- telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- terdaftar sebagai pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan
- dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. Syarat-syarat calon legislatif tersebut diatas disertasi dengan kelengkapan administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017. (Dh-1)
Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
Syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: