atau tidak mau menggunakan jasa advokat dalam menangani kasusnya dengan beberapa alasan. Salah satunya menurut mereka menyewa atau menggunakan jasa advokat perlu mengeluarkan biaya yang mahal yang tidak mungkin mereka lakukan, padahal ada suatu lembaga yang memberikan bantuan hukum secara gratis dalam menangani kasus yaitu Lembaga Bantuan Hukum(LBH) yang siap membantu permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat yang tidak mampu memperjuangkan hak-hak hukumnya.
Jadi sebenarnya bukan permasalahan biaya yang harus ditakuti oleh masyarakat, namun keinginan yang tidak ada dalam menggunakan penasehat hukum yang menjadi permasalahan yang sebenarnya. Padahal dalam persidangan tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan 55 KUHAP yang berbunyi:
Sementara Pasal 55 KUHAP menyatakan pula, untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini
Dari dua Pasal KUHAP tersebut bukan hanya dalam persidangan penasehat hukum membantu seseorang terdakwa, tetapi mulai dari dari proses penyidikan penasehat hukum membantu seseorang yang berhadapan dengan masalah hukum, semisal dalam perkara pidana. Keberadaan advokat tersebut pula tampak dalam sejumlah Pasal-pasal KUHAP seperti dalam Pasal 115 KUHAP yang berbunyi:
(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan;
Dari ketentuan Pasal 115 KUHAP tersebut jelas sekali betapa penting peran advokat/pencara dalam penyidikan adalah untuk mengawasi dalam proses penyidikan agar tidak terjadi hal-hal kecurangan yang dapat merugikan klien . Begitu pula di dalam persidangn, advokat berguna untuk melakukan pembelaan terhadaphak-hak klien sesuai fakta yang ada sehingga tidak akan terjadi kesewenang-wenagan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Peran advokat lainnya juga tercermin dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, Pasal 62 KUHAP.(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.
Saat ini banyak masyarakat kecil yang dirugikan dalam hal hukum dikarenakan mereka tidak bisa membela diri karena mereka tidak tahu tentang hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga mereka pasrah dengan hukuman yang di jatuhkan terhadap dirinya. Hal seperti ini tidak akan terjadi apabila mereka menggunakan jasa advokat dalam mengawal sidang perkaranya, karena advokat mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Demikian juga pada awal kasus yang diahadapi seorang anggota masyarakat itu pada tahap penyidikan, tidak jarang terjadi seorang anggota masyarakat yang tidak tahu aspek hukum dari permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya.
Jadi, dari beberapa hal yang dikemukakan atas penulis mengharapkan bahwa masyarakat mengunakan jasa advokat dalam mengawal permasalahannya agar tidak terjadi yang namanya hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Sehingga hukum itu bisa adil bagi masyarakat kecil yang tidak tau tentang hukum. (mhsfhubh/ed-byt)