Oleh Amir Rasid
Pengambilan Keputusan dalam masyarakat adat Minangkabau tidak terlepas dari model kepemimpinan yang dianutnya. Model kepemimpinan dalam masyarakat adat Minangkabau yang mengutamakan kebajikan dan kebijaksanaan masih dipraktekan sampai sekarang. Model kepemimpinan itu yang dilandasi nilai-nilai adat dan agama yang menyatu seperti tercemin dalam pepatah “Adaik Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Lebih jauh diungkapkan dalam pepapatah “Syara’ mangato Adaik mamakai” yang artinya Islam mengajarkan, memerintahkan menganjurkan dan Adat melaksanakannya, dalam arti yang sesungguhnya bahwa Islam di Minangkabau diamalkan dengan gaya adat Minang dan serta jelas adat Minang dilaksanakan menurut ajaran Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam.
Di Minangkabau terdapat dua sistem yang berpengaruh terhadap politik pemerintahan adat. kedua sistem tersebut sudah sangat dikenal sekali, yaitu Bodi Caniago dan Koto Piliang. Bodi Caniago menerapkan sistem demokrasi dan Koto Piliang menerapkan sistem otokrasi. Selain mempengaruhi politik pemerintahan, kedua sistem ini juga mempengaruhi watak masyarakat minangkabau. Dalam sebuah ungkapan dijelaskan :
Pisang sikalek-kalek utanPisang batu nan bagatah
Bodi caniago inyo bukan
Koto piliang inyo antah
Berdasarkan ungkapan tersebut, didapati dua sistem kepemimpinan dan sekaligus merupakan sistem pemerintahan adat yang khas di minangkabau.
Demokrasi Bodi Caniago dapat disebut juga dengan demokrasi murni. Dimana demokrasi yang dipakai adalah demokrasi langsung. Seseorang yang disebut mamak langsung berhubungan dengan kemenakannya. Mamak, khususnya pangulu tidak memiliki tingkatan, atau memiliki kedudukan yang sama. Bodi caniago lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam segala permasalahan yang terjadi dalam kehidupan. Karena memang prinsipnya adalah musyawarah tersebut biasanya tidak ada permasalahan yang tidak dapat terselesaikan. Kalau dalam adat minangkabau biasanya disebut “indak ado kusuik nan indak salasai, indak ado karuah nan indak janiah”.Sedangkan Koto Piliang di sebut juga dengan demokrasi tidak langsung. Dimana seorang mamak pangulu tidak langsung berhubungan dengan rakyatnya. Hal tersebut dikarenakan dalam aliran ini pangulu memiliki tingkatan-tingkatan. Tingkatan tersebut dimulai dari mamak tungganai, yang berhubungan dengan tingkat di atasnya yaitu pangulu andiko. Pangulu andiko berhubungan dengan tingkat di atasnya yang disebut dengan pangulu kaampek suku. Lalu pangulu kaampek suku ini berhubungan dengan pangulu pucuak. Pangulu pucuak adalah tingkatan yang paling atas dalam suatu nagari. sistem ini dikenal juga dalam minangkabau dengan “bajanjang naik, batanggo turun”.
Kedua sistem inilah yang menjadi dasar-dasar lahirnya sistem yang khas diminangkabau yang kita sebutkan tadi. Dapat terlihat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari pengaruh dari kedua sistem ini. Pada saat tertentu masyarakat menerapkan sistem Bodi Caniago, namun pada saat yang lain sistem Koto Piliang pun digunakan. Semua hal tersebut disesuaikan dengan keadaannya, tergantung kepada permasalahan yang terjadi.
Pada masyarakat Bodi Caniago cara pengambilan keputusan adalah melalui musyawarah dan mufakat. “putuih rundiangan dek sakato, rancak rundiang disapakati”. Timbul suatu masalah baik di dalam kaum maupun di dalam nagari. Mereka melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan. Ketika bermusyawarah, mereka dibenarkan berbeda pendapat, berlain ide, dan bertukar kata. Hal itu dibenarkan menurut adat yang berlaku. Seperti diungkapkan, “basilang kayu dalam tungku, disinan api mako iduik, disitu nasi mako masak”
Keputusan yang diambil bukan menurut selera sendiri, tidak pula memaksakan kehendak sendiri kepada orang lain. akan tetapi, keputusan diambil berdasarkan kadar atau ukuran tertentu, menurut “cukap jo gantang, barih jo balabeh”. Cupa dan gantang adalah alat untuk menentukan, mengukur sesuatu. Ukuran itu telah disepakati oleh masyarakat sebelumnya. Ukuran itu pula yang dipakai dalam mengambil keputusan. Barih jo balabeh adalah rambu-rambu atau batasan-batasan yang telah disepakati semula. Berdasarkan itu pula keputusan diambil.
Setiap orang di dalam mengambil keputusan dapat dan berhak memberikan pendapat. Pendapat itu tidak harus sama dengan yang lain. akan tetapi, pendapat yang dikemukakan harus bermuara kepada satu titik. Titik itu adalah “talatak sasuatu di tampeknyo” yaitu kesesuaian dengan masalah yang dibicarakan. Sesuatu dikatakan masalah jika sesuatu belum terletak pada tempatnya, terjadi ketimpangan antara yang seharusnya dengan kenyataan yang dihadapi. Oleh karena itu, titik dalam pengambilan keputusan adalah terletak sesuatu pada tempatnya.
