Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia saat diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dengan diundangkannya UU No 13 Tahun 2003 sekaligus mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan UU tentang ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, termasuk sebagian UU ketenagakerjaan yang merupakan produk kolonial
Pencabutan sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut terutama karena menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi adalah sebagai berikut:- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);- Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);- Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1939 Nomor 545);- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 2);- Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598 a);- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);- Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).Dicabutnya peraturan perundang-undangan tersebut dan diganti diganti dengan Undang-undang yang baru. Sementara ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan perundang-undangan yang lama ditampung dalam Undang-Undang Np 13 Tahun 2003. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah dicabut masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya peraturan baru sebagai pengganti.
Di samping mencabut beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman, pengundangan UU No 13 Tahun 2003 dimaksudkan juga untuk menampung perubahan yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengan dimulainya era reformasi tahun 1998.
Di bidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia di tempat kerja dikenal melalui 8 (delapan) konvensi dasar International Labour Organization (ILO). Konvensi dasar ini terdiri atas 4 (empat) kelompok yaitu:
- Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO No. 87 dan No. 98);
- Diskriminasi (Konvensi ILO No. 100, dan No. 111);- Kerja Paksa (Konvensi ILO No. 29, dan No. 105); dan- Perlindungan Anak (Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 )Meskipun pembentukan dan pengundangan UU No 13 Tahun 2003 dilatar belakangi pemikiran adanya sejumlah peraturan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, namun keberadaan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 masih belum mampu sepenuhnya menjawab dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini setidak ditunjukan adanya sejumlah ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang dimintakan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atas pengujuan yang dilakukan ke MK tersebut terdapat pula sejumlah Pasal UU No 13 Tahun 2003 yang dinyatakan MK tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.(dh-1)