Bolehkah rumah dijadikan sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat usaha ? Jawabannya tentu saja boleh sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Dalam hal ini ada sejumlah ketentuan yang mengatur prihal menjadikan rumah tempat usaha, apalagi bagi usaha yang terbilang usaha rumahan.
Persyaratan untuk menjadikan rumah tempat usaha tergantung dari jenis usaha yang akan dilakukan batasan jenis usahanya. Dalam hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman disebutkan, bahwa rumah dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Ada pun yang dimaksud dengan usaha secara terbatas itu kegiatan usaha yang dapat dikerjakan dirumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Sementara kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian. Lalu soal kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunia dari penciuman, suara. Suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.Aturan yang diberikan UU N0 1 Tahun 2011 tersebut adalah berupa aturan umum, sementara ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing daerah. Artinya detil dan ketentuan yang lebih rinci diatur dalam Perda masing-masing Daerah. Oleh karena bagi anda yang punya atau bermaksud menjadikan tempat tinggal/rumah sebagai tempat usaha, maka harus mempelajari terlebih dahulu Perda setempat, sehingga rumah yang dijadikan tempat usaha tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih penting dari itu, apabila kegiatan usaha dengan memanfaatkan rumah atau hunian yang dilakukan selain dilakukan dengan sah, juga mengurangi resiko hukum minimal apabila dilakukan sudah menurut aturan hukum yang berlaku.
Selain itu memperhatikan soal menjadimah perumahan sebagai tempat usaha, hal yang perlu diperhatikan pula adalah melakukan pendaftaran tempat usaha. Artinya, sekali pun rumah yang dijadikan tempat usaha sudah sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi kegiatan usaha yang dilakukan harus didaftarkan. Misalnya memanfaatkan tempat hunia sebagai kegiatan usaha Restoran, maka usaha restoran itu harus didaftarkan. Begitu pula dengan bentuk usaha lainya yang dengan memanfaatkan perumahan sebagai lokasinya. Mengenai hal ini bisa diperoleh informsi lengkapnya pada Pelayanan Perizinan Terpadu dimasing-masing Daerah. (dh-1)