Perbedaan advokat dengan pengacara itu apa ? Beda advokat dengan pengacara secara formal hanya pada masa sebelum diundangkannya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah UU Tentang Advokat, perbedaan advokat dan pengacara hanya soal sebutan sehari-hari masyarakat saja, dimana pengacara itu maksudnya juga advokat, yakni orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Perbedaan advokat dengan pengacara mungkin masih tampak ketika orang menyebut istilah pengacara negara. Akan tetapi pengacara negara ini pun yang dimaksudkan adalah Jaksa pada lembaga kejaksaan yang ditunjuk mewakili negara dalam perkara-perkara perdata dan TUN. Hal ini harus dibedakan dengan advokat yang ditunjuk mewakili negara dalam suatu penanganan suatu perkara, dimana advokat tersebut tidak sama maksudnya dengan pengacara negara, tetapi advokat yang mewakili negara.
Baca juga:
Syarat menjadi Lawyer (advokat) di IndonesiaAdvokat sebuah Profesi HukumAdvokat dan Penanganan Kasus KorupsiProfesi Advokat Punya AndilIdealnya Indoensia punya 500 ribu orang AdvokatKembali ke soal perbedaan advokat dengan pengacara, bahwa seseorang disebut atau berprofesi sebagai pengacara tentulah seseorang yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU tentang Advokat. Artinya menjalankan suatu jasa hukum tidak dapat dilakukan oleh semua orang, tetapi adalah seseorang yang memenuhi syarat dan mempunyai izin praktek. Dalam hal ini sekali pun seseorang itu lulusan fakultas hukum, maka ia tidak serta merta dapat menjalan pekerjaan sebagai seorang advokat, tetapi harus melalui suatu proses dan memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan UU tentang Advokat.
Memang sebelum berlakunya UU Advokat, antara advokat dan pengacara praktek itu terdapat perbedaan. Untuk menjadi seorang advokat hanya setelah seseorang diangkat menjadi pengacara praktek dan selama menjalankan kegiatannya sebagai pengacara praktek dia dapat mengajukan diri untuk diangkat menjadi advokat dengan sejumlah persyaratan. Namun saat ini tidak ada lagi perbedaan antara advokat dan pengacara seperti pada masa sebelum di undangkannya UU Advokat. Hal ini sesesuai dengan ketentuan UU Advokat yang menyebutkan, bahwa advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan UU advokat. Selain itu, advokat sekarang diangkat oleh Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat, sehingga dengan demikian, pengakuan advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu Undang-Undang.