Jika keputusan telah diambil, sesuatu sudah terletak pada tempatnya. Musyawarahnya belum selesai. Keputusan itu belum keputusan akhir. Masih ada ukuran lain yang harus digunakan. Ukuran itu adalah “alua. Patuik, jo mungkin”. Alur yaitu hukum atau ketentuan. Patut adalah kepantasan atau kewajaran, dan mungkin adalah dapat dilaksanakan. Jadi keputusan yang diambil harus menurut ukuran tersebut. jika sudah memenuhi ukuran itu, masih ada ukuran akhir yaitu “adat jo pusako”.
Jadi pengambilan keputusan menurut musyawarah Bodi Caniago mengikuti tingkat-tingkatannya. Jika keputusan telah mengikuti tingkat ukuran itu dinamakan dengan “mangaruak saabih gauang, maawai sahabih raso” Artinya, kepuasan yang diambil telah dikaji dari berbagai sudut. Tidak ada perasaaan tiak puas, dan perasaan tidak setuju di belakangnya. Semua aspirasi telah tertampung di dalamnya.
Akhirnya keputusan itu dikatakan, “buleklah buliah digolekkan, pipihlah buliah dilayangkan, buleknyo indak basandiang, pipihnyo indak basagi”. Artinya, keputusan tersebut benar-benar diambil dengan suara bulat. Tidak akan ada lagi pendapat yang berbeda sesudah itu. Dengan demikian barulah keputusan dapat dilaksanakan.
Sedangkan pada masyarakat Koto Piliang cara pengambilan keputusan adalah “bajanjang naiak, batanggo turun” (berjenjang naik, Bertangga turun), “naiak dari janjang nan di bawah, turun dari janjang nan di ateh” (naik dari jenjang yang di bawah, turun dari jenjang yang di atas). Permasalahan diajukan dari bawah, dari anak kemenakan. Dari anak kemenakan diajukan kepada tingkat “tunganai”, diteruskan kepada tingkat penghulu andiko, dilanjutkan ke tingkat Penghulu Kaampek Suku, dan akhirnya sampai kepada Penghulu Pucuak. Keputusan diambil pada tingkat Penghulu Pucuak. Penghulu Pucuak menurunkan kembali keputusan itu melalui jalur yang sama, hingga anak kemenakan menerimanya.
Penghulu pucuak tidak langsung menyampaikan keputusan itu kepada kemenakannya. Ia menyampaikan melalui penghulu kaampek suku. Penghulu kaampek suku menerukannya pula kepada penghulu andiko, penghulu andiko meneruskannya pula kepada mamak Tungganai. Mamak tungganai menyampaikannya kepada anak kemenakan. Anak kemenakan wajib melaksanakannya, wajib menerimanya. Itulah yang dimaksud dengan “bajanjang naiak, batanggo turun, naik dari janjang nan di bawah, turun dari tanggo nan di ateh”.
Bagaimana kalau Penghulu Pucuak tidak mampu memutuskan atau menyelesaikannya. Mungkin persoalannya sangat rumit. Penghulu pucuak tidak dapat mengambil keputusan. Dalam kasus seperti itu, penghulu pucuak akan membawa persoalannya ke tingkat nagari. Ia akan mengajak, melibatkan penghulu pucuak dari suku lain untuk memecahkan masalahnya secara bermusyawarah. Hal itu dibenarkan oleh adat Minangkabau seperti diungkapkan dalam kato pusako (kata pusaka) “panghulu samalu, duduak sahamparan, tagak sapamatang” (penghulu semalu, duduk sehamparan, berdiri sepematang).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan pada masyarakat hukum adat di Minangkabau baik dari kelarasan Bodi Caniago maupun Koto Piliang mempunyai ciri khas tersendiri, dimana ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, dimana masing-masing pihak mempunyai peran dan tanggungjawab berdasarkan tugas dan fungsinya di masyarakat, dan dibenarkan untuk berbeda pendapat, permasalahan diselesaikan berdasarkan kepatutan dan keputusan yang diambil merupakan suara bulat sehingga dapat dilaksanakan
Prinsip good governance yang dapat kita temui pada masyarakat Minangkabau khususnya pada kelarasan Koto Piliang adalah “bajanjang naiak, batanggo turun” dapat diartikan permasalahan diajukan dari bawah yakni oleh anak kemenakan, dari anak kemenakan diajukan ke “tungganai” diteruskan kepada tingkat penghulu andiko, dilanjutkan ketingkat penghulu kaampek suku dan akhirnya sampai kepada penghulu pucuk dan keputusan yang diambil oleh penghulu pucuk akan diturunkan melalui jalur yang sama, dan apabila persoalan tidak dapat diselesaikan oleh penghulu pucuk akan dibawa ke tingkat nagari dan akan melibatkan penghulu pucuk dari suku lain untuk menyelesaikan permasalan anak kemenakan tersebut. (mhs-pps.ubh/ed-dh-1)