Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hukum Pidana Adat Masuk Dalam RUU KUHP

Hukum Pidana Adat atau Pidana Adat yang selama ini terkesampingkan, kini mendapat tempat dalam ranah hukum pidana nasional. Hal ini seperti dikatakan Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Muladi, bahwa hukum adat merupakan salah satu karakter hukum yang masuk dalam RUU KUHP. Untuk keperluan itu, untuk memenuhi asas legalitas, akan dibuat kompilasi hukum adat yang akan dijadikan sumber.

Seperti ditulis hukumonline.com, Muladi mengatakan, pelaksanaan hukum pidana adat itu keberlakuannya di daerah mana hukum adat itu berasal dan akan dituangkan dalam bentuk Perda. Disebutkan pula, bahwa, beberapa daerah yang memiliki hukum adat adalah Bali, Minangkabau, Sulawesi Selatan, dan Papua. Delik pidana hukum adat pada intinya mengatur masyarakat hukum adat sebagai satu kesatuan kosmos yang seimbang. Ketika ada pelanggaran pidana adat,  keseimbangan itu terganggu. Sanksi adat berfungsi mengembalikan ketidakseimbangan kosmos itu.


Baca juga: Hukum Pidana Adat Minangkabau

Hukumonline menyebutkan lebih jauh, bahwa pengaturan pidana hukum adat termaktub dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) RUU KUHP. Ketentuan itu mendefenisikan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat itu berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan Pancasila, UUD1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Baca juga: Undang-Undang Nan Salapan; Hukum Pidana Adat Minangkabau

Muladi menyebut ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pidana hukum adat yakni harus memenuhi kewajiban adat. Jika itu tidak mampu dipenuhi maka bisa dikenakan pidana pengganti. Menurutnya pengaturan pidana hukum adat dalam KUHP perlu dilakukan karena itu amanat konstitusi.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam UU,” kata Muladi mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD1945 dalam kegiatan diskusi di Jakarta, Rabu (03/5). Selengkapnya mengenai Hukum Pidana adat masuk dalam RUU KUHP ini dapat dibaca di hukumonline.com. ***

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar