Oleh: Boby Firman
Pendahuluan
Permasalahan narkoba sekarang ini sudah menjadi permasalahan nasional, bahkan Presiden Jokowi menyebutkan bahwa negara kita darurat narkoba. Itu artinya Indonesia sudah memasuki zona merah dan menjadi masalah yang serius dalam penyebaran dan peredaran narkoba ini. Peredaran narkoba dan banyaknya tertangkap bandar-bandar narkoba internasional akhir-akhir ini menjadi bukti bahwa Indonesia sedang dalam kondisi yang darurat. Peredaran narkoba ini sudah mencapai dan masuk keseluruh wilayah, tidak hanya di perkotaan saja, ke kampung-kampung dan pelosok-pelosok juga sangat masif perkembangannya sekarang ini. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa tetapi sudah masuk ke kalangan yang berpendidikan dan pejabat negara. Pengawasan negara juga lemah terhadap peredaran narkoba ini sehingga membuat para pengedarnya leluasa dalam menjalankan bisnisnya.
Melihat situasi yang seperti ini, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2011 dan sudah terealisasi tahun 2015. Tetapi sampai sekarang pun program P4GN ini masih belum berhasil, bahkan dilihat dari perkembangannya dari tahun ke tahun tidak bertambah berkurang korbannya tetapi bertambah banyak korbannya. Dalam kebijakan P4GN ini pelaksanaan satuan tugasnya terdiri dari unsur instansi pemerintah terkait yang sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya masing-masing. Jadi ada 28 instansi yang terlibat dalam program P4GN ini, diantaranya Dirjen Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, Sekjen Kominfo, Kabareskrim Polri dan Deputi Bidang Pengawasan BPOM.
Dalam program P4GN ini terdapat lima pilar kebijakan sasaran pelaksanaan kegiatan.[1] Pertama, pencegahan. Dimana tindakan ini meliputi advokasi inseminasi informasi dan intensifikasi dalam penyuluhan bagi masyarakat. Kedua, pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, social budaya dan moral. Ketiga, tindakan pemberantasan yang bentuknya dengan memotong jaringan antara pemasok dan pasar. Terakhir yaitu bidang hukum dan kerjasama internasional. Narkoba ini merupakan sindikat sehingga dibutuhkan lintas negara untuk memberantasnya termasuk tukar menukar informasi dalam menghambatnya.
Kita lihat di Kota Padang, data-datanya juga menunjukkan hal yang serupa yaitu dari tahun ketahun korban dan pelakunya juga terus mengalami kenaikan. Dari data Polresta Kota Padang menunjukan:[2]
Begitu juga kita lihat dari latar belakang pelaku yang menjadi tersangka :Dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Satnarkoba Polresta Padang tersebut jelas terlihat sangat signifikan kenaikan kasus dari tahun ketahun kasus narkoba ini dan juga dilihat dari data pekerjaannya juga bervariasi daan sudah masuk kesemua kalangan, dan dilihat dari usia juga seperti itu, dari kalangan remaja sampai kepada orang tua. Artinya program P4GN ini belum berjalan menunjukkan hasilnya secara maksimal dan instansi pemerintah yang terkait masih berjalan sendiri-sendiri dalam pemberantasannya tanpa adanya koodinasi yang jelas. Kita jelas tidak banyak berharap lagi dengan BNN yang mana instansi yang khusus menangani masalah narkoba ini begitupun dengan Polri, tetapi harus melibatkan semua institusi pemerintahan terutama sekali para camat dan lurah yang merupakan institusi pemerintah yang paling bawah yang berbaur langsung dengan masyarakat.Melihat kondisi yang seperti itu dalam makalah ini akan dilihat peranan dari garda terdepan dalam hal pemerintahan yaitu camat beserta seluruh struktur kebawahnya karena merekalah yang mengetahui dengan kondisi lingkungannya, ibarat satu daun pun jatuh di daerahnya mereka harus mengetahuinya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakag maka fokus masalah dalam artikel ini adalah Bagaimana Peranan Camat Dalam Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Padang?
Metode Pendekatan
Penulis melakukan studi literatur yang bersumber pada data yang diberikan oleh Satnarkoba Polresta Padang, BNNP Sumatera Barat, BNK Padang dan lileratur-literatur lainnya yang terkait dengan pembahasan yang akan dibahas artikel ini.
Pembahasan
Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah
Camat dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang mana semua permasalahan masyarakat harus melalui kelurahan dan kecamatan dulu. Sebagai perangkat daerah tentu mempunyai kedudukan, tugas dan fungsinya, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaksanakan tugas umum pemerintahan (atributif) dan pelimpahan sebahagian wewenang bupati/walikota (delegatif) Peranan yang dilakukan disini adalah sebagai abdi negara dan masyarakat yang harus bisa memberikan hasil kerja yang baik dan maksimal kepada semua masyarakat dalam hal pemberian pelayanan dan perbantuan. Semua ASN yang berada di kecamatan dan kelurahan harus memahami tupoksi mereka seperti itu. Wajah birokrasi yang baik itu terletak di pundak mereka. Apabila mereka gagal menunjukkan perannya sebagai ASN yang baik maka akan tercemar semua ASN sampai keatasnya dan reformasi birokrasi yang selama ini didengung-dengungan dengan berbagai macam teori dan praktek yang diperlihatkan akan gagal sama sekali.
