Meskipun kita paham, bahwa sistem pemerintahan demokrasi telah dianut dan berkembang diberbagai belahan dunia, tetapi perkembangan demokrasi itu melalui suatu masa yang panjang. Dari sistem pemerintahan demokrasi yang sederhana dan terbatas, sampai pada sistem pemerintahan demokrasi modern sekarang. Di sisi lain, perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis itu juga memperlihatkan variasi dan perbedaannya di masing-masing negara.
Ada banyak literatur yang membahas demokrasi. Demokrasi yang sering dipahami sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat pengejawantahannya tumbuh sedemikian rupa diberbagai negara dengan kelebihan dan kekurangannya. Karenanya suatu sistem demokrasi yang dikembangkan pada suatu negara belum tentu cocok diterapkan pada negara lain. Hal itu terutama dipengaruhi oleh sistem nilai, karakter dan sosial budaya serta realitas dari kehidupan masyarakat suatu negara. Miriam Budiardjo menyebutnya, petumbuhan demokrasi rakyat berbeda di tiap-tiap negara sesuai dengan situasi sosial-politik setempat.
Artikel Terkait:
- Demokrasi dan Kebebasan Menyatakan Pendapat
- Demokrasi dan Hukum di Indonesia
- Penguatan Demokrasi Lokal
- Amandemen UUD 1945 dan Reformasi
Sebetulnya dikenal berbagai tipe demokrasi, termasuk apa yang disebut dengan demokrasi lansung dan demokrasi perwakilan. Dalam kaitannya dengan tipe demokrasi itu, salah satu yang sering disebut adalah demokrasi konstitusional. Pada tipe demokrasi ini, UUD menjadi fungsi yang khas, yakni membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak bersifat atau dijalankan dengan sewenang-wenang. Gagasan ini populer dengan konstitusionalisme.
Kembali ke soal ciri-ciri demokrasi tadi itu, bahwa ternyata memang, memahami demokrasi tidak cukup hanya dengan memahami ciri-ciri umumnya, karena dalam ciri-ciri demokrasi yang umum terdapat ciri-ciri demokrasi yang khas sejalan dengan dimana demokrasi itu tumbuh dan berkembang. Dalam konteks ini demokrasi modern dicirikan berbagai hal antaranya seperti dikemukakan Frans Magnis Suseno, yakni:
- Negara hukum
- Pemerintahan dalam pengawasan rakyat
- Pemilihan umum yang bebas, ujur dan adil
- Prinsip mayaroritas
- Adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi dasar.
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia warga negara
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil
- Adanya lembaga peradian yang bebas/Independen
- Adanya kebebasan pers
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan dan keragaman suku, agama, golongan dan lain-lain