Sesuai dengan pasal 225 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tugas Camat itu adalah : a. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, b.mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada, e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di kecamatan, g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan / atau kelurahan, h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Selanjutnya dalam pasal 226 UU No 23 Tahun 2014 ditegaskan, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Jadi berarti camat itu merupakan bupati atau walikotanya di daerahnya masing-masing sehingga kewenangan yang melekat pada bupati atau walikota sudah diberikan kepada camat.
Dengan luasnya peranan dan tugas camat itu berarti maju mundurnya daerah di wilayah kecamatannya masing-masing merupakan tanggung jawab camat yang bersangkutan termasuk mengatur urusan rumah tangganya di wilayah kecamatan.
P4GN di Kecamatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tetang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 225 tentang tugas camat, point 2 tentang mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan poin 3 tentang mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan dasar pijakan dalam menjalankan program P4GN di wilayah kecamatan. Dalam program P4GN tersebut ada 4 (empat) bidang dan cakupannya, yaitu bidang pencegahan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang rehabilitasi dan bidang pemberantasan.
Dalam bidang pencegahan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh camat beserta jajarannya, yaitu Pertama, meningkatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba ini dengan melibatkan semua unsur masyarakat yang ada di wilayahnya, seperti unsur tokoh masyarakat, RT,RW,LPM, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, cerdik pandai, bundo kanduang, alim ulama, ninik mamak dan sebagainya. Pelibatan semua unsur masyarakat ini berguna sekali supaya pencegahan narkoba ini bisa masuk semua lini masyarakat. Kedua, memanfaatkan sarana rapat/pertemuan di tingkat kelurahan, LPM.RW dan RT sebagai sarana sosialisasi.hal ini untuk menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkoba ini. Ketiga, memaanfaatkan sarana ibadah seperti masjid/musholla, gereja, pura, wihara dan tempat ibadah yang lainnya dengan pelibatan tokoh agama untuk bersosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini ditinjau dari keyakinan masing-masing. Keempat, menjadikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ini sebgai bahan masa orientasi bagi seluruh siswa baru di sekolah yang berada di wilayah kerja camat tersebut. Mengapa siswa baru yang menjadi sasaran karena mulai dari usia remaja sudah banyak yang terlibat dengan narkoba ini. Di penjara Polresta Padang dari semua tahanannya 70 persen itu terkait dengan kasus narkoba dengan setengahnya adalah usia remaja. Kelima, membuat leaflet, spanduk, banner daan himbauan tentang bahaya narkoba ini di semua sudut dan tempat di wilayah kecamatan. Ini supaya semua masyarakat sudah memiliki kesadaran yang sama dan musuh yang sama dalam menghambat laju peredaran narkoba. Keenam, membuat Penggiat Anti Narkoba mulai dari tingkatan kecamatan, kelurahan, RW dan RT. Semakin banyak penggiat anti narkoba ini maka semakin terdesak ruang bagi pengedar dan pemakai dalam melakukan aksi dan transaksinya. Di Kota Padang sudah dibentuk penggiat anti narkoba oleh Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, sampai tingkatan kota, kecamatan dan kelurahan dengan total jumlah penggiat anti narkoba ini lebih kuran 1700 (seribu tujuh ratus) orang.[4] Dan yang terakhir adalah membentuk kampung anti narkoba. Di Kota Padang, sesuai data dari Badan Narkotika Kota (BNK) Padang sudah ada 2 kecamatan yaitu kecamatan Nanggalo dan Koto Tangah dan 1 kelurahan yaitu kelurahan Batung Taba di Kecamatan Lubuk Begalung sebagai kampung anti narkoba.
Yang kedua adalah bidang pemberdayaan masyarakat. Disini dilakukan; Pertama, melibatkan dan meningkatkan peran serta para pelajar untuk menjadi agen anti narkoba di sekolah masing-masing melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti OSIS, Pramuka, PMI, dan sebagainya. Di kota Padang, BNK Padang telah menunjuk SMA 5 Padang sebagai proyek percontohan dengan melibatkan siswa SMA 5 Padang sebagai penggiat anti narkoba. Pin narkoba yang mereka pakai merupakan wujud kepedulian mereka terhadap peran mereka dalam menyuarakan pencegahan narkoba baik di sekolah mereka sendiri maupun dilingkungan tempat tinggal mereka. Kedua, melibatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan wilayah masing-masing dengan membentuk satgas anti narkoba di tingkat RW dan RT. Disini telah dilakukan oleh ketua penggiat anti narkoba Kecamatan Lubuk Kilangan dengan membentuk penggiat anti narkoba sampai ke gtingkat yang paling bawah, RT. Hal ini terbukti dengan terbentuknya penggiat anti narkoba sampai ke tingkatan RT diakui oleh masyarakat disana narkoba ini jauh berkurangnya, baik dari sisi warga yang mengkonsumsinya walaupun dari sisi para pengedar yang biasa masuk ke wilayahnya. Hal ini dipandang dan diapresiasi positif oleh semua masyarakat dengan terbentuknya penggiat anti narkoba sampai ke tingkatan bawah ini dan tinggal camat mengaktifkan dan meningkatkan peran para penggiat tersebut. Ketiga, memotivasi warga masyarakat dan ASN untuk berperan aktif dalam mengatasi peredaran narkoba dengan pendekatan Temu Cepat Lapor Cepat. Camat beserta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMKA) dan unsur masyarakat lainnya harus berani dan berdiri dibelakang semua warganya yang mau memberikan informasi tentang narkoba ini. Kerahasiaan yang memberikan informasi harus dijaga supaya nantinya mereka tidak menjadi sasaran dari korban yang dilaporkan. Hasil dari informasi warga tersebut harus cepat ditindaklanjuti ke Polsek setempat dengan aksi yang cepat juga dari kepolisian dengan melakukan penindakan secepatnya.
Seterusnya bidang rehabilitasi. Pertama, camat harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan puskesmas termasuk puskesmas pembantu (Pustu), dinas kesehatan, rumah sakit (RS) dan Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) lainnya yang berada di wilayah kerjanya jika ada masyarakat yang secara inisiatif ingin direhabilitasi. Dukungan yang diberikan oleh camat ini tidak hanya mempermudah pengurusan urusan dan dokumennya termasuk biaya bagi yang tidak mampu. Kedua, memotivasi warganya dalam hal ini warganya yang menjadi pemakai narkoba untuk mau ikut program rehabilitasi. Jangan jadikan pemakai narkoba itu sebagai penjahat tetapi sebagai korban sehingga mereka tidak takut dan image negative kepada mereka. Dengan langkah seperti itu maka pemakai narkoba itu bisa kita rangkul bersama-sama. Ketiga, memberikan berbagai keterampilan dan aktifitas baru bagi pemakai narkoba yang sudah direhabilitasi. Hal ini diperlukan supaya sesudah mereka sembuh dari rehabnya ada kegiatan dan aktifitas yang mereka lakukan sehingga mereka tidk kembali lagi mengkonsumsi narkoba. Disini bisa dilakukan dengan memasukkan mereka ke Balai Latihan Kerja (BLK), sesudah mereka keluar pelatihan berikan swadaya kepada mereka dengan membuat dan membuka peluang usaha misalnya bengkel, dagang, salon kecantikan dan sebagainya. Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap pemakai narkoba yang sudah direhabilitasi. Camat beserta seluruh aparaturnya harus mengawasi pemakai yang sudah kembali, apakah program rehab tersebut berhasil atau tidak, apa aktifitas mereka sesudahnya dan dengan siapa mereka bergaul. Pergaulan ini harus diperhatikan karena apabila mereka masih bergaul dengan sesama pemakai atau lingkungan lamanya, maka bisa dipastikan mereka pasti akan kembali lagi seperti semula.
Terakhir di bidang pemberantasan. Pertama, camat bersama aparat hukum terkait bekerjasama dan bersinergi untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. FORKOPIMKA harus dilibatkan dalam hal ini Kaposek dan Danramil. Mereka bisa disinergikan untuk ikut mensosialisasikan program ini. Dimanapun mereka ada acara dan membuka acara harus memasukkan persoalan narkoba ini. Kedua, membangun kerjasama dengan aparat hukum tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh stakeholder yang berada di wilayah kerjanya. Kerjasama ini wajib dilakukan supaya ada kesamaan pandangan dan visi dalam pemberantasan narkoba di wilayah kerja kecamatan dan terikat serta terkoordinir dengan baik kerjanya. Ketiga, memberikan data, keterangan dan informasi jikka terdapat penyalahgunaan narkoba kepada aparat hukum. Semua informasi yang didapatkan dari warga maupun warga yang memberikan laporan kepada camat, camat wajib menerusnya kepada Kapolsek setempat supaya bisa diambil tindakannya.
Kesimpulan
Dengan terintegrasinya program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini dengan kecamatan, maka pencegahan narkoba akan bisa efektif dilakukan karena merekalah aparatur pemerintahan yang terdepan yang mengetahui semua kondisi, baik lingkungan daerahnya maupun kondisi warganya. Semua kecamatan di Kota Padang belum melakukan hal ini, walaupun ada tetapi masih parsial melakukannya. Kita harapkan program P4GN ini berhasil dan Camat beserta seluruh aparaturnya yang mempunyai peran srategis supaya pemberantasan narkoba bisa dihambat walaupun tidak bisa dihilangkan sama sekali.
Referensi:
1. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)2, Data Satnarkoba Polresta Padang3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.4. Data Badan Narkotika Kota (BNK) Padang.